Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri

Tanggal Rapat: 26 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 4 May 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri

Pada 26 September 2019, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, dan Wakapolri mengenai Skema dan Strategi Pemindahan Ibu Kota. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15:21 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenhan, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Kepala Staf Umum TNI, dan Wakapolri

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-RB

  • Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pusat (Jabodetabek), kurang lebih per Agustus 2019 totalnya sebanyak 188.092 ASN yang terdiri dari 21% badan/lembaga dan 79% kementerian.
  • KemenPAN-RB menganalisis strata usia dari total 188.000 ASN, kelompok usia yang paling dominan berada di kelompok usia 35-40 tahun dan yang 50 tahun ke atas ada 25.000-an ASN. Analisis tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi ketika perpindahan dilakukan di tahun 2024, dimana kelompok-kelompok yang berusia 50 tahun ke atas, pada tahun 2024 mayoritas berarti sudah pada pensiun.
  • Pemindahan ASN dipengaruhi oleh beberapa faktor; yang pertama, sistem pemerintahan dan studi kelayakan yang saat ini sudah didesain dan dilakukan, dari situ dapat diketahui jumlah SDM dan infrastruktur yang dibutuhkan. Lalu yang kedua, harus ada dukungan infrastruktur seperti perumahan dan transportasi.

Sekjen Kemendagri

  • Terkait kelembagaan, Kemendagri memberikan beberapa alternatif dalam menjadikan IKN baru, pertama; dalam bentuk wilayah daerah otonom, kedua; wilayah administratif, dan ketiga; sebagai kawasan otorita tanpa mengubah kelembagaan yang sudah ada.
  • Yang terpenting adalah revisi terkait regulasi, setelah itu baru kelembagaan. Kemendagri siap bersama dengan K/L lain agar pemindahan Ibu Kota Negara dapat terwujud.

Sekjen Kemenhan

  • Kebijakan Kemenhan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), dari aspek personel Kemenhan mengikuti arahan dari KemenPAN-RB.
  • Kemenhan sudah mengkaji keamanan IKN yang harus dipenuhi dan sudah melakukan rapat koordinasi, baik internal Kemenhan maupun dengan Mabes TNI. 
  • Standar kekuatan dan kemampuan HANKAM, adanya peningkatan dan penguatan Postur TNI (AD, AL, AU) dengan rincian sebagai berikut:
    • Pembangunan Kekuatan Satuan TNI
      • Organisasi
      • Personel
      • Materiil
      • Fasilitas
    • Pengembangan Kemampuan Satuan TNI
      • Intelijen
      • Pertahanan
      • Keamanan
      • Pemberdayaan Wilayah Pertahanan (Wilhan) 
      • Dukungan

Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham

  • Implikasi Ibu Kota Negara (IKN) berkaitan dengan beberapa regulasi, yaitu:
    • Membuat undang-undang yang berkaitan dengan ibu kota yang baru
    • Merevisi undang-undang yang berkaitan dengan DKI Jakarta sebagai ibu kota
    • Terdapat undang-undang yang berkaitan dengan lembaga dimana keberadaan lembaga tersebut harus ada di ibu kota
    • Rencana tata ruang wilayah, diimplikasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tata ruang
    • Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan Lahan perlu diperhatikan
    • Merevisi Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (Pemda) terkait substansi dengan ibu negara
  • Terdapat 2 hal yang harus segera direvisi, yaitu:
    • Terkait dengan undang-undang baru mengenai Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN)
    • Merevisi undang-undang yang menyebutkan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN)

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI

  • Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tidak terlepas dari ancaman militer baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri
  • Penempatan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur akan menghadapi ancaman perbatasan darat dan maritim dengan Malaysia
  • Rencana anggaran masih tentatif tetapi Panglima TNI sudah membuatnya
  • Pentahapan pembangunan Mabes TNI (AD, AL, dan AU) di Kalimantan Timur sudah dibuatkan rencananya mulai dari tahun 2020-2024, yaitu sebagai berikut;
    • Total kebutuhan lahan pembangunan di Kalimantan Timur sebanyak 5.878,6 Ha dengan rincian sebagai berikut;
      • Mabes TNI : 330 Ha
      • TNI AD : 1.893,6 Ha
      • TNI AL : 1.215 Ha
      • TNI AU : 2.440 Ha

Wakapolri 

  • Pada hasil kajian 1.380 satuan kerja (satker), di Polri hanya 27 satker yang ikut pada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. 
  • Dalam konsep pembangunan, Polri mengikuti rekomendasi atau arahan dari Bappenas, yaitu gedung yang kuat dari bencana alam dan akses gedung yang ramah terutama bagi disabilitas.
  • Total kebutuhan anggaran Polri sebesar Rp5.698.596.054.958, digunakan untuk pembangunan Mabes Polri, Rumah Dinas, Mako Brimob, Almatsus Intel, dan biaya lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan