Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Strategis TA 2020-2024 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI

Tanggal Rapat: 2 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 4 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Ombudsman RI

Pada 2 Desember 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI membahas Rencana Strategis TA 2020-2024 dan Isu-Isu Aktual. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh M Arwani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Tengah 3 pada Pukul 10:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Ombudsman RI
  • Genetika legislatif dalam tubuh Ombudsman : Fungsi pengawasan, bukan eksekusi atau vonis; Rezim pengaruh, bukan sanksi; Produk akhir berupa rekomendasi; Hak imunitas dalam melaksanakan tugas; Menganut stelsel aktif.
  • Ombudsman dibentuk dengan tujuan: Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera; Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efesien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari KKN; Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek - praktek maladministrasi, diskriminasi dan KKN; Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
  • Visi Ombudsman Tahun 2020-2024 adalah pengawasan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan, sedangkan misinya adalah memperkuat kelembagaan; meningkatkan kualitas pelayanan Ombudsman RI; mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Kekuatan Ombudsman RI adalah kanal/saluran partisipasi publik (pengaduan) resmi milik negara yang mempunyai kewenangan sangat kuat; Bagian Ombudsman Internasional; Tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI sangat luas; adanya perwakilan di provinsi; SDM; Pengelolaan keuangan makin membaik.
  • Kelemahan Ombudsman RI adalah belum lengkapnya norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman RI; pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman RI yang meningkat di pusat dan 34 perwakilan belum didukung oleh kapasitas kelembagaan yang memadai; dukungan sarana dan prasarana baik di pusat dan perwakilan yang masih belum memadai; belum adanya grand design pengembangan dan pelatihan SDM Ombudsman RI; belum optimalnya kehadiran Ombudsman RI melayani masyarakat dikarenakan masih banyak masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang Ombudsman.
  • Peluang yang dimiliki Ombudsman adalah UU 23/2004 memberi penguatan kewenangan Ombudsman RI dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah; hasil survei yang menunjukkan kualitas pelayanan publik yang masih rendah; penerapan standar pelayanan minimum (SPM) di beberapa instansi mendorong Ombudsman RI untuk melakukan monitoring dan memfasilitasi; harapan/ekspektasi masyarakat terhadap peran ombudsman sangat tinggi; dorongan komisi 2 kepada Ombusman, keinginan lembaga penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan kerjasama; publikasi kinerja Ombudsman semakin meluas; tingkat kepatuhan K/L/D menjadi salah satu indikator kinerja yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik.
  • Ancaman Ombudsman RI adalah rendahnya pemahaman masyarakat atas hak dalam pelayanan publik; tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan memuaskan; penyelenggara pelayanan publik yang masih resisten terhadap keberadaan Ombudsman; tindak lanjut terlapor terhadap rekomendasi atau mediasi pelayanan publik belum optimal; rendahnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
  • Strategi dalam peningkatan sistem pengawasan publik adalah percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat; penguatan kelembagaan; peningkatan mekanisme kerja pencegahan maladministrasi; pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik; melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; peningkatan kualitas laporan hasil pemeriksaan; penjaminan dan pengendalian mutu terhadap kualitas produk dan tahapan penyelesaian laporan serta pencegahan maladministrasi.
  • Strategi peningkatan kualitas tata kelola organisasi dan pengembangan SDM adalah pengembangan SDM melalui kegiatan - kegiatan penguatan kapsitas baik asisten maupun ASN; pemenuhan jumlah asisten baik di pusat maupun 34 perwakilan yang harus dipenuhi sesuai dengan beban kerja tugas dan fungsi yang dimiliki; pengembangan infrastruktur kerja serta pemenuhan sarana dan prasarana untuk mendukung efektifitas dan efesiensi pelaksanaan seluruh kegiatan; pemanfaatan teknologi informasi sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan tugas - tugas pengawasan melalui pengembangan aplikasi dan database.
  • Topik kluster utama yang menjadi fokus Ombudsman RI adalah penegakan hukum, ekonomi dan sosial budaya.
  • Produk Keluaran Ombudsman RI anatra lain Ringkasan verifikasi laporan, Konsultasi pelayanan publik, Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), Rekomendasi, Berita acara hasil mediasi/konsilisasi, Putusan adjukasi khusus, Laporan monitoring pelaksanaan rekomendasi, Laporan monitoring pelaksaan LAHP, Laporan monitoring pelaksanaan kesepakatan mediasi/konsiliasi, Saran, Laporan informasi, Laporan inisiatif, Hasil deteksi, Hasil analisis, Perlakuan pelaksanaan saran (treatment), dan Policy brief.
  • Ada 174 Ombudsman, Indonesia bersama Thailand menjadi pemerkasa Southeast Asia Ombudsman Forum.
  • Realisasi anggaran sampai tanggal 29 November 2019 adalah 88,42% (Rp145.320 miliar dari alokasi anggaran Rp164.353 miliar).
  • Total pagu anggaran tahun 2020 adalah Rp166.309.152.000, untuk program dukungan manajemen sebesar Rp130.552.252.000 dan program pengawasan pelayanan publik sebesar Rp35.756.900.000.
  • Memohon dukungan dari Komisi 2 DPR-RI terutama soal anggaran karena Ombudsman sudah memiliki 34 kantor perwakilan di masing - masing provinsi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan