Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Tanggal Rapat: 13 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 24 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Jaksa Agung

Pada 13 Desember 2016, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 14.20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Polri
  • Kegiatan pengamanan oleh Polri ada 2, yaitu pengamanan pemilu dan sentra Gakkumdu
  • Kegiatan proses penyelenggaraan pemilu, Polri bersinergitas dengan TNI. Linmas akan disiapkan di TPS
  • Sentra Gakkumdu terdiri dari pengawas pemilu yang berasal dari Bawaslu, penyidik dari kepolisian, dan penuntut dari kejaksaan agung
  • Sentra Gakkumdu diatur dalam PerBawaslu, kemudian direvisi menjadi kesepakatan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima TNI

Panglima TNI
  • Sesuai putusan MK, suatu keharusan Pemilu 2019 nanti berjalan lancar karena penyelenggaraannya serentak
  • Masalah hukum, Polri pasti siap, demikian juga TNI

Jaksa Agung
  • Tupoksi kejaksaan adalah bagaimana mengefektifkan sinergi Gakumdu
  • Pasal tentang limitasi waktu terdiri dari percepatan penanganan perkara, sanksi bagi yang melanggar limitasi perlu diatur
  • Pasal 459 dalam RUU Pemilu adalah putusan pengadilan segera sampai ke KPU setempat, bagaimana jika secara geografis tidak memungkinkan?
  • Bagi tersangka dan terdakwa, jika ada penguluran waktu maka perlu kewenangan penahanan agar aman
  • Pasal 461 ayat 4, penyidik menjalankan tugas penuh waktu. Pengertian ini tidak jelas, perlu kejelasan untuk pegangan petugas
  • Pasal 461 ayat 5, diberhentikan sementara. Perlu penjelasan mendalam, jika diberhentikan berarti ada kewenangan di luar itu
  • Subjek tindak pidana bisa korporasi, ini ancaman tidak bisa penjara, jadi harus disesuaikan dendanya

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan