Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai objek hak angket, urgensi KPK di daerah, penguatan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Tipikor — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ADEKSI dan APKASI

Tanggal Rapat: 30 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 8 Sep 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)

Pada tanggal 30 Agustus 2017, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ADEKSI dan APKASI tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai objek hak angket, urgensi KPK di daerah, penguatan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Tipikor. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dibuka dan dipimpin oleh Masinton dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) daerah pemilihan DKI Jakarta 1 pada pukul 11:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)
  • ADEKSI menjelaskan bahwa KPK lahir karena keinginan rakyat, saat itu korupsi sedang merajalela. Disaat KPK disenangi rakyat, angket DPR dianggap melemahkan KPK. Opini yang berkembang di masyarakat seperti ini.
  • Menurut ADEKSI tidak salah angket ini bergulir karena bukan untuk melemahkan institusi KPK tetapi melemahkan oknum, jadi pandangan ADEKSI hak angket KPK ini tidak melemahkan KPK. KPK dibuat oleh DPR dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. ADEKSI menyambut baik angket ini karena dalam demokrasi tidak ada yang merasa paling benar sendiri. Superbody, tidak dapat diawasi.
  • Sekjen ADEKSI bertanya apakah KPK diperlukan di daerah, KPK bukan lembaga struktural seperti jaksa dan polisi, tetapi mengapa KPK berhasil menyadap, sedangkan kita memiliki lembaga struktural (Kepolisian dan Kejaksaan). Dalam semua hal sudah tentu ada salah dan benar begitu pula KPK, dan ADEKSI merasa senang dengan adanya Pansus.
  • Maka, ADEKSI meminta tolong regulasi dibuatkan antara kepolisian dan kejaksaan, agar mereka kuat. KPK ini merasa ingin menang sendiri dan merasa hebat sehingga tidak ingin lagi diawasi, sehingga jangan terkesan kalau DPR melaksanakan angket akan melemahkan KPK.
  • Di lapangan ADEKSI membutuh KPK, KPK masih manusia biasa sehingga masih butuh pengawasan & pelurusan, dan perlu diperjelas KPK bertanggung jawab ke siapa, lalu sanksinya apa. Harapan ADEKSI ke depan bisakah lembaga struktural bisa bekerja luar biasa di luar daerah maka tidak butuh KPK.
  • Sekjen ADEKSI juga menjelaskan bahwa pukul 12 siang dirinya dipanggil KPK sebagai saksi kasus Bupati Cimahi, dan ia pulang pukul 10 malam. Pemeriksaannya santai, rileks, tidak ada penekanan. Dirinya berbicara tentang evaluasi kinerja KPK melalui pengalamannya KPK sangat substansial dan tidak pernah bertanya tanpa bukti.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

  • APKASI menjelaskan bahwa peran KPK di daerah tidak terlalu urgent karena di daerah ada Kejaksaan, Kepolisian, Saber Pungli, dan Densus. APKASI memberikan apresiasi pada KPK dalam hal pemberantasan korupsi, adanya hak angket tidak berarti tidak setuju dengan adanya KPK.
  • APKASI selaku lembaga apapun tidak merasa lebih hebat dari lembaga manapun, maka dengan adanya Pansus, KPK ini yang bersifat independen mungkin ada yang dilanggar menurut Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 2009, maka keberadaan KPK tidak urgent di daerah namun APKASI selaku kepala daerah, ada rasa takut tetapi bagi yang melakukan kesalahan, bagi yang tidak jangan takut.
  • Kepala Daerah kadang kala menjadi sasaran utama hampir tiap bulan ada yang ditangkap tangan, harusnya KPK melihat dulu, apakah itu murni kasus korupsi atau ada unsur politiknya. Melihat hal tersebut APKASI meminta kepada pihak pansus angket agar dapat bekerja sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan