Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 8 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pada 8 Juni 2017, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Lukman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 14.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kontras.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Saksi partai bertanggung jawab kepada partai politik, kepada calon perorangan bukan pemerintah. Jadi siapapun yang mengadakan pelatihan saksi adalah sah.
  • Soal banpol, itu memang optimis ada, tren penurunan dana untuk parpol juga ada
  • Secara komprehensif, Mendagri setuju pelatihan saksi dibiayai oleh negara, namun belum setuju jika saksi partai didanai negara
  • Bawaslu tidak bertugas untuk melatih saksi partai, melainkan melatih pengawas di TPS

Kementerian Keuangan
  • Kemenkeu bisa menyediakan dana pelatihan saksi parpol

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Terkait pendanaan saksi, sudah pernah dikaji, Pasal ini tidak bisa lepas dari pasal 325. Pada saat Pansus terakhir tentang saksi, ada pengertian yang bercampur antara saksi dan pengawas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan