Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi — Panitia Khusus tentang Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Keluarga Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu

Tanggal Rapat: 21 Aug 2017, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Syarifuddin Umar (Mantan Hakim Tipikor)

Pada 21 Agustus 2017, Panitia Khusus tentang Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Keluarga Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu mengenai Penyampaian Aspirasi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Agun Gunandjar dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 10 pada pukul 14.05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu → Irwan Siregar
  • Irwan adalah seorang korban perlakuan biadab Novel Baswedan
  • Kami memang maling sarang burung walet tapi kami tidak melakukan perlawanan. Kami disiksa, kemaluan kami di setrum, kemudian di bawa ke pantai dan ditembak
  • Setelah ditembak, kami di bawa ke RS tetapi tidak dilakukan pengobatan
  • Irwan menuntut perlakuan Novel Baswedan
  • Kami dipaksa untuk mengakui, BAP tidak kami tandatangani tetapi di persidangan ada
  • Irwan bersyukur Novel Baswedan menjadi korban peyiraman air keras
  • Irwan sudah 3Xdatang dan mengadu ke DPR RI
  • Pada Februari 2016, Irwan menarik kaki HM Prasetyo (Jaksa Agung) untuk menanyakan kelanjutan kasus
    Irwan
  • Pukul 19.00-23.00, kami disiksa di Polres, disetrum dan digilas memakai motor
  • Waktu disetrum, kami ditidurkan di lantai

Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu → Dedi Mulyadi
  • Dedi adalah tukang ojek, tidak tahu apa-apa tetapi dipukuli dan disetrum
  • Dedi sedang naik motor, seseorang dengan pakaian preman menarik Dedi ke Polres
  • Dedi dipukul, kemaluannya disetrum, dilempar ke mobil dan dibawa ke pantai untuk ditembak
  • Dedi meminta keadilan
  • Waktu penyetruman, Novel Baswedan ada di lokasi dan tertawa
  • Kami datang atas keinginan sendiri untuk menuntut keadilan

Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu → Ali
  • Kami disuruh tidur di paha, diletakkan papan, kemudian kami digilas motor shogun berkali-kali
  • Kami disetrum dengan raket nyamuk di kelamin dan lidah
  • Waktu di pantai, kami dibariskan, lalu ditembak dari belakang, jika kami melihat ke belakang maka kami dipukuli. Orang yang menembaki kaki ada 6 orang
  • Selama 2 minggu, kelamin (barang yang disetrum) tidak hidup

Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu → Kuasa Hukum
  • Ada korban salah tangkap yang tetap dianiaya dan satu orang lainnya meninggal
  • Orang yang meninggal akibat pendarahan bernama Johan Wahyudi, biasa dipanggil Aang
  • Tahun 2012, Kuasa Hukum telah mengajukan surat permohonan keadilan
  • Sampai sekarang register perkara di PN belum dicabut, artinya ada penunggakan perkara, kasus ini belum kadaluarsa karena masa kadaluarsanya 12 tahun setelah ter-register
  • Tahun 2004, terjadi penganiayaan terhadap korban

Syarifuddin Umar (Mantan Hakim Tipikor)
  • Jangan mengharapkan keadilan pada hakim/pengadilan
  • Saya (mantan hakim) datang menemui pansus untuk mencari keadilan, jika mencari kebenaran maka ikuti fakta persidangan dari awal sampai akhir
  • Syarifuddin akan memperlihatkan jalannya persidangan, bahwa KPK melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasikan Syarifuddin
  • Syarifuddin bukan hakim pemutus pada waktu itu, Syarifuddin adalah hakim pengawas pengganti yang ke tiga
  • Syarifuddin menolak memakai atribut tersangka, jadi orang KPK yang merekayasa memakainya
  • Semua perkara diawali KPK dengan persoalan wanita untuk membentuk opini dan membunuh karakter
  • Jika CCTV di KPK ditayangkan maka akan terlihat bagaimana kebobrokan KPK
  • Penggunaan anggaran KPK ke ICW perlu dipantau. Ada institusi yang tidak disentuh ICW, seperti Freepot dan Pertamina karena mendapat jatah dana dari sana
  • Banyak pelanggaran SOP oleh KPK
  • KPK pandai dalam rekayasa kasus orang yang berlindung pada nama besar KPK
  • Perlu audit penggunaan anggaran untuk OTT, karena selalu berlindung kepada OTT
  • Fakta hukumnya sudah objektif bahwa hakim Syarifuddin tidak meminta uang, tetapi pertimbangan hukumnya lari dari fakta hukum
  • Syarifuddin somasi Komisi Yudisial untuk mengangkat harkat dan martabat hakim
  • KUHAP sudah memberikan jaminan apabila tersangka terbukti melawan hukum, maka harus dihukum, jika tidak terbukti maka dibebaskan
  • Rekaman pembicaraan bisa dipenggal dan dipalsukan oleh KPK
  • Tidak ada tuntutan tipikor sampai 20 tahun kecuali hakim Syarifuddin. Akhirnya diputuskan 4 tahun, karena memang Syarifuddin adalah hakim tipikor lulus dari penilaian ICW
  • Syarifuddin tidak menjadi hakim tipikor karena membebaskan orang
  • Bambang W (pimpinan KPK) sebagai saksi bukan verbalism, Bambang juga penyidik, penyelidik, dan pemeriksa kasus Syarifuddin

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan