Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 18 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 10 Feb 2022,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI

Pada 18 Januari 2022, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI mengenai Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sumatera Utara 3 pada pukul 00.22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI

DPD-RI

  • Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dan Pemerintah yang telah secara simultan dimulai dari pembahasan tingkat Panja kemudian tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
  • Kemudian dilanjutkan kembali pada tingkat Panja untuk melakukan pembahasan RUU dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
  • DPD- RI mengapresiasi Pansus IKN yang telah memperhatikan dengan secara seksama berbagai masukan dari DPD dalam pembahasan dari muatan pasal dalam RUU IKN.
  • DPD-RI menyadari sepenuhnya bahwa wacana pemindahan IKN telah ada sejak dahulu. Sejak era Presiden Soekarno yang mewacanakan pemindahan IKN ke Palangkaraya, Presiden Soeharto yang mencanangkan pemindahan IKN ke Jonggol, Jawa Barat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merencanakan salah satunya adalah pemindahan ke kota Palangkaraya, dan hingga saat ini, Presiden Joko Widodo akan merealisasikan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
  • DPD-RI bisa memahami dan sepakat bahwa pemindahan IKN ke luar Pulau Jawa akan mampu mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan mampu juga untuk melakukan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Pulau Jawa, terutama di kawasan Timur Indonesia.
  • DPD-RI sepakat bahwa IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, berkelanjutan, selaras dengan alam, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Dengan telah selesainya pembahasan tingkat I RUU IKN dan segera memasukkan memasuki agenda pengesahan pada sidang paripurna, DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaan pembahasan untuk sebuah RUU yang monumental dan bersejarah ini.
  • DPD-RI menilai masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam antara lain mengenai bentuk pemerintahan, pendanaan, pertanahan, dan juga rencana induk yang menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan dari RUU ini.
  • Terhadap draft RUU IKN, DPD menyampaikan beberapa catatan antara lain sebagai berikut; DPD menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa "Nusantara" sebagai nama IKN, namun DPD-RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama IKN.
  • DPD-RI sepakat dengan bentuk pemerintahan daerah khusus. Namun, terkait dengan istilah pengaturan otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945.
  • Pasal 18 Ayat 4 dari UUD 1945 mengatur kepala Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintahan Provinsi, Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu DPD-RI menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus IKN.
  • Berikutnya, DPD-RI mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam RUU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit. Namun demikian, DPD-RI tetap sangat menghargai akan keputusan-keputusan hukum dan keputusan-keputusan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini.
  • DPD-RI meminta agar catatan-catatan dari DPD dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU IKN.
  • DPD-RI memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah bahwa rencana pemindahan IKN merupakan pekerjaan besar bagi bangsa Indonesia di tengah-tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang masih membayangi.
  • Banyak aspek yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dalam proses pemindahan IKN, antara lain;
    • Kepastian terhadap lahan yang akan digunakan tidak akan menimbulkan konflik pertanahan baik dengan pemerintah daerah maupun masyarakat adat yang ada di dalamnya.
    • Desain tata ruang wilayah yang jelas dan memperhatikan kepentingan serta aksesibilitas daerah-daerah penyangga.
    • Kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan IKN baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN.
    • Kejelasan sistem dan struktur pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Jakarta pasca pemindahan IKN. Hal ini sangat diperlukan adanya perubahan terhadap UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai IKN.
    • Terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara. Oleh karenanya jika dilakukan pemindahan IKN harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan.
    • Penjelasan desain pemindahan kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta ASN dari Jakarta ke IKN yang baru.
    • Diperlukan desain transisional penyelenggaraan pemerintahan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah yang ditinggalkan, dan pemerintahan baru di IKN terutama yang terkait dengan administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan, dan pemanfaatan aset kesiapan infrastruktur dan suprastruktur.
    • Pentingnya keterlibatan masyarakat, masyarakat adat, dan Pemerintah Daerah sekitarnya, daerah penyangga terutama ibukota dari IKN.
  • Hal ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan melainkan juga sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat yang ada di daerah dan pemerintahannya yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
  • Pemindahan IKN bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, namun merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, SDM, ekonomi, dan lingkungan serta sosial budaya. Selain itu, pemindahan IKN juga tidak sekadar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community.
  • Oleh karenanya, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan IKN tersebut antara lain dampak lingkungan dan sumber daya hayati, dampak sosial budaya, dampak ekonomi dan geopolitik.
  • Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, DPD-RI meminta agar proses pemindahan IKN dilakukan tidak tergesa-gesa. Harus dengan cermat dan hati-hati dalam setiap tahapan proses pemindahan IKN.

Kepala Bappenas

  • Dalam pembahan telah disampaikan nama IKN baru yaitu Nusantara. Nusantara dideskripsikan sebagai konsep aktualisasi atas seluruh wilayah geografis dengan konstituen pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
  • Terbersit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografis disertai kemajemukan budaya. Maka, Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
  • Dengan nama Nusantara, IKN RI merepresentasikan realitas tersebut. Realitas kekayaan kemajemukan itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menuju masa depan Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.
  • Kami yang mewakili Presiden dan atas nama Presiden menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Panitia Khusus telah hadir dalam Rapat Kerja ini dan hadir pada rapat-rapat Panja, Timus, Timsin yang telah melakukan kerjasama hingga pada pagi hari ini untuk bersama-sama kita penuhi tugas konstitusional sampai pada pembicaraan Tingkat I pembahasan RUU ini.
  • IKN mempunyai posisi sentral menjadi simbol suatu negara dalam menunjukan jati diri bangsa dan negara. Pemindahan IKN baru bukan semata-mata membangun kota baru berkelanjutan melainkan membangun identitas nasional dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
  • Presiden RI pada pidato kenegaraan dalam HUT RI ke-74 Tahun 2019 dihadapan sidang bersama DPR dan DPD telah meminta izin dan dukungan untuk memindahkan IKN ke Pulau Kalimantan.
  • Semula memang RUU ini direncanakan untuk dibahas dan diundangkan pada tahun 2020 namun pada tahun 2020 RUU ini baru mulai dibahas sesuai dengan penyampaian Surat Presiden RI No. 44/PES/09/2021 pada 29 September 2021.
  • Selama pembahasan berlangsung kita telah bertukar gagasan mengenai substansi UU. Pemerintah sangat menghargai berbagai masukan yang telah diberikan dan tujuan yang ingin dicapai.
  • Rangkaian kegiatan RDPU dan konsultasi publik yang dilakukan telah melibatkan berbagai kalangan. Kunjungan ke daerah telah dilakukan untuk mendapatkan aspirasi dari daerah-daerah dan berbagai pihak termasuk Pemda, para akademisi, dan stakeholders daerah lainnya.
  • Tentu kita sama-sama melakukan berbagai perbaikan dalam RUU IKN ini yang didasarkan pada pembahasan konstruktif yang telah kita lakukan bersama Pemerintah, DPR, dan DPD-RI. Karena itu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih pada para Pimpinan dan Anggota Panja. Pemerintah telah mengakomodasi seluruh masukan penting dari fraksi-fraksi dan DPD agar RUU ini dapat menjadi acuan bersama dalam pemindahan dan penyelenggaraan IKN.
  • Pemerintahan yang disepakati adalah yaitu Pemda yang memiliki kekhususan setingkat Provinsi yang wilayahnya menjadi IKN adalah salah satu materi pemantik dalam diskusi RUU ini.
  • Pembentukan RUU ini tentu telah disusun berdasarkan antara lain asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan yang telah disepakati bersama untuk berbagai sektor. Selain itu telah disepakati fisik pembangunan IKN.
  • Keseimbangan ideologi dan perkembangan pembangunan. Tentu pelaksanaan perkembangan IKN tidak seperti lampu Aladin tapi dilakukan secara bertahap dan dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045.
  • Pemerintah menyakini RUU yang merupakan produk bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD ini sejalan dengan kehendak masyarakat luas untuk memeratakan pembangunan nasional.
  • Kita berharap kehadiran regulasi ini di saat yang tepat akan menghadirkan kebermanfaatan di IKN yang baru ini. IKN Nusantara menjadi jawaban tantangan Indonesia masa depan dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, transformatif, mampu bersaing secara global.
  • Sebagaimana sama-sama telah kita dengarkan bahwa seluruh Fraksi telah memberikan pendapatnya dan untuk diteruskan dalam rapat Paripurna Tingkat II DPR RI. Kami mewakili Presiden RI menyambut baik, menyetujui, dan menyampaikan terima kasih.
  • Kami mengharapkan RUU ini dapat disetujui bersama dan dalam rapat Paripurna bisa disahkan menjadi UU. Sekali lagi terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan para Anggota Pansus, dan perwakilan DPD-RI dengan kekayaan masukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan