Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

Tanggal Rapat: 1 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: MUI, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

Pada 1 Juni 2016, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mengenai Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10.44 WIB. (ilustrasi: idntimes.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

MUI, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

  • MUI melarang keras pembunuhan dengan motif apapun.
  • Barang siapa yang mengacungkan pedangnya, maka malaikat akan melaknatinya.
  • Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan umat beragama dalam meluruskan ajaran yang benar.
  • Jihad artinya melakukan kebaikan dengan tatanan syariat.
  • Hukum melakukan jihad adalah wajib.
  • Bom bunuh diri hukumnya haram, karena mencelakai dirinya sendiri.
  • MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tindakan terorisme dan bom bunuh diri itu dilarang.
  • Tindakan terorisme yang menghalalkan perampokan adalah hal yang dilarang oleh syariat agama Islam.
  • MUI ikut mencermati RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. MUI berpandangan perlunya kehati-hatian dalam merumuskannya.
  • RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seharusnya tetap menjaga eksistensi kedaulatan negara Indonesia.

Muhammadiyah

  • RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berangkat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu), sehingga banyak hal yang harus diperbaiki.
  • Berkaitan dengan penyadapan perlu diperhatikan.
  • Dalam Pasal 13 a, perlu kehati-hatian untuk merumuskannya.
  • RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sifatnya criminal justice system.
  • Poin keadilan harus menjadi jiwa dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  • Dalam kasus Siyono ada potensi terorisme.
  • Terdapat pihak ketiga yang masuk sebagai interest group untuk memberikan bantuan macam-macam
  • Pansus ini perlu memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena berkaitan dengan aliran uang.
  • Terdapat potensi gratifikasi dan potensi lainnya.
  • PPATK termasuk pihak yang tidak bersedia memblokir terduga.
  • Kinerja Densus harus diperbaiki.
  • Pentingnya pendekatan deradikalisasi.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

  • Secara umum, KWI setuju dengan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  • Pemulihan bukan hanya sekedar ganti rugi.
  • KWI bersyukur bahwa RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mempunyai spirit yang begitu mendalam.
  • Kata pemberantasan di dalam judul lebih baik diganti dengan penanggulangan.
  • Aturan ini diharapkan mengedepankan tindakannya, bukan manusianya.
  • KWI tidak setuju dengan pidana mati. Lebih bijaksana pidana seumur hidup dibandingkan dengan pidana mati.
  • Terorisme itu terjadi karena nilai-nilai yang tidak membudaya.
  • Kata kebudayaan di dalam RUU ini sebaiknya diganti dengan pembudayaan.
  • Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya diganti dengan Kementerian Hukum, HAM, dan KAN (Kewajiban Asasi Manusia).

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)

  • Pada dasarnya, PGI menyambut baik inisiatif DPR-RI dan Pemerintah dalam merancang undang-undang ini.
  • Terorisme adalah strategi yang dirancang untuk menanamkan ketakutan masyarakat.
  • Kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan.
  • Bagi PGI, perubahan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini adalah kemajuan. Diharapkan substansi RUU ini dapat membantu masyarakat luas.
  • Hal yang harus dicegah adalah gerakan radikalisme, separatisme, dan lain sejenisnya.
  • RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur secara jelas tentang penanganan korban.
  • PGI berpandangan negara harus bertanggung jawab dalam penanganan korban dan harus diperhatikan nasib keluarganya.

Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)

  • Dalam Agama Khonghucu, sikap ekstremisme perlu mendapatkan kelembutan atau kasih sayang.
  • Perlu ada tindakan yang selama ini disebut Hak Asasi Manusia.
  • Hukuman mati jika diperlukan, lakukan saja.
  • Pendidikan memegang peranan penting.
  • Antara senjata, makanan, dan kesehatan yang perlu dihilangkan adalah senjata.
  • Rumah ibadah perlu dijaga oleh aparat keamanan.
  • Balas lah kebaikan dengan kebaikan, kejahatan dengan kebaikan. Oleh karena itu, diperlukan peradilan yang benar.
  • Matakin menyarankan agar nama undang-undangnya bukan pemberantasan terorisme, melainkan diganti dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.
  • Selama ini, Pemerintah kurang memperhatikan korban dari tindakan terorisme.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)

  • Terorisme adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang luar biasa.
  • Peran seluruh komponen masyarakat harus ditingkatkan.
  • Peristiwa Siyono menjadi contoh pelanggaran HAM dalam terorisme.
  • Pasal 45 sekiranya masih relevan. 
  • PHDI setuju terkait hukuman mati.

Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

  • Di dalam Agama Buddha, dasar hukumnya adalah hukum karma.
  • Walubi tidak ingin menyoroti pasal demi pasal, melainkan akan memberikan masukan dalam aspek moral.
  • Seharusnya kita melihat secara jernih bahwa terorisme tidak ada hubungannya dengan agama, karena agama tidak pernah mengajarkan orang melakukan tindakan seperti itu.
  • Hakikat dari Walubi adalah mendeteksi, menelusuri, dan mencegah tindakan terorisme.
  • Walubi melihat ISIS bisa jadi orang Irak atau Suriah, tapi itu bukan berarti cerminan orang Islam.
  • Perlu adanya penegakan hukum, agar semua manusia sadar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan