Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Tanggal Rapat: 31 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 16 Sep 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Pada 31 Januari 2018, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Martri Agoeng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 16:00 WIB. (Ilustrasi: facebook.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Saksi atau hukum pidana pada Pasal 39 akan diterapkan kepada siapa?
  • Pasal 32, ada ancaman yang akan membuat orang lebih takut untuk melakukan usaha
  • Di dunia usaha banyak sekali regulasi yang complicated, jika ini terjadi berarti negara akan campur tangan ke perusahaan itu sendiri

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  • Ada banyak komando di UKM, seharusnya 1 jenderal saja cukup
  • UKM disebut social entrepeneur tapi tidak tahu artinya, UKM juga bukan LSM atau NGO
  • Masalah saat ini bukan pasar tapi suplier, karena orang-orang sudah berjualan di Tokopedia, Alibaba, dll  
  • Di Raja Ampat, UKM awalnya tidak membom ikan tapi mengajak untuk membuat homestay, akhirnya lebih banyak yang ikut membuat homestay daripada membom ikan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan