Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut - Raker Komisi 9 DPR RI dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Tanggal Rapat: 12 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Pada 12 Februari 2020, Komisi 9 DPR RI mengadakan Raker dengan Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tentang Tumpang Tindih Kebijakan Pemerintah terhadap Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan termasuk Jaminan Sosial bagi Pelaut. Raker dipimpin oleh Felly Fraksi Nasdem dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 15:10 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menaker, Menteri KP dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Menaker :

  • Pokok pembahasan pada rapat kali ini akan meliputi dasar penyusunan RPP awak kapal, pembahasan dan penyusunan RPP tentangpenempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan, kesepakatan rapat pembahasan dan penyusunan RPP awak kapal, jaminan sisal pekerja migran Indonesia dan penutup.
  • Dasar penyusunan RPP awak kapal mengacu kepada Pasal 4 dan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Pasal 4 ayat (1) huruf c Pekerja Migran Indonesia meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
  • Pasal 64 berisi Ketentuan lebih lanjut mengenal penempatan dan perlindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pembahasan dan penyusunan RPP tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan. Pertama, pembahasan meliputi Setneg, Setkab, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenlu, Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemnaker, BPHN dan BNP2TKI. Kedua, pembahasan penyusunan RPP Awak Kapal (Maret 2018 - Desember 2018) dan pembahasan antar Kementerian (Januari 2019-Juli 2019). Ketiga, pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan HAM (September 2019 dan Oktober 2019).

Menteri KP :

  • Potret permasalahan awak kapal perikanan di luar negeri antara lain gaji tidak dibayar dan atau tunggakan gaji, tidak diberangkatkan (biaya keberangkatan sudah dipungut), tidak bertanggung jawab dalam permasalahan setelah bekerja, kontrak kerja, pertanggungan asuransi untuk kecelakaan kerja tidak penuh, ada indikasi kerja paksa dan pidana perdagangan orang dan terkendala bahasa, memicu kesalahpahaman atau perkelahian dengan ABK dari negara lain.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub :

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan atau Lembaga Internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Rezim Maritim Perundangan Pelayaran (UU 17 Tahun 2008) telah menciptakan norma-norma sebagai berikut pendidikan dan pelatihan pelaut (PP 7/2000, PM 70/2013), sertifikasi dan ujian pelaut (PP 7/2000, PM 70/2013), pengawakan kapal (KM 70/1998, PM 70/2013), jasa perekrutan dan penempatan awak kapal (PP 20/2010, PM 84/2013), perjanjian kerja laut dan kesepakatan kerja bersama (PP 7/2000, PM 84/2013) dan kesejahteraan dan perlindungan (PP 7/2000).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan