Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI

Tanggal Rapat: 3 Jun 2024, Ditulis Tanggal: 5 Jun 2024,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI

Pada 3 Juni 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan. Raker dibuka oleh Utut Adianto dari Fraksi PDI-P dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 10.31 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI

Utut Adianto dari Fraksi PDI-P menyampaikan:

  • Sekilas tentang RUU Kelautan
    • Enam Menteri yang ditugaskan adalah
      • Menteri Kelautan dan Perikanan
      • Menteri Perhubungan
      • Menteri Pertahanan
      • Menteri Keuangan
      • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; serta
      • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • RUU tentang Kelautan merupakan usul inisiatif DPD-RI.
    • Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 3 Oktober 2023 telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Kelautan DPR-RI.
    • Jumlah pasal yang diubah dan ditambahkan sebanyak 11 pasal, yang mengatur tentang Bakamla.
  • Berbagai Kegiatan Pansus RUU tentang Kelautan
    • Raker 14 Maret 2024: Pansus dengan Menteri KP, Menhub, Menkeu, Menteri PAN-RB, dan Pimpinan DPD-RI
    • RDP 2 April 2024: Pansus dengan Sekjen KKP, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, dan Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP
    • RDP 3 April 2024: Pansus dengan KASAL, Kabareskrim, Kabarhakam, Dir. Polairud
    • RDP 22 Mei 2024: Pansus dengan Dirjen Hubla Kemenhub, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
    • Kunker: Kalsel, Kaltim, Jatim, Kepulauan Riau, Bali, DIY, Banten, Jabar, Jateng, Sumsel, Sumut, dan Sumbar
    • FGD: Diselenggarakan oleh Ditjen Hubla Kemenhub, dan Badan Keahlian DPR-RI (Ketua Pansus diundang sebagai Keynote Speech)
  • Raker Pansus RUU tentang Kelautan (Kamis, 14 Maret 2024)
    • Menyepakati untuk membahas RUU tentang Kelautan melalui mekanisme pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
    • Pansus menunggu Pemerintah untuk menyerahkan secara resmi DIM RUU tentang Kelautan sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa Raker antara Pansus dengan Menteri yang mewakili Presiden terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat Pembicaraan Tingkat I pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM.
  • Raker ini sangat penting bagi Pansus untuk mendapatkan masukan, antara lain:
    • Kebijakan Menko Polhukam terkait:
      • Sistem keselamatan, keamanan dan penegakan hukum di laut.
      • Permasalahan kelembagaan dualisme coast guard antara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub dan Bakamla.
    • Implementasi PP Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, utamanya terkait sinergitas kelembagaan keamanan dan penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI:

  • Latar Belakang
    • Pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga yang kewenangannya diatur dalam berbagai undang-undang, sehingga perlu diatur peningkatan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
    • Arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio coast guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya, agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.
  • Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Penguatan Sinergitas Kementerian/Lembaga yang Mewakili Kewenangan di Laut
    • Jangka Pendek
      • Untuk mensinergikan kementerian/lembaga telah ditetapkan:
        • PP Nomor 13 Tahun tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
        • Perpres Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
    • Jangka Pendek
      • Perubahan Undang-Undang tentang Kelautan
      • Menyusun Undang-Undang mengenai Keamanan Laut
    • Upaya yang telah dilakukan kementerian/lembaga
      • Terhitung sejak tahun 2022, ditetapkan Keputusan Menko Polhukam tentang Rencana Patroli Nasional dalam setiap tahunnya.
      • Terdapat pengembangan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
      • Terdapat Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
  • Presiden melalui surat Nomor R-35/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023 telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan kepada Ketua DPR-RI.
  • Pertimbangan dalam pembahasan RUU tentang Kelautan
    • Perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran, sehingga menjadi selaras dan tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.
    • Diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme coast guard di Indonesia, maka perlu menegangkan posisi badan atau entity baru tersebut sebagai coast guard Indonesia dalam undang-undang ini.
    • Beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya karena beberapa penyidik kementerian/lembaga tidak memiliki aset patroli, antara lain KLHK, BNN, dan Kemenkumham, maka perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya selain tindak pidana di bidang pelayaran.
  • Arah kebijakan yang lebih efektif dengan mempertimbangkan:
    • Pengintegrasian data dan informasi kementerian/lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, dilengkapi dengan infrastruktur teknologi informasi sebagai rujukan tunggal (single point of truth)
    • Berdasarkan data dan informasi yang terintegrasi tersebut, dilakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, personel, serta kewenangan kementerian/lembaga. Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan