Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

Klarifikasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Hukum Anggota DPR-RI dalam Kasus Ferdy Sambo — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia Police Watch (IPW)

Tanggal Rapat: 25 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2022,
Komisi/AKD: Mahkamah Kehormatan Dewan , Mitra Kerja: Indonesia Police Watch (IPW)

Pada 25 Agustus 2022, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai Klarifikasi Indonesia Police Watch (IPW) terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Hukum Anggota DPR-RI dalam Kasus Ferdy Sambo. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Habib Aboe Bakar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 12.59 WIB. (Ilustrasi: amp.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Indonesia Police Watch (IPW)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI:

  • Sebagaimana dalam Pasal 119 UU MD3 yang menyebutkan tujuan MKD adalah menjaga untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat Parlemen (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat yang sesuai dengan Peraturan DPR-RI.
  • MKD berwenang melakukan penyidikan jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR. Oleh karena itu, pada hari ini berdasarkan Keputusan Rapat Internal MKD tanggal 18 Agustus 2022. MKD Memutuskan untuk mengundang IPW dalam rangka mendengarkan klarifikasi dan informasi terkait pernyataan IPW yang dikutip oleh beberapa media online tentang adanya informasi dugaan keterlibatan Anggota DPR dalam kasus Ferdy Sambo.
  • Terdapat dua kriteria pemeriksaan perkara di MKD, yaitu:
    • Perkara dengan aduan dimana MKD menindaklanjuti aduan yang masuk, bisa melalui Humas maupun persuratan.
    • Perkara tanpa pengaduan. MKD menyikapi perkembangan yang ada di masyarakat terkait berita tentang dugaan pelanggaran etik yang mempengaruhi terhadap kehormatan DPR.
  • Hari ini tahapannya masih pemeriksaan klarifikasi. Apabila nantinya MKD mendapatkan temuan informasi yang cukup bahwa ada sesuatu dugaan pelanggaran kode etik atau bahkan pelanggaran hukum Anggota DPR, maka MKD akan mengagendakan pemeriksaan dengan cara persidangan.
  • Terkait alasan IPW diundang ke MKD, karena berdasarkan berita di media online bahwa ada informasi terdapat Anggota DPR yang juga mendapatkan aliran dana.


Indonesia Police Watch (IPW):

  • Pada 11 Juli 2022, IPW sudah menyatakan 3 hal, yaitu:
    1. Bentuk TGPF;
    2. Nonaktifkan Irjen FS;
    3. Kasus ini penuh kejanggalan.
  • Pada 12 Juli dan 13 Juli IPW menyatakan obstruction of justice berdasarkan informasi dan IPW mengklarifikasi juga ke lapangan.
  • Pada 13 Juli, 97 orang terlibat obstruction of justice. Kemudian, kejanggalan lain IPW ungkapkan dalam pernyataan-pernyataan publik.
  • IPW menyampaikan tarik kasus dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, karena IPW juga dapat informasi bahwa ada upaya narasi perlawanan.
  • Terkait otopsi ulang, IPW juga yang menyuarakan pertama kali. Akhirnya, pada 15 Agustus diwawancarai oleh media Suara. Hanya satu media yang kemudian dikutip-kutip media lain.
  • Perwakilan IPW diwawancarai terkait soal penetapan tersangka dan lain sebagainya. Durasi wawancaranya sekitar 15 menit, kalau tidak salah di menit ke-13 ada pertanyaan apakah benar ada aliran dana ke DPR.
  • Sebelumnya, IPW sudah menyatakan lebih dulu pada media lain. Perwakilan IPW bilang dugaan, tapi di dalam suara IPW sleep of the talk. IPW katakan ada aliran dana ke DPR, tapi IPW sadar bahwa itu dugaan jangan dibilang IPW menuduh.
  • Media Suara kemudian memunculkan berita dalam bentuk online bahwa DPR-RI menerima aliran dana.
  • Tanggal 17 IPW kemudian membuat rilis tolong diperhatikan tanggal 17 nya ingin membuat rilis kepada semua media, IPW klarifikasi tidak ada aliran dana kepada DPR-RI karena IPW melakukan pendalaman terhadap informasi itu kami tidak dapat, IPW lakukan pedalaman tidak ada tidak seperti fakta-fakta yang sudah IPW sebutkan sebelumnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra: