Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pencegahan Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Terorisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag)

Tanggal Rapat: 15 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 25 Feb 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI

Pada 15 September 2016, Pansus RUU tentang Tindak Pidana Terorisme mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai Pencegahan Terorisme. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10.45 WIB. (ilustrasi: nusadaily.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI

Kemendagri RI

  • Kemendagri RI sudah melakukan pembenahan dalam pembuatan kartu penduduk dengan tidak lagi manual, melainkan sudah menjadi KTP Elektronik. Dengan KTP Elektronik, diharapkan dapat mendeteksi tindakan kriminal dengan lebih mudah.
  • Pemerintah Daerah sifatnya hanya membantu deradikalisasi.
  • Terdapat forum-forum kebangsaan dan komite intelijen daerah yang akan didorong untuk menciptakan keamanan di daerah.
  • Keberadaan Ormas dan LSM terdaftar di Kemendagri, baik di pusat, provinsi/kabupaten/kota.
  • Belum terdapat koordinasi yang baik dalam penanganan terorisme.
  • Korban aksi terorisme akan menjadi tanggung jawab negara dan perlu mendapat perhatian dari Pemerintah dengan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
  • Korban juga perlu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD.
  • Deradikalisasi hanya disebutkan terdakwa, tersangka, dan terpidana.
  • Terkait dengan Pasal 43b, terdapat masukan tentang upaya dalam mewujudkannya.
  • Operasi militer selain perang juga terdapat tugas-tugas TNI. Oleh karena itu, harus dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah terkait aksi teror terhadap kapal/pesawat negara sahabat yang berada di wilayah yuridiksi nasional Indonesia.

Kemenag RI

  • Kemenag RI memberikan apresiasi terhadap pembahasan yang dilakukan oleh Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme.
  • Kemenag RI sudah menganggarkan program-program anti terorisme dan merancang program yang sangat mendasar terkait upaya untuk memperkuat agama agar dapat membangun gerakan anti terorisme dan radikalisme.
  • Kurikulum sudah dibenahi agar mampu membangun agama lebih damai.
  • Dialog antar umat beragama sudah menjadi program penting terhadap lintas guru agama.
  • Perlu pemahaman terkait radikalisme, karena di Pasal 1 tidak disebutkan pengertian radikalisme.
  • Ancaman terhadap ideologi kebangsaan juga perlu dimasukan di Pasal 1.
  • Kemenag RI mengimbau agar sumber-sumber informasi terkait dengan tantangan dan ancaman terhadap NKRI dan Pancasila perlu dibuka lebih umum.
  • Terdapat beberapa hal yang sangat mendasar yang harus dilakukan di dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme.
  • Target-target program deradikalisasi, yaitu lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga sosial keagamaan.
  • Harus terdapat saringan-saringan terhadap narasumber di televisi atau dakwah.
  • Kemenag RI akan melakukan konsinyering khusus untuk membahas mengenai RUU tentang Tindak Pidana Terorisme dan akan segera mengirimkan draf kepada Pansus.

Kemendikbud RI

  • Kemendikbud RI akan menyampaikan beberapa fakta yang ada di lingkungan pendidikan terkait terorisme.
  • Dalam mengatasi paham radikal yang terdapat pada buku-buku pelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara dan jika ingin menarik buku tersebut harus melalui proses pengadilan.
  • Kemendikbud RI mengusulkan perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam perumusan RUU.
  • Kemendikbud RI telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud RI yang intinya dalam setiap buku pembelajaran harus tercantum penerbitnya, dan lain-lain.
  • Keterlibatan dari Kemendikbud RI untuk memantau sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum asing sangat penting.
  • Kemendikbud RI akan melakukan kajian untuk pendidikan karakter.
  • Pencegahan terorisme harus menjadi clear agar mampu masuk dalam lingkup pendidikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan