Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fungsi Kejaksaan dalam Optimalisasi Penegakkan Hukum – Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung

Tanggal Rapat: 23 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 15 Mar 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kejaksaan Agung→Muhammad Prasetyo

Pada 23 Januari 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung untuk membahas fungsi kejaksaan dalam rangka optimalisasi penegakkan hukum.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 13.19 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kejaksaan Agung → Muhammad Prasetyo

· Raker ini harus dipandang sebagai bentuk manifestasi dan sinergis diantara kedua lembaga, yaitu DPR dan Kejaksaan Agung. Karena terdapat banyak persoalan hukum yang harus dihadapi dengan kerjasama antar lembaga.

· Dukungan dari Komisi 3 DPR kepada jajaran kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memperkuat fungsi kejaksaan dalam rangka mengoptimalkan penegakkan hukum di Indonesia. Karena dalam hal ini Jaksa Agung berperan sebagai penyidik untuk melindungi kepentingan warga negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.

· Mengenai kinerja pemerintah, Kejaksaan Agung memandang bahwa dalam empat tahun terakhir ini pemerintah sudah melakukan pembangunan infrastruktur yang memadai. Selain itu, pemerintah juga sudah melakukan pembangunan non fisik Sumber Daya Manusia (SDM) strategis pada setiap lapisan. Namun, masih terdapat juga beberapa kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi. Oleh sebab itu, Jaksa Agung akan mengawal dan mendukung pembangunan nasional Indonesia.

· Adapun dalam rangka penanggulangan bencana, Kejaksaan Agung telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:

a. Berkonstribusi mendukung, menjaga, dan memperkuat berbagai program strategis penanggulangan bencana

b. Membuat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

c. Upaya antisipasi dan persiapan menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi setiap saat.

· Sedangkan untuk program pentertiban nasional kawasan bebas Batam dan Kawasan Pesisir Timur Sumatera, Kejaksaan Agung telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:

a. Melakukan kerjasama strategis lintas sektor antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan, TNI-Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

b. Melakukan pelaksanaan program penertiban impor, cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi

c. Menekan barang selundupan dan menurunkan impor berisiko tinggi sebesar 40% serta menaikan tax base sekitar 62%.

· Tahun 2019 ini menjadi tahun politik. Hiruk pikuk politik cenderung memanas dan berpotensi menimbulkan terjadinya perpecahan, pertikaian, dan hal-hal lain yang akan menimbulkan masalah hukum.
Oleh sebab itu, kehadiran Kejksaan diperlukan untuk melakukan penegakkan hukum dalam kehidupan berdemokrasi Kejaksaan akan mengawal dan menjaga proses pemilu yang berintegritas.

· Beberapa hal yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka memperispakan Pemilu 2019 adalah:

a. Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus hoax tujuh kontainer surat suara yang menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan distrust terhadap penyelenggara pemilu maupun pelaksanaan proses pemilu

b. Komitmen untuk bertindak dengan netral, adil, dan berintegritas dalam rangka menghadirkan penegakkan hukum yang berkualitas.

· Untuk bidang penegakkan hukum, Kejaksaan telah berhasil menangkap 202 buronan serta menangkap 243 orang terkait tindak pidana umum dan khusus.

· Kejaksaan juga telah menerima 1597 Laporan Pengaduan, dimana terdapat 951 laporan yang telah selesai, dan 647 laporan daam proses.

· Untuk tindak pidana korupsi sendiri, Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan 1506 penyelidikan, 1060 penyidikan, 1803 penuntutan, dan 1762 eksekusi badan.

· Untuk bidang teknologi, Kejaksaan Agung juga sudah mengembangkan beberapa aplikasi untuk mempermudah kinjera Kejaksaan dan koordinasi dengan lembaga lain.

· Kejaksaan juga sudah menciptakan alat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi e-PNBP.

· Kejaksaan juga telah berhasil menyelamatkan uang negara sejumlah Rp 842.864.684.734,9 , serta benda bergrak dan tidak bergerak milik negara.

· Untuk bidang intelejen, Kejaksaan telah melakukan 5.313 kegiatan dengan total anggaran sejumlah Rp 636.163.917.136.637.

· Kegiatan dan program lain yang juga dilakukan Kejaksaan antara lain adalah:

a. Program Jaksa Menyapa (1071 kegiatan)

b. Program kunjungan sekolah (1136 kegiatan dengan 154.688 peserta)

c. Program penerangan hukum (468 kegiatan dengan 41.939 peserta)

d. Program penyuluhan hukum (222 kegiatan dengan 43.126 peserta)

· Atas kinerja yang dilakukan, Kejaksaan Agung mendapat penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

· Adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan antara lain adalah:

a. Dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terdapat keterbatasan kewenangan dan penyadapan.

b. Masih belum optimalnya asset recovery dalam hal aset obyek perkara maupun hasil tindak pidana milik tersangka/pihak yang terafiliasi dengan tersangka berada di luar negeri.

c. Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, belum diatur mengenai pidana kurungan pengganti pidana denda. Dampaknya terdapat beberapa amar putusan Hakim yang tidak mencantumkan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sehingga putusan tersebut berpotensi menambah jumlah tunggakan eksekusi pidana denda.

d. Dalam tindak pidana umum, kendala yang dihadapu adalah belum tersertifikasinya personil dan laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, sehingga peran dan fungsi tersebut belum optimal dalam mendukung proses pembuktian persidangan.

e. Dalam bidang Tata Usaha Negara, kendala yag dihadapi adalah masih terdapatnya beberapa pengadilan yang tidak mengakui Surat Kuasa Subsitusi Litigasi sebagai Terugugat di Peradilan Umum kepada Pengadilan Negeri untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam beracara, sehingga Surat Kuasa Subsitusi tidak dapat digunakan sampai proses persidangan selesai.

· Kejaksaan Agung juga tela membentuk sinergitas dengan beberapa lembaga, yaitu sebagai berikut:

a. Kejaksaan Agung telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri tentang Kerjsama dalam Pemberantasan Tindak Pidana

b. Kejaksaan Agung telah menjaga sinergi Kejaksaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kantor Akuntan Publik (KAP)

c. Koordinasi intensif antara penyidik dengan Jaksa Peneliti

d. Koordinasi Pengamanan terhadap tahanan di daerah rawan, maupun dalam proses eksekusi, serta pencarian terpidana yang melarikan diri

e. Penyelidikan bersama antara penyidik dan penyelidik KPK serta Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung

· Kejaksaan Agung juga sudah menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, salah satunya adalah kasus penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet

· Terkait usulan Komisi III yang meminta agar Kejaksaan Agung mengoptimalkan tupoksi Kejaksaan di daerah, Kejaksaan Agung telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memberikan petunjuk dan arahan terhadap Kejaksaan di daerah

b. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, seminar, dan juga Forum Group Discussion (FGD)

c. Mengalokasikan anggaran sekitar 1,7 Triliun guna meningkatkan sarana dan prasarana Kejaksaan


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan