Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 21 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 21 Februari 2017, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah mengenai Isu-Isu Krusial Pemilu. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 pada pukul 12.08 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. 10 dari 19 anggota Panja telah menandatangani presensi rapat. (Ilustrasi: medcom.id)

Pengantar Rapat

Pada konsinyering tanggal 17-18 Februari 2017, Pansus telah membahas 13 dari 18 isu krusial. Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR, tugas Panja adalah membahas hal-hal yang didelegasikan oleh Pansus dan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM). Hari

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Benny Harman dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1

  • Daftar Inventaris Masalah (DIM) No. 1 mengenai nama UU Pemilu. Fraksi PKB, PKS, dan Nasdem mengusulkan kata “Penyelenggaraan” dihapus. Fraksi lain tetap.
  • Demokrat juga menyetujui DIM No. 1 diganti judulnya dengan UU tentang Pemilu, tidak dengan penyelenggaraan.
  • DIM No. 1 disetujui dan diganti dengan UU tentang Pemilihan Umum.
  • Masuk ke pembahasan DIM No. 2. Pengusulan untuk DIM No. 2 dari PKS dan PKB dijadikan catatan yang akan diakomodir oleh Timus dan Timsin. Usulan PDIP disetujui.
  • Masuk ke DIM No. 3 yang usulannya diajukan oleh PKB. usulan PKB untuk DIM No. 3 disetujui dan dimasukkan pada catatan Timus dan Timsin.
  • Masuk ke DIM No. 4 yang merupakan landasan yuridis. DIM No. 4 diserahkan kepada Timus dan Timsin. Kalau usulan Demokrat ada yang pas, bisa silahkan dimasukkan.
  • Masuk ke DIM No. 5 dengan tambahan usulan dari PKS. Usulan dari PKS akan dimasukkan ke dalam penjelasan filosofis. PKB mengajukan usulan substantif. PKS mengajukan usulan redaksional. Harus disebutkan bahwa Pileg dan Pilpres disatukan dan diselenggarakan serentak. Pemerintah bisa mencari redaksinya supaya jelas substansi konten perubahan fundamentalnya.
  • Hal yang nantinya dipakai adalah konten atau substansi. Supaya dapat menimbang sesuatu itu tidak berdasarkan putusan peradilan.
  • Usul PKB untuk DIM No. 6 disetujui.
  • DIM No. 7 mempunyai usulan dari PKB untuk dimasukan ke penjelasan dan disesuaikan juga dengan nama UUnya.
  • Masuk ke DIM No. 8 ini isinya normatif dan tidak perlu disinggung lagi.
  • Usulan Demokrat untuk DIM No. 8 diberikan untuk Timus dan Timsin.
  • Masuk ke DIM No. 9 dengan usulan dari PKS. Usul PKS dan PKB akan dijadikan catatan di bagian menimbang, khususnya landasan filosofis dan penjelasannya. Locusnya disitu.
  • DIM No. 10 tentang klausul UU disetujui untuk masuk ke Timus dan Timsin.
  • Masuk ke DIM No. 11 dimana yang merancang ini terpengaruh KUHP.
  • Masuk ke DIM No. 13, ada catatan dari Demokrat. DIM No. 13 disetujui masuk ke Timus dan Timsin bersamaan dengan DIM No. 14, 15, dan 16.
  • DIM No. 17 dan 18 memiliki usulan dari PKB dan disetujui akan dimasukkan ke Timus dan Timsin.
  • Ia meminta menghadirkan ahli bahasa di Tim Pemerintah agar mengerti konteks.
  • DIM No. 19 diusulkan dengan memperhatikan catatan tambahan ketentuan dari PKB dan PKS.
  • DIM No. 20 dihapus.
  • Masuk ke DIM No. 21 dengan usulan perubahan dari PDIP, PKS, dan Hanura.
  • Maksudnya, harus dipisahkan. Penyelenggara pemilu adalah KPU, sedangkan yang mengawasi adalah Bawaslu.
  • Ada pengawas dan DKPP.
  • Berpegang pada UUD 1945, penyelenggara pemilu adalah KPU, tetapi MK menafsirkan.
  • Ia meminta kembali pada DIM No. 21 dan strict pada “penyelenggara pemilu”. DIM No. 21 diserahkan pada Timus dan Timsin.
  • DIM No. 22 mengenai definisi KPU. Gerindra mengusulkan ada KPUD/KIP khusus untuk Aceh. Ia mengatakan DIM ini hanya mengenai definisi saja dan ia meminta untuk tidak diperpanjang. DIM No.22 sepakat diberikan pada Timus dan Timsin.
  • DIM No. 23, 24, 25, dan 26 diserahkan pada Timus dan Timsin.
  • Ia berharap kepada Fraksi jika sudah menyatakan DIMnya tetap tidak perlu ditanya lagi. Ia meminta maaf jika ada Fraksi yang tidak hadir, ia langsung lanjutkan.
  • DIM yang dibahas bukan DIM tetap, tetapi DIM yang ada nota perubahannya.
  • Masuk pada DIM No.27 yang disetujui masuk ke Timsus. Usulan PKB adalah jalan terus.
  • DIM No. 28, 29, dan 30 diserahkan pada Timus dan Timsin.
  • DIM No.31 memiliki nota dari FPD, FPKB, dan FPKS. DIM No.31 diserahkan kepada Timus dan Timsin dengan usulan FD diakomodir.
  • DIM No.32 diserahkan kepada Timus dan Timsin.
  • Lanjut ke DIM No.33. Kalau soal sifat tetap, dll itu nanti ada waktu pembahasan. DIM No.33 diserahkan pada Timus dan Timsin.
  • DIM No. 34, 35, 36, dan 37 diserahkan pada Timus dan Timsin.
  • DIM No. 38 mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP ini seperti MKD di DPR, hanya mengadili kode etik.
  • Masuk ke DIM No. 30 mengenai Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Semua Fraksi tetap, PKB dan Hanura hanya redaksional saja. DIM No. 39 diserahkan ke Timsin.
  • DIM No. 40 mengenai TPS Luar Negeri adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. Semua Fraksi tetap, PKB dan Hanura hanya redaksional saja. DIM No. 40 diserahkan ke Timus dan Timsin.
  • Ia menanyakan alasan untuk pileg tidak dirumuskan pesertanya parpol.
  • Peserta pemilu adalah parpol itu intinya baik untuk pilpres atau pileg, sedangkan DPD perorangan. Untuk persyaratan nanti dibahas, ada babnya.
  • DIM No.41 diserahkan kepada Timus danTimsin.
  • DIM No. 42 dan DIM No. 43 masuk Timus dan Timsin.
  • DIM No. 44 disetujui ke Timus dan Timsin.
  • DIM No. 45 disetujui ke Timus dan Timsin.
  • Masuk ke DIM No. 46. DIM No. 46 masuk Timus dan Timsin disesuaikan dengan UU Adminduk dan UU Kewarganegaraan Indonesia.
  • DIM No. 47 masuk Timus.
  • DIM No. 48 memiliki usulan dari PAN yaitu indikator pemilih berdasarkan usia yaitu minimal 17 tahun, tidak perlu sudah kawin. Walaupun dibawah 17 tahun, tetapi sudah kawin maka dianggap dewasa.
  • Rumusan umum di UU lain dewasa adalah 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Kalau orang sudah punya KTP karena sudah kawin tetapi belum 17 tahun, masa hak pilihnya hilang.
  • DIM No. 48 posisi dan mekanismenya sudah jelas. Semua fraksi tetap.
  • DIM No. 48 keputusan terakhir ada 2 opsi. Kalau ada Fraksi yang tidak datang di rapat selanjutnya, dilewatkan.
  • 18 isu strategis tidak akan diambil keputusan dan akan dijaga. Mekanismenya mungkin BKO.

Sutriyono dari Fraksi PKS Dapil Jawa Tengah 3

  • PKS mengusulkan pada DIM No. 1 nama RUU ini menjadi “UU tentang Pemilu”, kalau ada kata “Penyelenggara” akan muncul konotasi lain.
  • Dari PKS mengusulkan penggantian redaksional DIM No. 2.
  • PKS mengusulkan redaksional untuk DIM No. 5.
  • PKS menambahkan catatan untuk Timus dan Timsin pada DIM No. 9. Usulnya dengan menyebutkan Pasal yang “mengingatkan” bahwa DPR mempunyai kuasa untuk membuat UU.
  • Usulan PKS tidak hanya redaksional, tetapi juga pada program dan jadwal.
  • Untuk DIM No. 21, usulan PKS menghapus klausul DKPP. Dalam keterangan, PKS menyampaikan adanya DKPP dalam Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
  • Usul substantif PKS untuk DIM No. 22 adalah dapat didekatkan dalam konteks legal drafting.

Johnny G. Plate dari Fraksi Nasdem Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1

  • Agar tidak membingungkan, maka pada DIM No. 1 disatukan namanya. Hal yang penting adalah kontennya, tetapi judul dihimbau jangan sampai menimbulkan bias.
  • Isi UU No. 12 disebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU yang bersifat tetap dan mandiri. Jika ditambahkan Bawaslu dan DKPP, maka harus ditanyakan definisinya apakah dua lembaga tersebut bersifat nasional, tetap, dan mandiri atau tidak.
  • Bagi DPR, penyelenggara pemilu adalah KPU.

Lukman dari Fraksi PKB Dapil Riau 2

  • PKB setuju dengan usulan DIM No. 1 tersebut.
  • PKB mengusulkan landasan filosofis DIM No. 2, naru setelahnya masuk pada apa yang akan dihasilkan UU Pemilu.
  • Untuk DIM No. 3, kata “menimbang” mempunyai 4 substansi. Redaksinya harus diexercise lagi.
  • PKB mengusulkan untuk memasukkan landasan yuridis yang merupakan gabungan 3 UU yang secara eksplisit harus disampaikan dalam DIM No. 5. Orang yang malas membaca UU kadang mempertanyakan alasan UU selalu diubah. Ini konsekuensi dinamika politik, maka harus ada penjelasan mengenai penggabungan 3 UU agar tidak dipertanyakan masyarakat. Usulan PKB ini akan dimasukkan pada catatan DIM No. 4. Faktualnya, UU ini juga berdasarkan putusan MK dan hal yang menjadi pertanyaan adalah itu dimasukkan dimana.
  • Ia setuju dengan usulan PKS dengan memasukan Pasal 27 ayat 1 dan 1D. Hal ini relevan dengan UU baru yang disusun.
  • Harus melihat betul kata “Penyelenggara” mana yang harus dihilangkan. Timus harus teliti melihat maksud per definisi Pasal, mana yang hilang dan tetap.
  • Ia menyampaikan baginya ini over legal policy. Ada usulan dari NGO, penyelenggara pemilu harus diperjelas. Bahkan ada usulan pengawas pemilu dikembalikan ke tahun 1999, yakni masyarakat.
  • Ia mengusulkan Bawaslu diformulasikan ulang menjadi Badan Peradilan Pemilu. Kasus mengenai Pemilu tidak perlu sampai MA. cukup sampai badan tersebut.
  • Ia mengusulkan mengenai penyelenggara Pemilu diendapkan karena ini berat. Ia tidak setuju bila hal tersebut dianggap sederhana. Ia mengusulkan untuk mengevaluasi siapa saja penyelenggara pemilu. Harus ada evaluasi positioning antara KPU- Bawaslu - DKPP. Harus ditata lagi. Ternyata di internal mereka juga tidak happy. Ia mengira KPU juga ingin berkuasa. Ia mengatakan perlu dipikirkan secara mendalam, termasuk posisi independensi KPU.
  • Ia mengatakan ada lembaga kajian MPR, penyelenggara Pemilu adalah KPU.
  • Harus mengevaluasi penyelenggara Pemilu. Spiritnya mengubah ad hoc menjadi permanen. Ia menanyakan landasan Pemerintah mendukung Bawaslu di daerah menjadi permanen.
  • Ia menyampaikan secara sistematis mau merancang Pemilu ini secara serentak.
  • Ia setuju ini diperdalam dahulu, kalau setuju konsepnya baru disesuaikan.
  • Ia cenderung ingin Bawaslu Daerah tetap ad hoc dan KPUD dijadikan ad hoc juga.
  • Ia mengatakan lebih bagus ini diendapkan karena implikasinya menyangkut pasal lain.
  • PKB tetap menggunakan ketentuan sudah/pernah kawin, sama dengan Gerindra.

Hetifah dari Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Timur

  • Tanpa mengurangi esensi dan melihat praktiknya, Golkar bisa mengubah DIM No. 1 dan menyatakan menjadi setuju.

Sirmadji dari Fraksi PDIP Dapil Jawa Tengah 7

  • PDIP bisa mengikuti dan menyatakan setuju atas perubahan DIM No. 1, tetapi ia mempertanyakan pendapat Pemerintah setuju atau tidak jika dihilangkan saja.
  • Untuk DIM No. 2, PDIP mengajukan nota perubahan mengikuti UUD 1945.
  • Ia menyebutkan bahwa usulan Demokrat juga memasukkan Pasal 22 UUD 1945 dalam DIM No. 9 ini. Ia meminta penjelasan atas hal tersebut.
  • Usulan PDIP untuk DIM No. 41 adalah substansi tetap. Frasa “pasangan calon untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta perseorangan untuk pemilu DPD” perlu disesuaikan secara berurutan dengan ketentuan:
    • Menimbang huruf a (usulan setelah perubahan).
    • Pasal 22E ayat 2 UUD NRI 1945.
    • Pasal 22E ayat 3 UUD NRI 1945.
    • Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945.

Tim Pemerintah

  • Dari Pemerintah setuju diganti dengan UU tentang Pemilihan Umum agar sejalan dengan UU Pilkada.
  • Pemerintah akan merumuskan kembali agar 3 UU tersebut masuk ke DIM. Memang harus dijelaskan bahwa UU ini digabung dari 3 UU.
  • Hal yang disampaikan sudah tepat. Dalam UU No. 12 Tahun 2011, sudah dengan tegas disampaikan dasar hukum yang memuat dua hal, dasar pembentukan dan dasar peraturan UU yang memerintahkan membuat UU. substansinya akan dimasukkan dalam UU.
  • Pemerintah setuju agar DIM No. 21 dibahas di Timus dan Timsin.
  • Untuk DIM No.26 Pemerintah merefer pada UU sebelumnya.
  • Usulan DIM No. 41 dari Pemerintah, Peserta Pemilu adalah pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta perseorangan untuk pemilihan umum anggota DPD.

Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11

  • Untuk DIM No.33, Fraksi PPP berpandangan Panwaslu hanya bersifat ad hoc. Kalau permanen, kerja mereka selama 5 tahun dipertanyakan.
  • Konteks Bawaslu sama, masyarakat familiar dengan Panwaslu. Untuk konteks dan kewenangan akan diatur kemudian.
  • Untuk DIM No. 48, PPP setuju dengan usulan Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan