Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan dan Pengesahan Pansus IPTEK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menristekdikti, Menkeu, Menkumham

Tanggal Rapat: 30 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 2 Sep 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kemenristekdikti

Pada tanggal 30 Agustus 2017, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menristekdikti, Menkeu, Menkumham tentang Pembahasan dan Pengesahan Pansus IPTEK. Rapat Kerja (Raker) ini dibuka dan dipimpin oleh Daryatmo Mardiyanto dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Tengah 2 pada pukul 16:58 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kemenristekdikti
  • Menristek mengatakan bahwa pembangunan nasional merupakan pembangunan yang berkesinambungan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan IPTEK merupakan instrumen penting yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang berhak mengembangkan diri dari IPTEK.
  • Kemajuan IPTEK telah mencapai kemajuan masa kini untuk memberi manfaat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 31 dan menjenjang agama. Selain itu IPTEK merupakan indikator penting, karena dapat mengelola untuk mewujudkan kehidupan rakyatnya, negara yang mampu menguasai Iptek akan berada di garis terdepan.
  • Terkait dengan hal ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Dasar Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 29 Juli 2002, namun masih dirasakan belum optimal pada perkembangan nasional. IPTEK diperlukan untuk memberikan solusi pada permasalahan yang dihadapi bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian beberapa kelemahan Undang-Undang Dasar Nomor 18 Tahun 2012 belum mengatur secara lugas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan