Rangkuman Terkait
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI
- Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan Perubahan RUU Kelautan - Raker Pansus DPR-RI dengan Tim Pemerintah
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI
- Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara — Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI
- Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar
- Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri
- Skema Pemindahan Ibukota - Raker Pansus Pemindahan Ibukota dengan Kepala Bappenas, Kemenkeu, Kemen LHK dan Gubernur DKI Jakarta
- DIM 139, DIM 120 dan Kelayakan Etik - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.
- Masukan Terkait RUU Kepulauan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Riau
- Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI
- Masukan dan Tanggapan terhadap RUU Tembakau - RDP Pansus RUU Tembakau dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktur Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)
- Penetapan Daftar Nama Pantia Kerja Rancangan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi — Panitia Khusus Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD
- Perencanaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tata Bahasa dan Kajian Pusat dan Daerah — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Laporan Panja kepada Pansus dan Pengambilan Keputusan Tingkat 1 – Rapat Kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham
- Defini Terorisme – Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah
- Masukan terkait Inkubasi Wirausaha Muda dan Pewirausaha Berbasis Online — Panitia Khusus RUU Kewirausahaan Nasioanl RDPU dengan Bukalapak dan JNE
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)
- RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian Perindustrian RI, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan-RDP Pansus RUU Kewirausahaan dengan Kadin dan Lembaga Bina Swadaya, Unlimited Indonesia, Platform Usaha Sosial, dan Kementerian Koperasi dan UKM
- Masukan RUU Sisnas IPTEK–Pansus RUU Sisnas IPTEK RDPU dengan MRS-INA, Institut 1945 dan Himpenindo
- Rekomendasi Pansus KPK- Tanggapan Masinton Pasaribu & Taufiqulhadi
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
Tanggal Rapat: 1 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2021,Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: MUI, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
Pada 1 Juni 2016, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mengenai Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10.44 WIB. (ilustrasi: idntimes.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- MUI melarang keras pembunuhan dengan motif apapun.
- Barang siapa yang mengacungkan pedangnya, maka malaikat akan melaknatinya.
- Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan umat beragama dalam meluruskan ajaran yang benar.
- Jihad artinya melakukan kebaikan dengan tatanan syariat.
- Hukum melakukan jihad adalah wajib.
- Bom bunuh diri hukumnya haram, karena mencelakai dirinya sendiri.
- MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tindakan terorisme dan bom bunuh diri itu dilarang.
- Tindakan terorisme yang menghalalkan perampokan adalah hal yang dilarang oleh syariat agama Islam.
- MUI ikut mencermati RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. MUI berpandangan perlunya kehati-hatian dalam merumuskannya.
- RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seharusnya tetap menjaga eksistensi kedaulatan negara Indonesia.
Muhammadiyah
- RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berangkat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu), sehingga banyak hal yang harus diperbaiki.
- Berkaitan dengan penyadapan perlu diperhatikan.
- Dalam Pasal 13 a, perlu kehati-hatian untuk merumuskannya.
- RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sifatnya criminal justice system.
- Poin keadilan harus menjadi jiwa dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Dalam kasus Siyono ada potensi terorisme.
- Terdapat pihak ketiga yang masuk sebagai interest group untuk memberikan bantuan macam-macam
- Pansus ini perlu memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena berkaitan dengan aliran uang.
- Terdapat potensi gratifikasi dan potensi lainnya.
- PPATK termasuk pihak yang tidak bersedia memblokir terduga.
- Kinerja Densus harus diperbaiki.
- Pentingnya pendekatan deradikalisasi.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
- Secara umum, KWI setuju dengan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Pemulihan bukan hanya sekedar ganti rugi.
- KWI bersyukur bahwa RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mempunyai spirit yang begitu mendalam.
- Kata pemberantasan di dalam judul lebih baik diganti dengan penanggulangan.
- Aturan ini diharapkan mengedepankan tindakannya, bukan manusianya.
- KWI tidak setuju dengan pidana mati. Lebih bijaksana pidana seumur hidup dibandingkan dengan pidana mati.
- Terorisme itu terjadi karena nilai-nilai yang tidak membudaya.
- Kata kebudayaan di dalam RUU ini sebaiknya diganti dengan pembudayaan.
- Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya diganti dengan Kementerian Hukum, HAM, dan KAN (Kewajiban Asasi Manusia).
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
- Pada dasarnya, PGI menyambut baik inisiatif DPR-RI dan Pemerintah dalam merancang undang-undang ini.
- Terorisme adalah strategi yang dirancang untuk menanamkan ketakutan masyarakat.
- Kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan.
- Bagi PGI, perubahan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini adalah kemajuan. Diharapkan substansi RUU ini dapat membantu masyarakat luas.
- Hal yang harus dicegah adalah gerakan radikalisme, separatisme, dan lain sejenisnya.
- RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur secara jelas tentang penanganan korban.
- PGI berpandangan negara harus bertanggung jawab dalam penanganan korban dan harus diperhatikan nasib keluarganya.
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)
- Dalam Agama Khonghucu, sikap ekstremisme perlu mendapatkan kelembutan atau kasih sayang.
- Perlu ada tindakan yang selama ini disebut Hak Asasi Manusia.
- Hukuman mati jika diperlukan, lakukan saja.
- Pendidikan memegang peranan penting.
- Antara senjata, makanan, dan kesehatan yang perlu dihilangkan adalah senjata.
- Rumah ibadah perlu dijaga oleh aparat keamanan.
- Balas lah kebaikan dengan kebaikan, kejahatan dengan kebaikan. Oleh karena itu, diperlukan peradilan yang benar.
- Matakin menyarankan agar nama undang-undangnya bukan pemberantasan terorisme, melainkan diganti dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.
- Selama ini, Pemerintah kurang memperhatikan korban dari tindakan terorisme.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Terorisme adalah extraordinary crime. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang luar biasa.
- Peran seluruh komponen masyarakat harus ditingkatkan.
- Peristiwa Siyono menjadi contoh pelanggaran HAM dalam terorisme.
- Pasal 45 sekiranya masih relevan.
- PHDI setuju terkait hukuman mati.
Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
- Di dalam Agama Buddha, dasar hukumnya adalah hukum karma.
- Walubi tidak ingin menyoroti pasal demi pasal, melainkan akan memberikan masukan dalam aspek moral.
- Seharusnya kita melihat secara jernih bahwa terorisme tidak ada hubungannya dengan agama, karena agama tidak pernah mengajarkan orang melakukan tindakan seperti itu.
- Hakikat dari Walubi adalah mendeteksi, menelusuri, dan mencegah tindakan terorisme.
- Walubi melihat ISIS bisa jadi orang Irak atau Suriah, tapi itu bukan berarti cerminan orang Islam.
- Perlu adanya penegakan hukum, agar semua manusia sadar.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI
- Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan Perubahan RUU Kelautan - Raker Pansus DPR-RI dengan Tim Pemerintah
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI
- Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara — Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI
- Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar
- Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri
- Skema Pemindahan Ibukota - Raker Pansus Pemindahan Ibukota dengan Kepala Bappenas, Kemenkeu, Kemen LHK dan Gubernur DKI Jakarta
- DIM 139, DIM 120 dan Kelayakan Etik - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.
- Masukan Terkait RUU Kepulauan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Riau
- Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI
- Masukan dan Tanggapan terhadap RUU Tembakau - RDP Pansus RUU Tembakau dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktur Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)
- Penetapan Daftar Nama Pantia Kerja Rancangan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi — Panitia Khusus Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD
- Perencanaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tata Bahasa dan Kajian Pusat dan Daerah — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Laporan Panja kepada Pansus dan Pengambilan Keputusan Tingkat 1 – Rapat Kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham
- Defini Terorisme – Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah
- Masukan terkait Inkubasi Wirausaha Muda dan Pewirausaha Berbasis Online — Panitia Khusus RUU Kewirausahaan Nasioanl RDPU dengan Bukalapak dan JNE
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)
- RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian Perindustrian RI, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
- Masukan terhadap RUU Kewirausahaan-RDP Pansus RUU Kewirausahaan dengan Kadin dan Lembaga Bina Swadaya, Unlimited Indonesia, Platform Usaha Sosial, dan Kementerian Koperasi dan UKM
- Masukan RUU Sisnas IPTEK–Pansus RUU Sisnas IPTEK RDPU dengan MRS-INA, Institut 1945 dan Himpenindo
- Rekomendasi Pansus KPK- Tanggapan Masinton Pasaribu & Taufiqulhadi