Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme DPR RI Audiensi dengan Kapolri, Kepala Staf Umum TNI, dan Jaksa Agung Muda Intelijen

Tanggal Rapat: 30 May 2016, Ditulis Tanggal: 18 May 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Jaksa Agung Muda Intelijen

Pada 30 Mei 2016, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme DPR RI mengadakan Audiensi dengan Kapolri, Kepala Staf Umum TNI, dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Seminar ini dibuka dan dipimpin oleh Setya Novanto dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 10.22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
(Ilustrasi: news.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • Gambaran Perkembangan & Penanggulanganan Terorisme di Indonesia
    • Aksi terorisme oleh POK dr. Azahari dan Noordin M.Top (2002 s/d 2009)
    • Aksi terorisme, pelatihan militer dan Fa’i (2010)
    • Perubahan sasaran terorisme dan pemusatan pergerakan di Poso (2010-sekarang)
  • Strategi Pencegahan – Soft Approach
    • Kontra radikalisme
      • Melalui pemberian penyuluhan dan pencerahan
      • Melalui jalan sosialisasi dan edukasi
    • Kontra naratif
      • Membuat buku yang menetralisir paham radikal
      • Pendayagunaan peran media
    • Preventif yudisial
      • Deteksi dini dan deteksi aksi terhadap POK teror
  • Strategi Penegakan Hukum – Hard Approach
    • Polri telah menangani sebanyak 204 KSS dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1.184 orang terduga
    • Periode tahun 2011-2016, 110 personel Polri yang menjadi korban dalam operasi penindakan (17 meninggal dunia dan 73 luka-luka)
    • Terkait operasi Gakkum POK teroris di Poso, Polri penindakan terhadap 64 orang tersangka teroris, dimana 15 orang diantaranya meninggal dunia dalam oprasi penindakan dan 45 orang diproses hukum
    • Polri melakukan penanganan terhadap 35 orang tersangka yang terkait dengan pendanaan terorisme (7 orang masih dalam proses sidik dan 21 orang telah divonis pengadilan)
  • Kerjasama Luar Negeri
    • Pertukaran informasi (sharing information) melalui wadah interpol, maupun dengan mekanisme hubungan antar kepolisian (police to police)
    • Kerjasama dengan lembaga dari luar negeri terkait pelatihan dan peningkatan kapasitas (JCLEC, DS / ATA)
    • Kerjasama dalam hal Mutual Legal Assistance (salah satu contohnya adalah dalam penangkapan dan harding over Slamet Kastari ke Kepolisian Singapura)
  • Penanganan Terorisme di Negara Lain
    • Di Malaysia tersangka pelaku teror dapat ditahan tanpa proses persidangan selama 2 tahun dan masa penahanan bisa diperpanjang tanpa batas waktu
    • Di Singapura tersangka pelaku teror dapat ditahan tanpa proses persidangan selama 2 tahun dan masa penahanan bisa diperpanjang selama 2 tahun
    • Seseorang yang diduga sebagai pelaku terorisme dilarang masuk ke wilayah Malaysia dan Singapura, dan bagi warga negara Singapura dan Malaysia yang diduga sebagai pelaku teror langsung dicabut paspor dan kewarganegaraannya

Kepala Staf Umum TNI
  • TNI sebagai Alat Pertahanan
    • Sebagai penangkal
    • Sebagai penindak
    • Sebagai pemulih
    • Sebagai alat negara dari biro pertahanan TNI melaksanakan OMP dan OMPS (salah satunya mengatasi aksi terorisme)
  • Sinergitas penanggulangan aksi terorisme antar lembaga diperlukan untuk deteksi dan cegah dini

Jaksa Agung Muda Intelijen
  • Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU mempunyai kewajiban untuk ikut berperan aktif melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.
  • Tindak pidana terorisme dalam hukum positif Indonesia
    • UU 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
    • UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
  • Penegakan hukum terorisme di Indonesia
    • Preventif
      • Peningkatan kerjasama intilijen antar instansi dalam negeri maupun dengan intilijen asing
      • Pengawasan lalu lintas orang dan barang di bandara, pelabuhan laut dan wilayah perbatasan
      • Penyelenggaraan kegiatan pendidikan, seminar dan ceramah mengenai bahaya terorisme
    • Represif
      • Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang melibatkan tahapan penyidikan, penuntutan, peradilan dan pemidanaan.
  • Penutup
    • Tindak pidana terorisme merupakan musuh bersama semua elemen bangsa di Indonesia. Dalam melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut diperlukan sinergitas antar instansi pemerintahan melalui berbagai upaya penegakan hukum baik secara preventif maupun represif, seperti halnya yang dilakukan oleh kejaksaan.
    • Adanya kelemahan dalam UU Tindak Pidana Terorisme untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme yang berkembang dewasa ini, merupakan sebuah syarat diperlukan revisi terhadap UU tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan