Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peningkatan Mutu RS untuk Program JKN melalui Akreditasi dan Permasalahannya – Raker Komisi 9 dengan Mentri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan 5 Asosiasi Rumah Sakit (KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, PERSANA)

Tanggal Rapat: 9 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Dirut BPJS Kesehatan, KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, PERSANA

Dede Yusuf, anggota DPR RI fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 membuka rapat kerja dengan Mentri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan 5 Asosiasi Rumah Sakit (KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, PERSANA) pada 9 Januari 2019 pukul 10:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mentri Kesehatan
  • Pencapaian Mentri Kesehatan dalam mengakreditasi rumah sakit hingga 8 Januari 2019 sudah mencapai 80%. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Mentri Kesehatan dengan mengirimkan surat oleh dirjen tentang dukungan Pemprov untuk pelaksanaan akreditasi dan percepatan. Kementrian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendaasi kepada BPJS agar rumah sakit yang belum terakreditasi tetapi sudah berkomitmen segara untuk diperpanjang kontraknya hingga 6 bulan kedepan.
  • Upaya Kementrian Kesehatan untuk percepatan akreditasi rumah sakit, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk akreditasi rumah sakit, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pengadaan sarana prasarana dan alat kesehatan (SPA), Program yang bersumber pada APBN dan Dekonsentrasi, mendoroang keterlibatan pemangku kepentingan rumah sakit dalam upaya percepatan akreditasi rumah sakit. Dan monitoring dan evaluasi percepaatan pelaksanaan akreditas rumah sakit.

Dirut BPJS Kesehatan, KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, PERSANA

Dirut BPJS Kesehatan

  • Kerjasamanya BPJS dengan rumah sakit swasta harus memenuhi persyaratan untuk menjalin kerjasama melalui Permen (Peraturan Menkes). Adanya prinsip kerjasama yang saling mengutungkan dan mendapat benefit, khususnya unruk rumah sakit swasta sudah diatur dalam Permenkes 99 sebagai pengganti dari Permenkes 71.
  • Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dalam pasal 67 Ayat 2, Fasilitas Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daeraah yang memenuhi persyaaratan wajib bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Ayat 3, Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan Ayat 6, Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri.
  • PADA 12 November sudagh bersurat resmi kepada Kemenkes untuk meminta arahan kompetensi rumah sakit yang belum terakreditasi dan tidak dapat menjalin kerja sama. dan penyampaian terupdate rumah sakit yang terakreditasi ataupun belum sudah melalui email pada 26 November 2018 dan 19 Desember 2018.
  • BPJS mengapresiasi dalam menidaklanjuti tentang batas waktu dan memberikan surat komitmen untuk mengakreditasi.
  • Pada 31 Desember 2018 untuk ,mengatasi masalah ini Kemenkes mengeluarkan surat direksi untuk semua rumah sakit yang bekerjas sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN akan direkomendasikan oleh Kementrian Kesehatan untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

KARS

  • KARS menyampaikan pada tahun 2018 sebanyak 610 rumah sakit yang sudah diakreditasi dengan program khusu. Penundaan survei simulasi yang akan diagendakan pada januari tidak berdampak pada akreditasi. KARS mengerjakan 610 rumah sakit dengan program survei khusus dan 270-an dengan survei reguler. KARS menyampaikan mengenai rumah sakit yang belum terakreditasi belum adanya penginputan dan KARS hanya menilai dengan apakah rumah sakit tersebut sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan atau tidak
  • Terkait dengan ruang operasi dengan AC tidak diperbolehkannya ruang operasi menggunakan AC rumah tangga namun harus dengan standar khusus.
  • KARS menyatakan dalam sebagian besar rumah sakit yang belum terakreditasi adalah dalam penginputan dan penyebab permasalahan dalam mengakreditasi

PERSI

  • PERSI mengatakan jika aturan sudah disosialisasikan dan diketahui semestinya dapaat dijalankan. Dan dalam menjaga mutu pelayanan rumah sakit standar yang dibuat adalah dalam pengamanan baik dari pasien maupun karyawan rumah sakit itu sendiri.

ARSADA

  • ARSADA menyampaikan persetujuannya mengenai adanya rumah sakit terakreditasi demi menjaga keselamatan pasien. Untuk rumah sakit yang berdiri sudah lama dan sarpras maka effortnya cukup berat dan ARSADA sudah berusaha agar semua rumah sakit daerah bisa terakreditasi.

ARSI

  • ARSI menyampaikan buthnya peran pemerintah pusat dan daerah untuk anggaran akreditasi rumah sakit swasta baik dari proses pelatihan ataupun lainnya. Jika adanya jeda waktu dalam akreditasi rumah sakit selama 3 bulan, maka kemungkinan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun.

PERSANA

  • Dalam peningkatan pelayanan rumah saakit kepada peserta JKN adanya kaitan dengan biaya. Dalam membicarakan mutu, maka biaya harus ikut dan nilai yang akan dicapai biaya akan mengikuti dan akreditasi tidk harus dibahas lagi dan mengenai JKN sering terjadinya kegaduhan karena tidak pernah adanya tindakan padahal JKN merupakan pelayanan publik dan adanya penggaran dari publik.
  • PERSANA berharap JKN bisa seperti di negara Jerman yang berhasil melakukan sistem income dan iuran, sedangkan di Inonesiaa orang yang tidak memiliki penghasilan dituntut untuk membayar 80 ribu. Sedakangkan di negara Inggris pembiayaan JKN berasal dari pajak. Jika sistem JKN di Indonesia bisa mengikuti sistem dari negara Inggris dan Jerman maka akan sejahtera masyarakat Indonesia dan PERSANA senang bisa ikut melayani masyarakat.

BPRS

  • BPRS mengatakan perlu adanya kerja sama yang erat antar profesi. Jangan hanya berbicara ICP tanpa adanya clinical governance untuk tercapainya mutu. Di era JKN pada saat ini harus terintegrasi dan diperlukannya perubahan. BPRS berharap dalam akuntabilitas diperlukannya satu penertiban PMK.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan