Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kerja Tahun 2020 dan Permasalahan Terkini - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, BKKBN, BPOM, DJSN dan BPJS Kesehatan

Tanggal Rapat: 5 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: BPJS Kesehatan

Pada 5 November 2019, Komisi 9 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, BKKBN, BPOM, DJSN dan BPJS Kesehatan tentang rencana kerja tahun 2020 dan permasalahan terkini . Rapat dipimpin dan dibuka oleh Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Nasdem dapil Sulawesi Utara pada pukul 14:09 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan

  • Visi dan Misi Presiden kepada Menteri Kesehatan tahun 2019 - 2024 yaitu: (1) Stunting, (2) Jaminan
    kesehatan nasional dan (3) Obat dan alat kesehatan
  • Peran dan kewenangan Kementerian Kesehatan: (1) Promosi dan konseling pemberian makanan bayi dan anak (PMBA), (2) Promosi dan konseling menyusui, (3) Meningkatkan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita, (4) Pelayanan imunisasi, pemberian obat cacing, (5) Surveilans gizi, pemantauan dan promosi pertumbuhan dan perkembangan balita, (6) Pemberian suplementasi tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja, serta pemberian vitamin A dan (7) Penanganan masalah gizi dengan pemberian makanan tambahan ibu hamil dan balita dan tatalaksana gizi buruk
  • Peran dan kewenangan Kementerian atau Lembaga: (1) Ketersediaan sumber pangan, (2) Ketersediaan air bersih dan sanitasi, (3) Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, (4) Peningkatan pengasuhan ditingkat keluarga dan masyarakat dan (5) Peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu
  • Tugas dan kewenangan Kementerian Kesehatan: (1) Aspek Kepesertaan (PP No. 101 Tahun 2012 dan Permenkeu No. 10 Tahun 2018), (2) Aspek Pelayanan (UU No. 40 Tahun 2004 dan Perpres 82 Tahun 2018), (3) Aspek Pembiayaan (Perpres 82 Tahun 2018) dan (4) Aspek Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  • Total anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp58,7 triliun dan sebesar Rp26,72 triliun untuk pembayaran PBI.
  • Salah satu instruksi dari Presiden yaitu pengendalian harga obat agar terjangkau dan berikut adalah regulasinya: (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (2) PP No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturanm Pembinaan, dan Pengembangan Industri, (3) PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, (4) PP No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
    Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan (5) INPRES No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan
    Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Dalam pengendalian harga obat, Kemenkes akan berkoordinasi dengan BPOM, dan Kemenkes memiliki kewenangan seperti: (1) Menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan pembekalan kesehatan terutama obat esensial, (2) Menjamin keamanan mutu, dan khasiat atau manfaat sediaan farmasi dan alat kesehatan yang beredar, melalui mekanisme pengawasan pre-market dan post-market dan (3) Melakukan pembinaan kepada industri farmasi dan alat kesehatan, termasuk percepatan kemandiriaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Berdasarkan PP No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Kemenkes memiliki kewenangan menjamin terjangkaunya perbekalan kesehatan

BKKBN

Visi dan Misi Presiden 2020 – 2024:

  • Visi: Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong
  • Misi: (1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia, (2) Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, (3) Pembangunan yang merata dan berkeadilan, (4) Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, (5) Kemajuan budaya yang mencerminkan kepridian bangsa, (6) Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, (7) Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, (8) Pengelolaan pemerintahaan yang bersih, efektif, dan terpercaya dan (9) Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
  • BKKBN memiliki tugas membuat grand design pembangunan kependudukan dan pembangunan
    keluarga secara regional maupun nasional ditingkat satu dan dua berdasarkan undang-undang. Berorientasi pada kualitas SDM dan akan bekerjasama dengan Kementerian terkait
  • Permasalahan ke depan yaitu pemerataan bonus demografi yang tidak sama
  • Berkaitan dengan Keluarga Berencana, tahun 2024 nantinya angka kematian ibu 183 per 100 ribu kelahiran
  • Dukungan BKKBN terhadap prioritas nasional adalah revolusi mental dan pembangunan kebudayaan pada satu program prioritas yaitu revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila
  • Rancangan Arah Kebijakan BKKBN Tahun 2020-2024 secara umum mengacu pada Visi Misi dan Janji Presiden RI, Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 dan fokus penggarapan Pembangunan Nasional Indonesia periode 2020-2024: (1) Menguatnya pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk dalam rangka mencapai, mempertahankan dan memanfaatkan demografi, (2) Meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi yang komprehensif berbasis kewilayahan dan segmentasi kelompok masyarakat, (3) Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, (4) Meningkatkan advokasi dan penggerakan program KKBPK sesuai dengan segmentasi sasaran dan karakteristik wilayah dan (5) Memperkuat sistem informasi keluarga yang terintegrasi

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

  • Misi BPOM: (1) Memfasilitasi pengembangan industri obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, (2) Meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, (3) Memperkuat SDM terkait obat dan makanan dengan mengembangkan kemitraan dan (4) Meningkatkan efektivitas penindakan kejahatan obat dan makanan
  • Dukungan BPOM dalam prioritas Nasional RPJMN 2020-2024 berupa: (1) Pro-P Penurunan Stunting, (2) Pro-P Pengendalian Penyakit Tidak Menular, (3) Pro-P Pengembangan Lingkungan Sehat, (4) Pro-P Penguatan Promosi Gerakan Masyarakat, (5) Pro-P Pemenuhan dan Peningkatan Daya Saing Sediaan Farmasi&Alkes, (6) Pro-P Peningkatan efetivitas POM dan (7) Pro-P Peningkatan Penggunaan Sumber-sumber dan Mekanisme Pendanaan Baru Kerjasama Pembangunan Internasional
  • BPOM berharap dukungan dari Komisi 9 dalam peningkatan jumlah anggaran untuk BPOM

DJSN

  • Hasil monitoring dan Evaluasi DJSN memperlihatkan tantangan implementasi JKN-KIS: (1) Keberlanjutan program JKN-KIS, (2) Perluasan kepesertaan, (3) Kepatuhan kepesertaan, (4) Integrasi data, (5) Sinkronisasi kebijakan kepada UU SJSN dan UU BPJS, (6) Optimalisasi layanan dan (7) Kesadaran masyarakat yang masih minim mengenai JKN-KIS

BPJS Kesehatan

  • Tujuan Jaminan Kesehatan dan Mandat BPJS Kesehatan: (1) Menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, (2) Menjamin agar peserta memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan (3) Menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas
  • Dalam pelaksanaan sampai hari ini pengelolaan terintegrasi secara nasional
  • Jumlah peserta JKN-KIS sampai Oktober 2019 berjumlah 222.278.708 jiwa
  • Pendanaan berbasis asuransi sosial adalah semua penduduk wajib iuran, kecuali penduduk kurang dan tidak mampu
  • Pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 5 tahun di seluruh tingkat pelayanan sebanyak 874,2 juta pemanfaatan atau rata-rata di tahun 2018 sebanyak 640.822 per hari kalender atau 26 ribu pemanfaatan per jam
  • Visi, Misi sesuai dengan arahan Presiden
  • Terkait dengan strategi ada arah kebijakan yaitu: (1) Penguatan peraturan perundang-undangan
    Jaminan Kesehatan, (2) Pengembangan program Jaminan Kesehatan, (3) Penguatan kelembagaan penyelenggara Jaminan Kesehatan dan (4) Penguatan sistem monitoring, evaluasi dan
    pengawasan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan