Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Memperoleh Masukan terkait KSO Terminal Petikesmas Koja dan Pembangunan Terminal Kalibaru — Pansus Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 19 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Fahmy Radhi, Pakar

Pada 19 Januari 2016, Pansus Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Memperoleh Masukan terkait KSO Terminal Petikesmas Koja dan Pembangunan Terminal Kalibaru. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 2 pada pukul 11.46 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: katadata.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Fahmy Radhi, Pakar
  • Perpanjangan Sepihak Konsesi JICT
    • Sejak 27 Juli 2012, Dirut Pelindo II, RJ Lino, sudah merintis proses perpanjangan kontrak JICT, namun ditolak Pemerintahan SBY
    • 9 Juni 2015, Rini Soemarno justru mengeluarkan ijin prinsip perpanjangan kontrak JICT
    • 7 Juli 2015, RJ Lino secara sepihak memperpanjang konsesi JICT
      • Nilai penjualan US$215 juta, lebih rendah dengan harga jual pada 1999, sebesar US$245 juta
      • Komposisi kepemilikan saham tetap, HPH 51% dan Pelindo II 49%
      • Jangka waktu operasi 20 tahun, dari 2019 sd 2039
  • Potensi Melanggar Perundangan
    • Penerbitan ijin prinsip oleh Rini Soemarno melanggar UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang ijin prinsip yang dikeluarkan oleh menteri BUMN
    • Keputusan RJ Lino memperpanjang kontrak JICT melanggar
      • Keputusan Menteri BUMN No. 101-102/MBU/2002 tentang Penyusunan RKAP, RJPP dan RKAP, lantaran keputusan perpanjangan tidak tercantum dalam RJPP dan RKAP Pelindo II
      • UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan PP No. 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga harus mendapatkan ijin konsesi Kementerian Perhubungan
      • Peraturan Menteri BUMN No. 06/MBU/2011 tentang Perpanjangan Kontrak JICT dilakukan pada 2014, 5 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2018
  • Potensi Merugikan Negara
    • Perpanjangan JICT dilakukan melalui Kontrak Tertutup melanggar prinsip transparansi sehingga tidak dimungkinkan tercapainya harga optimal dan mengindikasikan adanya suap dibalik keputusan perpanjangan kontrak tsb
    • Nilai jual perpanjangan JICT pada 2015 sebesar US$215 juta, lebih kecil ketimbang nilai penjualan pada 1999 saat kontrak ditandatangani sebesar US$231 juta
    • Perpanjangan kontrak JICT tidak mengubah sama sekali komposisi kepemilikan saham, HPH tetap menggenggam saham mayoritas sebesar 51%, sedangkan Pelindo II sebesar 49%
    • Pendapatan JICT sampai dengan 2039 diproyeksikan sebesar Rp36,5 triliun dan pendapatan Pelindo II hingga 2019 sebesar Rp2,99 triliun
      • Kalau kontrak DIPERPANJANG hingga 2039, pendapatan Pelindo II sebesar Rp20,86 triliun (Rp2,99 triliun + (49% X Rp36,5 triliun))
      • Kalau kontrak TIDAK DIPERPANJANG, pendapatan Pelindo II sebesar Rp39,49 triliun (Rp2,99 triliun + Rp36,5 triliun)
      • Potensi kerugian negara jika kontrak diperpanjang sebesar Rp18,63 triliun (Rp39,49 triliun – Rp20,86 triliun)
  • Seruan Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk:
    • Membatalkan kontrak perpanjangan JICT paling lambat pada akhir Januari 2016
    • Merombak susunan Dewan Komisaris dan Direksi pasca pembatalan perpanjangan kontrak JICT
    • Menyembalikan seluruh karyawan Pelindo II yang telah didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat penentangan terhadap keputusan RJ Lino dalam perpanjangan kontrak JICT
    • KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan JICT
    • Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN karena perbuatannya telah melakukan:
      • Penerbitan ijin prinsip yang melanggar UU No. 19/2003 tentang BUMN
      • Pembiaran dan mendukung upaya Dirut pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT yang nyata-nyata melanggar perundangan dan merugikan negara
      • Kinerja Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN selama setahun terakhir ini dinilai cenderung jeblok
      • Pengunduran diri Rini Soemarno akan memberikan teladan yang baik bagi Menteri BUMN yang
        melanggar perundangan dan merugikan negara serta berkinerja jeblok untuk mengundurkan diri sebelum diberhentikan oleh Presiden RI

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan