Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Tenaga Pendidik Honorer - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 10 DPR RI dengan PHK-2 dan PGHRI

Tanggal Rapat: 28 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 29 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Anggota PHK-2

Pada 28 Januari 2020 Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PHK-2 dan PGHRI tentang permasalahan tenaga pendidik honorer dll. Rapat dengar pendapat umum dipimpin oleh Abdul Fikri dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 10:45 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PGHRI
  • Di lapangan ada 2 honorer K2 dan non K2 keberadan non kategori bukan hadir setelah kategori 2 tetapi mereka orang yang tidak beruntung karena tidak memiliki koneksi dinas kecamatan dan kabupaten. Sehingga dengan alasan tervever dan tidak terdata.
  • PGHRI berharap guru honorer diberikan rekruitmen masa kerja seperti rekruitmen K2 ataupun PNS.
  • Mudah-mudahan adanya solusi yang dimana komisi yang memberikan payung hukum.

Ketua DPP Honorer
  • Adanya perubahan status dan pengakuan yang bartahun-tahun guru honorer harapkan. Kepada komisi 10 DPR RI dimohon untuk eksekutif mengenai permasalahan honorer seluruh Indonesia untuk ditanggapi dengan serius.
  • Demi generasi anak bangsa, di lapangan peran guru honorer lebih besar rata-rata disamping presentasi di daerah 50-70% diisi oleh honorer.
  • Di segala kegiatan sekolah di handle oleh teman-teman honorer. Seperti OSN dan O2SN bukan hanya ditingkat kecamatan saja tetapi di tingkat provinsi dan nasional.
  • Semoga di tahun 2020 regulasi rekruitmen P3 selanjutnya bisa mengakomodir di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan kelompok dan masa pengabdian menjadi prioritas.

Ketua PHK2
  • honorer katagori 2 ada dasar hukumnya.
  • Bulan Agustus 2014 ada verifikasi validasi tenaga honorer yang belum lulus, honorer kategori 2 bukan hanya dari guru tetapi ada tenaga pendidikan, kesehatan dll.
  • Guru honorer mohon adanya payung hukum dan regulasi yang didalamnya peri kemanusian, peri keadilan dan peri kebijakan.
  • Selama 16 tahun honorer tetapi tidak mendapatkan verifikasi karena SK guru honorer bukan dari bupati dan tidak memiliki koneksi.

Anggota PHK-2
  • Usia dibawah 35 sudah bisa menjadi PNS dan menerima SK dan sudah menjadi PNS 100%. Adanya guru yang honorer juga statusnya belum pasti.
  • Dimohon tahun 2020 sampai batas Kemenpan-RB tenaga honorer tuntas sampai 2021. Guru Honorer memohon komisi 10 DPR RI mengadakan rapat lintas komisi dan lintas kementerian.
  • Ada 50.000 tenaga honorer seleksi P3 di bulan februari 2019 dan mereka belum mendapatkan SK P3K.
  • PHK2 memohon untuk dapat berkomunikasi ke Menteri Pendidikan karena banyak daerah yang tidak mau mengikuti seleksi P3K karena yang dipermasalahkan biaya.
  • Terkait dengan UKG para guru di sekolah negeri tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki SK dari bupati, karena SK mentok di dinas aja. PHK2 juga memohon jangan hanya menilai dari UKGnya saja tetapi dilihat dari cara mendidiknya karena banyak juga anak didik yang lebih sukses dari pada gurunya.
  • Di DKI ada pemotongan gaji ketika nilai UKG rendah, sehingga adanya catatan bahwa UKG bukan nilai mutlak dalam mendapatkan penghasilan tenaga honorer.
  • Guru Honorer sudah sangat menderita dengan beban yang luar biasa, dan ketika dipermainkan dengan suatu aturan sehingga membuat para guru honorer menjadi kalap.
  • Sekolah seperti roda, karena Kalau ada kepala sekolah tetapi tidak ada guru itu tidak bisa belajar.
  • Sekolah merupakan suatu komponen yang terdiri dari guru, TU, keamanan dan kebersihan.
  • sudah 26 tahun 7 bulan, dari tenaga non guru bagian TU, ketika sejak 2006-2020 masih melakukan perjuangan untuk tenaga honorer untuk menuntun hak para guru yang belum dilakukan oleh pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan