Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar

Tanggal Rapat: 9 Dec 2021, Ditulis Tanggal: 13 Dec 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Pakar

Pada 9 Desember 2021, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sumatera Utara 3 pada pukul 14.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu

  • Kami ingin menyampaikan jadi diskusi atau debat mengenai pemindahan Ibu Kota sudah kami anggap final, kami ingin masuk bagaimana RUU ini dapat diperbaiki sesuai mandat, misi, dan kesepakatan bersama.
  • Kami membuka referensi negara-negara lain di Amerika, Belanda, dan lain-lain yang melakukan pemindahan Ibu Kota juga. Perspektif kami ekonomi. Alasan pemindahan Ibu Kota paling tidak menurut pengalaman di banyak negara ada beberapa.
  • Negara yang menggabungkan antara pemerintahan dan kegiatan masyarakat, misalnya Inggris, Thailand, Korea, Jepang. Ibu Kota Negara tempat berkumpulnya aktivitas.
  • Ini sudah overload dan membuat negara memilih memindahkan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan.
  • Pemisahan antara Pemerintahan dan Ekonomi, contohnya Amerika, Australia, Belanda, New Zealand, Brazil, Afrika Selatan. Ini negara yang memisahkan antara kegiatan ekonomi dan Pemerintahan.
  • Ada juga yang melakukan pengembangan Ibu Kota Negara. Kotanya overload lalu dibangun di pinggir kota sebagai pusat Pemerintahan. contohnya Malaysia dan Brunei.
  • Ada juga dua kota yang seimbang antara pusat Pemerintahan dan pusat ekonomi, contohnya di China, India, dan Arab Saudi.
  • Beberapa contoh itu kita melihat Indonesia ada di mana. apakah Ibu Kota Negara (IKN) baru akan dilihat sebagai pusat pemerintahan saja atau pusat ekonomi juga. Saat ini Jakarta sudah overload di mana sebagai Pusat pemerintahan dan pusat ekonomi.
  • Kami kira RUU ini tidak begitu jelas memberikan referensi apakah Ibu Kota Negara baru akan menjadi pusat pemerintahan atau pusat ekonomi. Kami melihat masih keduanya. Ibu Kota Negara baru masih dianggap sebagai pusat ekonomi.
  • Itu berarti akan memindahkan Jakarta sekarang ke kota baru yang tahun 2050 juga akan menghadapi masalah yang sama. Apakah kita akan mengulangi hal sama atau mengikuti tren memisahkan pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
  • Kami melihat RUU ini sangat berat untuk dilaksanakan karena rancu antara visinya sebenarnya apa. Visinya terlalu berat seperti di Pasal 5. Ibu Kota Negara baru seperti akan menjadi kota yang dibebani berbagai macam tugas.
  • Masalahnya Jakarta ini sudah overload, kebanyakan penduduk, pendapat per kapita sangat tinggi, rawan banjir, dan daerah patahan rawan bencana. Dari situ sudah oke tapi ketika masuk ke prinsip itu tidak nyambung, contohnya di Benchmarking Impact dari IKN baru di Brazil.
  • Pada 10 tahun awal pasca pemindahan ibu kota, pertumbuhan penduduk Brasilia per tahun mencapai 14,4% dibandingkan Rio de Janeiro yang hanya 4,2%.
  • Pertimbangan di luar ekonomi seperti di Kazakhstan, adanya ketegangan intra etnis dan ketimpangan etnis semakin erat di wilayah Utara, ketimpangan etnis berkurang setelah pindah ke Astana.
  • Ibu kota lama jauh dari nbagian negara lain sehingga membatasi akses ke ibu kota, astaa lebih dijangkau dari bagian negara lain Kazakhstan.
  • Tingkat kemiskinan yang tinggi, terutama di bagian utara.
  • Pemindahan ibu kota memicu pembangunan nasional dan wilayah, tingkat kemiskinan turun dari 46,7% di 2001 menjadi 2,5 di 2017.
  • Pada 10 tahun awal pasca pemindahan ibu kota, pertumbuhan penduduk Astana per tahun mencapai 6, 31%.
  • Pertimbangan di luar ekonomi seperti di negara lain meliputi 10 tahun pasca pemindahan ibukota, pertumbuhan penduduk Islamabad pertahun mencapai 8,19%.
  • Pada 10 tahun awal pasca pemindahan ibu kota, pertumbuhan penduduk Abuja pertahun mencapai 9,62%.
  • Pada 10 tahun awal pasca pemindahan ibu kota, pertumbuhan penduduk Muscat pertahun mencapai 11,34%.
  • Berdasarkan konsideran menimbang ini terlalu berat menurut kami lebih baik memindahkan pusat pemerintahannya yg efisien sehingga Jakarta tidak lagi keberatan beban. IKN baru akan menjadi kota yg modern, berkelanjutan, dan berketahanan.
  • Visi dan prinsip harusnya prinsipnya clean city, digitalize, yang bisa melayani negara dengan cara yang efisien.
  • IKN meliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjaadi simbol identitas nasional dan mempresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Kalimantan sudah cocok menjadi Ibu Kota Negara baru tapi lebih baik untuk menjadi smart city. Cukup pemerintahannya saja yang pindah tidak perlu ditambah beban perekonomian dengan total penduduk 6%, dan pertumbuhan ekonomi 4,5%.
  • Syarat menjadi Ibu Kota Negara dan Pemindahan Ibu Kota Negara meliputi aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah.
  • Ketersediaan kualitas SDM memadai, infrastruktur eksisting hard dan skill.
  • Analisis manfaat dan biaya ekonomi dan fiskal, inklusif dan layak serta masalah sosial dan budaya, beragam dan terbuka.
  • Rencana induk ini dokumen perencanaan terpadu. Ini harus dipikirkan peran DPR ada atau tidak. Di dalam RUU ini tidak dijelaskan bagaimana 5 atau 10 tahun lagi bentuk otoritas Ibu Kota Negara baru.
  • Rencana induk IKN yaitu selanjutnya disebut dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengelolaannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Eramus Chayadi

  • Ada 22 komunitas yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat adat di dua Kabupaten ini. Untuk menentukan masyarakat adat ini tidak begitu sulit karena hanya memerlukan indikator dasar yaitu hukum adat dan institusi yang menjalankan hal tersebut.
  • Kami sejak 2020 melakukan dua kali konsultasi dengan anggota di Kalimantan Timur dan kami mendapatkan respon bahwa mereka tidak mengetahui tentang Ibu Kota Negara. Jadi jangan salahkan masyarakat jika ada pro kontra tentang Ibu Kota Negara.
  • Hukum kita belum respek terhadap masyarakat adat dan ada banyak sekali pembatasan dan tumpang tindih antar sektoral terkait masyarakat adat. Peraturan ini menjadi salah diterjemahkan belum ada satu proses konsultasi yang luas dan mendalam tentang Ibu Kota Negara ke kelompok-kelompok masyarakat.
  • Di naskah akademik perlu diperluas dengan menurunkan prinsip-prinsip yang mengatur tata cara menyelesaikan konflik di dua Kabupaten di Kalimantan Timur ini.
  • Ketika berbicara Ibu Kota Negara ada beberapa aspek yang bisa terpengaruh dari kehidupan masyarakat. Pertama status hak atas wilayah dan ruang hidupnya. Disana ada 162 izin investasi di 2 Kabupaten ini. Jadi IKN ini sebetulnya tanahnya dari mana.
  • Tanah perusahaan juga merupakan tanah rakyat yang tidak pernah mendapat konsen dari masyarakat untuk dikelola perusahaan. Status tanah-tanah itu sebetulnya masih dalam konflik menurut masyarakat adat.
  • Kami setuju untuk menjauhkan Ibu Kota Negara dari pusat ekonomi. Ketika kita meletakkan Ibu Kota Negara dengan berbagai aspek, itu terlalu banyak hal yang diurus.
  • Aspek-aspek yang akan terpengaruh adanya Ibu Kota Negara yaitu hukum status hal atas wilayah adat, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.
  • RUU ini barangkali perlu dibahas dengan kelompok-kelompok masyarakat yang akan terpengaruhi dengan Ibu Kota Negara ini hidupnya. Konsultasi ini bertujuan untuk mempertemukan pandangan yang beragam dan interest yang berbeda.
  • Barangkali ada konflik disana sini tapi ini adalah satu-satunya cara untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan mencari solusinya.
  • Partisipasi dalam proses pembentukan RUU Ibu Kota Negara. Ibu Kota Negara harus memberikan dampak positif bagi masyarakat disekitarnya.

Prof. Paulus Wirutomo

  • Kita harus melihat masyarakat ingin kita bawa seperti apa. Nantinya manusia seperti apa yang akan bertemu manusia seperti apa sehingga nantinya akan diketahui ingin membangun kota seperti apa.
  • Di sana ada nilai yang lain yaitu akan menjadi kota modern yang berstandar internasional. Itu baik-baik saja asal jangan sampai itu membuat kita melupakan identitas dan persatuan bangsa karena standar internasional menimbulkan berbagai tuntutan globalisasi yang berbagai macam.
  • Ibu Kota Negara baru akan dirancang smart, green, beautiful. Itu bagus tapi tidak ada nilai inklusi padahal itu penting. Inklusi menyangkut pemenuhi hak-hak setiap orang yang ada disana. Kita juga belum mendengar kata berkeadilan.
  • Kalau kita tidak berhasil menyelesaikan dengan baik masalah ini maka akan terjadi perpindahan identitas masyarakat asli karana itu lekat dengan tanah dimana dia hidup dan itu akan berpengaruh ke nilai-nilai budaya.
  • Kami berpikir ada tiga kemungkinan yang terjadi di masyarakat yang baru itu secara sosiologi. Pertama mungkin akan terjadi akulturasi dimana ada budaya yang akan dominan. Pendatang mungkin akan lebih mendominasi.
  • Masyarakat asli ini hanya bisa mengadopsi budaya pendatang tapi pada tingkat yang rendah atau subordinat.
  • Terjadinya konservasi yang intinya pengawetan dan sekaligus biasanya pengkerdilan budaya asli. Pemerintah seolah-olah melakukan suatu yang baik yaitu melindungi budaya asli dari kepunahan tapi tidak mengembangkan itu menjadi setara.
  • Asimilasi ini percampuran budaya yanng sifatnya lebih sejajar dan seimbang. Win win dan bisa bersinergi. Maka didalam asimilasi kita integrasikan masyarakat bukan sekedar secara kohersif tapi integrasi bersifat normatif. Jadi dengan demikian, menurutnya kita harus mengarah kepada yang berbentuk asimilatif.
  • Sekarang kalau kita melakukan pembangunan sosial, kita harus melakukan pembangunan pada bidang yang bersifat struktural yaitu tatanan masyarakat yang dibangun dengan baik.
  • Untuk membangun struktur sosial prioritasnya harus diatur dulu masalah penguasaan tanah. Kita juga harus mendorong peran perusahaan untuk membuka kesempatan kepada masyarakat asli untuk magang, pelatihan, CSR, dan lain-lain.
  • Harus ada pengembangan SDM masyarakat asli. Kita harus mengenalkan masyarakat dengan pendidikan tinggi tetapi bukan seperti apa yang ada di Jakarta. Lebih ke pendidikan tinggi yang bisa mengembangkan budaya asli.
  • Kita harus memberikan kuota fasilitasi masyarakat asli menjadi ASN. Afirmatif action itu diperlukan sebab situasi masyarakatnya belum setara.
  • Ekonomi kreatif juga harus dibangun. Usaha mereka yang masih tradisional harus diikutkan dengan fasilitas modern supaya mereka bisa memanfaatkan dan mengembangkan itu secara internasional.
  • Itu adalah pembangunan struktural untuk pembangunan budaya, Pemerintah harus mendorong pembangunan cagar-cagar budaya, pelestarian budaya, dan lain-lain untuk mendorong situasi di sana.
  • Penghargaan budaya asli juga harus dilakukan. Seperti tidak menganggu sungai-sungai asli. Pembangunan simbol-simbol budaya asli Kalimatan juga harus mendominasi.
  • Secara kultural kita juga harus membangun industri asli dari lokal mereka seperti pangan, kerajinan lokal, dan lain-lain yang kita bantu disesuaikan dengan standar yang modern.
  • Masyarakat ini dinamikanya juga harus dibangun. Saya melihat disana banyak orang-orang yang pasti sudah mengenal digitalisasi tapi literasinya rendah sehingga itu harus diberikan pengembangan literasi digital secara masif.
  • Kami menawarkan pembangunan berbasis komunitas yang akan dilengkapi dengan lembaga musyawarah. Saya kira ini bisa cukup membantu Pemerintah Otoritas Kota karena bisa melaporkan perkembangan sosial di tingkat lokal.
  • Manajemen kota baru akan sangat terbantu mengelola masyarakatnya kalau kualitas komunitas-komunitas masyarakatnya baik.
  • Demikian rekomendasinya ingin menekankan jangan sampai mengulang permasalahn yang terjadi di Ibu Kota lama. Bangunlah konstruksi strukturalnya, kulturalnya, dan dinamika sosialnya.
  • Pembangunan itu harus menjadi batu penjuru dan model yang bisa mengembangkan peningkatan kualitas sosial budaya itu terjadi di masyarakat.

Avianto Amri

  • Tentang penanggulangan bencana hanya ada 1 Pasal yang khusus membahas penanggulangan bencana.
  • Naskah Akademik RUU IKN dalam RPJMN Disebutkan mengenai perwujudan kota hijau yang berketahan iklim dan bencana.
  • Pandangan umum ada kemungkinan gempa terjadi di Pulau Kalimantan karena sesar gempa juga ditemukan di Kalimantan. Sukar menemukan wilayah Indonesia yang bebas dari bencana. Ancaman bencana itu dinamis, tidak statis.
  • Ibu Kota Negara baru harus membangun ketangguhan bencana dalam kontes mengantisipasi risiko ancaman bencana eksisting dan mencegan terjadinya ancamam bencana baru.
  • Setiap ada manusia dalam kelompok besar pasti risiko bencananya signifikan. Setiap warga harus memiliki pemahaman risiko bencana di sekitar dan kesiapsiagaan bencana. Edukasi dan pemahaman kesiap siagaan bencana menjadi hal penting.
  • Membangun IKN yang tangguh bencana harus berbasis komunitas. Pandemi Covid-19 menunjukkan adanya pertarungan keputusan berbasis sains atau politis. Perlu ditekankan bahwa perencanaan yang ada harus berbasis sains dan sesuai budaya yang ada.
  • Perlu ada sistem penanggulangan bencana yang baik dan akuntabel dari hulu ke hilir. Ini juga perlu didukung dengan bersifat multisektor dan multipihak.
  • Refleksi ke UU yang ada yaitu UU 24/2007 Pasal 35 dan 36. Perlu adanya rencana penanggulangan bencana.

Dr. M. Fadhil Hasan

  • Gagasan untuk memindahkan Ibu Kota Negara itu sesuatu yang lumrah. Terdapat 30 negara yang memindahkan IKN-nya. Banyak yang sukses tapi tidak sedikit juga yang gagal. Harus dilakukan secara hati-hai dengan pertimbangan yang matang dan bijaksana.
  • Keputusan memindahkan Ibu Kota Negara saat ini menimbulkan sebuah pertanyaan sampai sejauh mana Pemerintah menghadapi prioritas berbagai masalah aktual sekarang ini.
  • Kita perhatian bahwa pemilihan Ibu Kota Negara hanya terjadi dikalangan elit, tidak demokratif, dan kurang partisipatif masyarakat luas. DPR saja baru sekarang membahas RUU Ibu Kota Negara ini padahal keputusannya sudah ditetapkan.
  • Kita kira ini ada sebuah tata kelola yang kurang pas dan kurang baik dilakukan dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini.
  • Pemerintah berarguman pemindahan Ibu Kota Negara diperlukan karena Jakarta sudah tidak layak sebagai Ibu Kota Negara dan pemerataan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa menjadi Indonesiasentris. Menurut kami argumen itu tidak cukup meyakinkan.
  • Kita melihat bahwa kapasitas fiskal yang kita miliki untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara masih berat. Utang terus meningkat sementara penerimaan perpajakan mengalami penurunan.
  • Kapasitas anggaran yang kita miliki sedang dihadapkan pada hal-hal yang lebih mendesak. Kita lihat bahwa pembangunan Ibu Kota Negara baru ini akan menambah bebas fiskal menjadi lebih dalam.
  • Sekarang kita sedang dihadapkan pada agenda besar dunia terkait dengan ekonomi hijau dan transisi ke arah ekonomi digital. Ini agenda besar yang harus menjadi prioritas bersama.
  • Lebih lanjut Pemerintah mengatakan anggaran untuk Ibu Kota Negara bukan hanya dari Pemerintah saja tapi juga swasta.
  • Apakah BUMN dan swasta tertarik berpartisipasi di tengah tren iklim investasi yang belum membaik walaupu UU Cipta Kerja dan produk turunannya sudah dikeluarkan.
  • Secara singkat tidak ada argumen yang kuat dan mendesak untuk memindahkan IKN. Ketika kita memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penanganan pandemi yang lebih baik dan SDM yang baik, baru wacana pemindahan IKN ini bisa dilakukan.
  • Dampak jangka pendek dan jangka panjang IKN terhadap ekonomi nasional. Secara singkat hasil yang diperoleh adalah secara keseluruhan dampak jangka pendek dan jangka panjang terhadap ekonomi nasional relatif rendah dan kecil sekali.
  • Kami semakin melihat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini saat ini cukup memberikan dampak yang signifikan sebagaimana yang diklaim oleh berbagai pihak seperti meratakan pembangunan, membuka lapangan kerja, dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan