Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian

Tanggal Rapat: 26 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 29 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

Pada 26 November 2015, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lili A. dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10.47 WIB. (Ilustrasi: https://aceh.tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan:

  • Perlu kiranya seluruh anggota mempertimbangkan substansi Undang-Undang Alkohol.
  • Pada pasal 9 ayat 1, perlu didiskusikan Pemda bertanggung jawab tidak.
  • Pasal 11, Kementerian Perdagangan mengusulkan tim terpadu belum masuk Mendagri. Tim Mendagri baiknya masuk pasal ini.
  • Pasal 5,6, dan 7 kepentingan terbatas, bisa saja Perda berbagai macam tentang ini.
  • Pasal 8 ayat 2, tampaknya belum terdapat kejelasan. Misalnya, kalau alasannya ritual agama, ini membuat pertanyaan nanti akan kontra tidak.
  • UU Nomor 3 Tahun 2014 yang baru tidak akan pembatasan perusahaan untuk melakukan perluasan produksi.
  • Bir di indonesia mengekspor sebanyak 10 juta liter pada tahun 2014. Sedangkan sebanyak 1,5 juta liter impor minol ke Indonesia pada tahun 2014.
  • Perusahan baru boleh melakukan kegiatn impor setelah menerima surat persetujuan pada 1 Januari 2016.
  • Supermarket dan bar di DKI dapat menentukan tempat-tempat untuk meminum di tempat dan untuk kegiatan adat budaya.
  • Golongan A di tempat wisata minum di tmpt hanya boleh di gunakan untuk wisatawan berusia 20 tahun ke atas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan