Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Tanggal Rapat: 21 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 21 Jun 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Pada 21 Januari 2016, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWGI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Aryo P.S Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil DKI Jakarta 3 pada pukul 14.05 WIB. (ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
  • KWI mengusulkan judulnya bukan larangan minuman beralkohol, melainkan pengendalian minuman beralkohol. Jika seperti judul yang saat ini dirumuskan, orang yang membaca akan berpersepsi bahwa semua alkohol itu dilarang.
  • KWI memahami bahwa RUU ini ingin mempertajam atas Keppres yang ada.
  • Jika terdapat pengecualian, maka konsumsi alkohol akan berkurang.
  • KWI mempertanyakan akan ada alternatif bagi para petani yang memproduksi alkohol atau tidak.
  • KWI merasa tidak ada tempat wisata yang menyediakan alkohol tradisional.
  • Larangan minuman beralkohol akan berdampak pada kehidupan petani.
  • Dampak negatif dari minuman beralkohol hanya akan terjadi jika dikonsumsi secara berlebihan, maka ini hanya berhubungan dengan perilaku seseorang. 
  • Pendidikan terkait bahaya minuman beralkohol masih sangat minim.
  • Minuman beralkohol tidak akan berdampak negatif jika dikonsumsi tidak berlebihan, yang salah bukan minumannya, tetapi orang yang meminumnya secara berlebihan.
  • KWI mengimbau untuk melihat kembali logikanya bahwa minuman beralkohol itu tidak akan berdampak negatif jika digunakan sewajarnya.
  • KWI mempertanyakan pihak yang akan menjamin tidak terjadi kegaduhan sosial terkait dengan adanya larangan minuman beralkohol.
  • Naskah Akademik (NA) yang menyertai RUU ini sudah cukup komprehensif.
  • KWI menilai tim yang ada hanya untuk kepentingan elit saja, tetapi belum menyentuh petani dan yang memproduksinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan