Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Tanggal Rapat: 12 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Sekber Kodifikasi Pemilu

Pada 12 Januari 2017, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu)
DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10.40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sindikasi Pemilu
  • Ada 7 isu yang menjadi perhatian Sindikasi Pemilu
    • Efektivitas Parlemen
    • Ukuran/Besaran Parlemen
      • Prediksi jumlah parlemen setiap komisi DPR adalah 13-15 orang
    • Alokasi Kursi di DPR
      • Usulan alternatif kursi DPR RI berjumlah 570 orang tanpa mengurangi alokasi setiap provinsi
      • 10 kursi akan terbagi ke provinsi baru dan sisanya ke provinsi yang sudah ada sebelumnya
      • Realokasi kursi DPR berdasarkan one person, one vote dan one value (opovov) sehingga sesuai prinsip pancasila
      • Menggunakan basis data dan siklus sensus penduduk terakhir
    • Penataan dan Pembentukan Daerah Pemilih
      • Ada 40 daerah yang melanggar prinsip pemilihan dan melenceng dari aturan KPU
      • Kasus yang sering muncul adalah Gerrymandering (memberi kesempatan curang)
      • Prinsip-prinsip penataan dan pembentukan peta dapil hendaknya mengikuti PKPU 5/2013
      • Penataan dan pembentukan peta daerah pemilihan didasarkan oleh sensus terakhir yang dilakukan BPJS
    • Ambang Batas Parlemen
      • Konteks dalam prinsip ambang batas parlemen di Indonesia adalah 3,5%. Ambang batas terselubung sebesar 16,6%-5%
    • Metode Perolehan Kursi
      • Metode kuota hare
      • Metode skandinavia
      • Metode divisor murni
      • Permasalahannya adalah metode apa yang proporsional untuk Indonesia
      • Penentuan metode harus berdasarkan partai besar di dapil bukan di Indonesia
      • Metode-metode yang ada sebenarnya tidak statis dan hasilnya tidak konsisten. Sebagai alternatif,
        metode kuota hare yang saat ini digunakan adalah jawaban
      • Indeks untuk mengukur proporsional pemilu yang digunakan di Inggris adalah indeks gallagher
    • Sistem Pemilu
      • Dari metode juga bisa ditentukan sistem pemilu yang baik
      • Constraint utama pilihan dan gagasan sistem pemilu beranjak dari mandat UU, yaitu
        • Meningkatkan efektivitas pemerintah dengan dukungan rakyat dan DPR
        • Meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, keterwakilan kuat, dan mekanisme
          pertanggung jawaban jelas
        • Istilah Proporsional dan Terbuka belum terlalu dikenal, maka harus ditekankan

Sekber Kodifikasi Pemilu
  • Ada 12 organisasi yang tergabung untuk membahas kodifikasi UU Pemilu
  • Tujuan RUU Pemilu adalah efektivitas sistem presidential dan meningkatkan partisipasi pemilu
  • Untuk pemilu 2019, Sekber mengusulkan pemilu serentak 5 kotak (Presiden, DPR, DPD, DPRD dan DPRD kota)
  • Tahun 2017 merupakan masa transisi menuju pemilu serentak nasional dan daerah. Yang menjadi sorotan adalah mengenai sistem pemilu partilis (proporsional tertutup), artinya pemilih tidak dapat menelusuri rekam jejak calon. Sekber kodifikasi pemilu mengusulkan untuk tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka
  • Permasalahan persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu dalam UU 8/2012
    • Sangat mahal dan dominan pada syarat administratif
    • 30% keterwakilan perempuan hanya di tingkat pusat
    • Ada daerah otonom baru dimana partai politik belum tentu memiliki pengurus di daerah otonom baru tersebut
  • Syarat partai politik sebagai peserta pemilu
    • Ada syarat yang menunjukkan basis dukungan nyata dari pemilih
    • Perbedaan syarat untuk pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah (pasal 115 dan pasal
      119 NA dan RUU versi sekber)
    • Kepengurusan partai politik di seluruh tingkatan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan
    • Partai politik wajib melampirkan laporan keuangannya
  • 40% dari jumlah parpol peserta pemilu menjadi maksimal jumlah koalisi parpol yang mengajukan paslon presiden dan wakil presiden
  • Sekber Kodifikasi Pemilu mengusulkan ambang batas 1% untuk pemilu DPR, DPRD dan DPRD kab/kota
    yang merujuk pada UU MD3
  • Penentuan calon terpilih tidak merujuk pada ketentuan UU Pemilu melainkan metode suara terbanyak
  • Keterwakilan perempuan
    • Pencalonan perempuan dalam daftar calon legislatif
    • 30% keterwakilan perempuan di DCT
    • Penempatan 1 calon perempuan dalam setiap 3 calon legislatif. Yang dimaksud penempatan 1 dalam 3 adalah calon legislastif perempuan ditempatkan pada nomor urut 1, dan/atau 2, dan/atau 3, bukan di nomor urut 3,6,9, dst
    • Di setiap jenjang pemilihan calon legislatif, calon perempuan ditempatkan pada nomor urut 1 di sekurang-kurangnya 30% dari total daerah pemilihan di mana partai politik mendapatkan kursi di pemilu terakhir
  • Tahapan rekapitulasi pemilu presiden dan legislatif
    • Perlu waktu yang lebih panjang
    • Rekapitulasi dengan teknologi (rekapitulasi manual secara berjenjang tetap dilakukan)
    • Memotong satu mata rantai tingkatan rekapitulasi. Alur rekapitulasi: TPS – PPK – KPU kab/kota
      (seperti di UU pilkada)
    • Rekapitulasi untuk pemilu DPD dan pemilu Presiden dan wakil presiden, dari TPS langsung ke KPU
      kab/kota (sesuai dengan alur scan C1. Pengalaman pemilu 2014 scan C1 pemilu presiden 98,6% terpenuhi, scan C1 untuk pileg 86%)
  • Penetapan dapil harus ditentukan oleh KPU yang akuntabel dan konsisten
  • Sekber Kodifikasi Pemilu mengusulkan 5 jenis surat suara yang desainnya diserahkan pada KPU
  • RUU Pemilu belum mengakomodir putusan MK
  • Jika ada PAW perempuan, maka calon penggantinya juga harus perempuan dengan suara terbanyak
  • Sekber Kodifikasi Pemilu mengusulkan adanya pembatasan ukuran alat kampanye yang sudah diatur
    dalam UU Pilkada, sementara kampanye di media sosial dibiayai oleh APBN. Relawan kampanye harus melaporkan dana yang digalang ke publik
  • Penegakan hukum
    • Memperkuat mekanisme penanganan pelanggaran, terutama sentragakumdu
    • Memastikan mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan. Pertama, melalui majelis adhoc penyelesai sengketa pemilu, putusannya pertama dan terakhir. Pilihan kedua, Bawaslu RI, dan banding ke PTTUN, putusannya final dan mengikat
    • Memberikan pengertian sanksi administrasi, dan rumusan-rumusan sanksi administrasi yang lebih detail
    • Memberikan indikator perbuatan yang diberikan sanksi pidana, dengan 3 indikator: pelanggaran terhadap hak pilih, pidana yang ada di KUHP, dan politik uang
  • KPU perlu menyesuaikan struktur birokrasi, sementara pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu
  • Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai 5 tahun sebelum mendaftar

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan