Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 7 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 17 Feb 2022,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI

Pada 17 Januari 2022, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Saan Mustopa dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 11.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan DPD-RI

DPD-RI

  • Pasal 1 Ayat 2 merupakan kelanjutan dari Pasal 1 Ayat 1 yang telah disetujui oleh Panja pada 13 Desember 2021, oleh karenanya DPD-RI dalam hal ini dapat menyetujui substansi Pasal 1 Ayat 2, tetapi dengan ada perbaikan yaitu kata pada akhir dari uraian ini diganti dengan "dalam".
  • Pasal 1 Ayat 2, Ibu Kota Negara titik-titik yang selanjutnya disebut sebagai IKN titik-titik adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Dengan telah disampaikan oleh Pemerintah berkenaan dengan nama Nusantara, DPD-RI menganggap bahwa ini adalah merupakan suatu hal yang tidak sederhana, karena ini adalah suatu penamaan terhadap Ibu Kota Negara dan ini mempunyai nilai-nilai yang sangat luar biasa bagi bangsa dan negara kita.
  • DPD-RI mengharapkan agar Pemerintah membuat semacam suatu kajian yang komprehensif berkenaan dengan penamaan ini terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historisnya, sehingga DPD-RI mempunyai pertanggungjawaban kepada rakyat yang ada di daerah. Kita tidak bisa bermain-main dengan masalah penamaan ini.
  • DPD-RI masih belum bisa meyakinkan diri, karena banyak pertimbangan yang harus ditelaah secara cermat, tapi secara prinsiptual Nusantara sudah kita pahami.
  • Jika Nusantara digunakan sebagai frasa nama IKN, kami ingin menunggu terlebih dahulu penjelasan yang komprehensif dari Pemerintah berkaitan dengan penamaan ini.
  • DPD-RI berpandangan bahwa istilah otorita perlu untuk ditinjau kembali dikenakan ada pandangan dari DPD bahwa frasa ini mencampuradukkan konsep dari penyelenggaraan persiapan pemindahan Ibu Kota dengan penyelenggaraan Ibu Kota Negara.
  • DPD-RI berpandangan hendaknya ini dipisahkan antara pemerintahan daerah khusus IKN dengan yang akan melaksanakan. DPD juga berpandangan bahwa pengaturan dasar yang terkait dengan pemerintahan daerah sudah diatur habis di dalam UUD 1945 Pasal 18, 18a, dan 18b.
  • Tentu kita tidak boleh melompat tanpa didasarkan pada urutan dari yang mengatur tentang masalah pemerintahan daerah itu sendiri. Oleh karena itu, DPD-RI belum dapat menyetujui berkenaan dengan Pasal 1 angka 9 dan akan menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah.
  • Kluster Substansi di pasal 3 ayat 1 mengambil-alih dari Pasal 6 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 12/2011 tentang P3 meskipun ada tambahan. Kami ingin ada ketegasan terkait asas, apakah menggunakan naskah akademik atau menggunakan yang baru dengan tambahan-tambahan UU 12/2011.
  • Terkait pasal 3 ayat 2, kami tidak melihat ada dimasukkan asas kemanfaatan, ini harus menjadi perhatian.

Kepala Bappenas

  • Mengenai nama Ibu Kota titik-titik itu memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan Surat Presiden (Surpres) tapi kemudian ditahan dan ini kami baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Presiden pada Jumat lalu dan Presiden mengatakan Ibu Kota Negara ini namanya Nusantara. Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan ke-nusantara-an kita.
  • Nusantara itu sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi sebuah negara di mana konstituennya adalah pulau-pulau yang disatukan oleh lautan. Hal itu menunjukkan kita negara maritim, dan dari situ terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya, etnis, dan seterusnya. Jadi Nusantara itu sebuah konsep kesatuan yang bersedia mengakomodasi kemajemukan itu.
  • Kita hanya memberikan predikat atau penyebutan bahwa itu tetap pemerintah daerah khusus, yang kita definisikan yang disebut lebih lanjut. Jadi, otorita itu Pemerintah Daerah khusus setingkat Provinsi.
  • Kita telah beberapa kali menjelaskan ini dan akan tetap dengan definisi yang kita usulkan. Definisi ini menurut kami adalah jalan tengahnya, sebab satuan-satuan pemerintahan daerah yang disebut di dalam UUD 1945 Pasal 18b itu kalau kita baca di penjelasan Pasal 18 UUD 1945 aslinya di mana di sana tidak dikenal kata khusus, yang ada adalah istimewa, dan istimewa di sana itu hanya merujuk kepada 250 istilah desa-desa yang dikenal di seluruh Indonesia.
  • Jika Pemerintah diminta untuk menjelaskan Nusantara, kita tentu tidak akan mendeskripsikan itu dengan panjang lebar mengikuti sejarahnya.
  • Berbicara tentang Nusantara itu banyak sejarah yang tidak hanya pada Gajah Mada saja, ada juga pada Raja Kertanegara dan Singosari. Ki Hajar Dewantoro juga mengenalkan kembali pada sejarah modern Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan