Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Merek, Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU tentang Merek, serta Pengesahan Jadwal Acara Rapat dan Mekanisme Kerja Pembahasan RUU tentang Merek — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Merek DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Tanggal Rapat: 31 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 9 Sep 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 31 Agustus 2015, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Merek DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Merek, Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap RUU tentang Merek, serta Pengesahan Jadwal Acara Rapat dan Mekanisme Kerja Pembahasan RUU tentang Merek. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Desy Ratnasari dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Barat 8 pada pukul 14.25 WIB. (ilustrasi: creokreasi.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Keterangan Pemerintah terkait RUU tentang Merek yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI

  • RUU tentang Merek telah disampaikan Presiden RI kepada Ketua DPR-RI melalui surat Nomor AR-34/Pres/06/2015 pada 4 Juni 2015, dan di dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Hukum dan HAM RI serta Menteri Perdagangan RI untuk menjadi perwakilan Pemerintah.
  • Pengaruh globalisasi di segala bidang masyarakat, baik bidang sosial, ekonomi, maupun budaya, semakin mendorong laju perkembangan perekonomian masyarakat. Selain itu, dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan sarana transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan, baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan tersebut, maka akan menjadi hal yang dapat dipahami apabila kemudian muncul tuntutan kebutuhan akan adanya pengaturan yang lebih memadai dalam rangka terciptanya kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.
  • Saat ini, beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, terus ditingkatkan karena memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pengembangan ekonomi dan investasi secara bertahap dan teratur, guna mencapai sasaran yang dikehendaki. Semakin banyaknya pendaftaran kekayaan intelektual selain menunjukan tingginya inovasi dan majunya teknologi suatu negara juga menjadi indikator banyaknya sektor usaha baru yang tumbuh di suatu negara.
  • Tumbuhnya sektor usaha baru ini mempunyai korelasi positif dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu negara yang berbasis pengetahuan dan ekonomi kreatif. Merek dagang yang dikenal sebagai Merek, sebagai suatu karya intelektual manusia, erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Dalam dunia perdagangan, Merek berperan penting untuk kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa.
  • Merek dengan brand imagenya dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau tanda pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam era persaingan bebas, sehingga terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum sebagai objek terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.
  • Selama kurang lebih 14 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, tercatat masih terdapat kelemahan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan praktik maupun tuntutan pelayanan kebutuhan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan terhadap kelemahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sangat diperlukan dan dimaksudkan untuk:
    • Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon pendaftaran Merek;
    • Lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek, yaitu dengan menyederhanakan proses dan prosedur pendaftaran merek;
    • Lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari kemungkinan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain; dan
    • Menyesuaikan aturan hukum di bidang merek dengan ketentuan-ketentuan internasional di bidang Merek yang telah diratifikasi dan atau diakselerasi oleh Indonesia.
  • Beberapa perubahan penting terkandung dalam Rancangan Undang-undang tentang Merek antara lain:
    • Jangka waktu proses pendaftaran merek dipersingkat dari sebelumnya 14
      bulan 10 hari menjadi paling lama 8 bulan, dilakukan perubahan dan penyederhanaan proses pendaftaran, sehingga lebih efisien dan dapat memangkas waktu cukup signifikan dengan tetap memberikan pelayanan yang akuntabel dan akurat serta lebih baik kepada para pemohon pendaftaran merek. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pengembangan perekonomian masyarakat dan iklim investasi yang lebih kondusif;
    • Permohonan pendaftaran merek dan permohonan jangka waktu perlindungan Merek dapat diajukan secara elektronik dan non elektronik. Dalam peraturan perundangan sebelumnya, pendaftaran dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek hanya dimungkinkan dilakukan secara non elektronik atau pengajuan permohonan di loket pelayanan konvensional;
    • Perubahan di dalam peraturan ini dilakukan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta memudahkan bagi pemohon pendaftaran merek termasuk permohonan perpanjangan waktu perlindungan merek dalam mengajukan permohonannya. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan sistem elektronik filling dalam seluruh proses permohonan pendaftaran merek khususnya dan pendaftaran kekayaan intelektual pada umumnya;
    • Penyederhanaan proses pengumuman pendaftaran merek guna meningkatkan efisiensi waktu pelayanan, sehingga diharapkan pemeriksaan substantif dapat sekaligus dilakukan bersama-sama dengan penilaian keberatan atau oposisi atau sanggahan;
    • Pengajuan perpanjangan perlindungan merek terdaftar yang semula dilakukan 12 bulan sebelum tanggal berakhirnya perlindungan sampai dengan tanggal berakhirnya perlindungan Merek diubah menjadi 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek;
    • RUU ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan internasional dalam trademark law treaty yang sudah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997;
    • Adanya kewenangan menteri untuk menghapus merek yang bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan rekomendasi komisi banding merek. Dalam ketentuan sebelumnya, penghapusan merek terdaftar hanya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan;
    • Pengaturan lebih rinci tentang indikasi geografis dalam rangka melindungi dan mendorong pemanfaatan potensi kekayaan negara, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tujuannya antara lain untuk mendorong peningkatan pendaftaran indikasi geografis dari berbagai daerah di Indonesia yang memiliki produk unggulan dengan ciri dan karakteristik khas serta berkualitas. Mengingat, indikasi geografis merupakan kekayaan tak ternilai milik bangsa dan negara Indonesia yang harus dilindungi keberadaannya secara efektif. Pengaturan indikasi geografis juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, konsumen dan produsen, dalam hal ini petani dan pengrajin, serta para pelaku ekonomi kreatif pada umumnya;
    • Mendorong penggunaan merek kolektif bagi para pelaku usaha yang dibidang ekonomi kreatif yang sebagian besar terdiri dari para pelaku usaha kecil dan menengah. Merek kolektif diharapkan akan menjadi ikon usaha yang dibangun di bidang produk yang sejenis dan di suatu kawasan atau wilayah tertentu yang terbatas. Misalnya, para pengrajin emas atau perak, pengrajin batik, kuliner dan lain-lain;
    • Larangan pendaftaran merek memuat unsur-unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kwalitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya termasuk pendaftaran yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    • Pengaturan lebih lengkap mengenai penetapan sementara pengadilan dalam rangka mencegah masuknya barang-barang yang diduga hasil pelanggaran merek ke jalur perdagangan;
    • Ketentuan mengenai pendaftaran merek secara internasional yang diperlukan oleh Indonesia dalam rangka mendorong pendaftaran merek-merek nasional Indonesia ke luar negeri. Pengaturan mengenai pendaftaran Merek secara internasional ini didasarkan pada ketentuan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks; dan
    • Pemberatan sanksi pelanggaran merek yang mengancam kesehatan dan atau mengakibatkan kematian.
  • Demikian keterangan Presiden mengenai pokok-pokok pikiran yang melandasi penyusunan RUU ini dan beberapa materi dan substansi yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Diharapkan RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR-RI setelah melalui tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPR-RI terhadap RUU tentang Merek

  • Fraksi PDI-P (Irmadi Lubis, Sumatera Utara 1); Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima RUU tentang Merek yang diajukan oleh Pemerintah dan menyatakan siap untuk berpartisipasi membahas selanjutnya di dalam pembahasan tingkat pertama.
  • Fraksi Partai Golkar (Wenny Haryanto, Jawa Barat 6): Fraksi Partai Golkar memandang perkembangan teknologi informasi dan perdagangan semakin pesat, dan merek sebagai karya intelektual manusia yang sangat penting. Indonesia telah lama menjadi anggota dari WTO dan karena itu, semakin luas perdagangan, maka diperlukan perlindungan merek. Fraksi Partai Golkar menilai perlunya dilakukan Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan untuk itu Fraksi Partai Golkar menilai Revisi Undang-Undang tentang Merek dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
  • Fraksi Partai Gerindra (Wihadi Wiyanto, Jawa Timur 9); Fraksi Partai Gerindra menilai merek adalah hak eksklusif. Mengingat, banyaknya pemalsuan merek, oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum atas merek dan perlu adanya restrukturisasi Dirjen Hak Cipta untuk menekan pemalsuan barang dan jasa. Fraksi Partai Gerindra menyetujui revisi Undang-Undang tentang Merek dengan catatan awal dan untuk sama-sama dibahas pada tingkat selanjutnya.
  • Fraksi Partai Demokrat (I Putu Sudiarta, Bali); Fraksi Partai Demokrat berpendapat menerima dan siap melanjutkan pembahasan baik direvisi atau disempurnakan demi kepentingan masyarakat Indonesia agar usaha-usaha kecil maupun besar dapat diberikan perlindungan hukum yang adil.
  • Fraksi PAN (Desy Ratnasari, Jawa Barat 4); Fraksi PAN setuju dan siap untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait RUU tentang Merek dan yang terpenting bahwa RUU ini betul-betul dapat memberikan atau menjadi pembaharuan hukum terkait dengan merek dagang dan tentu saja dapat menegakkan hukum. Disamping itu, RUU ini diharapkan memberikan pelayanan dan kemudahan bagi para pelaku ekonomi mikro, dan menengah kebawah untuk kemudian dapat terlindungi dan memiliki merek-merek dagang mereka pada saat persaingan di era globalisasi. Fraksi PAN mohon kepada Kementerian Perdagangan RI untuk dapat ikut terlibat lebih jauh dalam mensosialisasikan dan menyarankan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mencintai produk dalam negeri yang diyakini kualitasnya tidak jauh berbeda dengan produk-produk internasional. Demikian pandangan dari Fraksi PAN, semoga yang diharapkan oleh Pemerintah dan juga DPR-RI dalam menyikapi dan membahas RUU ini dapat dilakukan efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat Indonesia.
  • Fraksi PKB (Neng Eem, Jawa Barat 2); Mengingat perkembangan kegiatan perdagangan barang dan jasa mengalami peningkatan yang cukup tinggi, serta penyesuaian terhadap pelayanan konvensi-konvensi di bidang merek dan masih terdapatnya kendala-kendala dalam mengimplementasi Undang-Undang tentang Merek, bahkan maraknya pelanggaran di bidang merek mengakibatkan kerugian negara di sektor perekonomian dan perdagangan. Maraknya pelanggaran dan pemalsuan merek sudah semakin membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, Fraksi PKB dapat memahami dan menyetujui atas yang diusulkan oleh Pemerintah.
  • Fraksi PKS (Jazuli Juwaini, Banten 2); Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui untuk membahas lebih lanjut RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Fraksi PKS berharap pembahasan dapat dilakukan secara cermat, teliti, dan dalam waktu yang efektif.
  • Fraksi PPP (Achmad Fauzan, DKI Jakarta 1); Fraksi PPP setelah mendengarkan paparan dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa revisi Undang-Undang tentang Merek ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek, serta memberikan kepastian hukum. Maka, Fraksi PPP sangat mendukung diprosesnya revisi Undang-Undang tentang Merek dengan catatan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al Hadits. 
  • Fraksi Partai Nasdem; Fraksi Partai Nasdem memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk menjaring kekayaan intelektual anak bangsa di segala lapisan melalui kemudahan pendaftaran merek, melindungi masyarakat dari munculnya merek palsu yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa, serta melindungi karakter khas produk Indonesia di perdagangan Internasional. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan