Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Umum terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Tanggal Rapat: 30 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 4 Jun 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Pada 30 November 2016, Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai Penjelasan Umum terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau pada pukul 10.49 WIB. (ilustrasi: kendaripost.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri )RI

  • Presiden telah menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Pemilu terkait pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang bersifat jujur dan adil (jurdil).
  • Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan secara serentak pada tahun 2019. Pemerintah menanggapi pengertian serentak tersebut dilakukan pada hari yang sama atau dapat dilakukan dengan selang waktu beberapa hari. 
  • Berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016, maka RUU ini diinisiasi oleh Pemerintah.
  • Harus menjadi catatan bahwa keputusan MK sifatnya final dan mengikat.
  • Dalam Pansus ini akan dibahas mengenai sistem pemilihan dan proses penyelenggaraan, serta sistem pengawasan. Adapun yang menjadi substansi sudah ada di dalam Naskah Akademik (NA), sehingga desain Pemilu tidak dapat dipisahkan dari sistem kepartaian dan sistem pemerintahan presidensial.
  • Inti penyusunan RUU ini adalah untuk penguatan sistem kepartaian dan sistem presidensial. Penyusunan RUU harus dalam koridor memperkuat kedua sistem tersebut, walaupun anggota DPD independen, tapi nafasnya tetap nafas kader partai. 
  • Terkait pengelolaan pemerintahan, Presiden perlu dukungan cukup dari fraksi-fraksi di DPR-RI yang merupakan perpanjangan tangan partai.
  • Sistem Pemilu DPR, DPD, dan DPRD berpengaruh signifikan terhadap sistem kepartaian dan sistem presidensial.
  • Sistem proporsional terbuka murni menimbulkan beberapa aspek yang belum dapat disampaikan pada kesempatan Raker hari ini.
  • Pemerintah dalam draft-nya telah menawarkan ‘menu’ ibarat nasi padang dan mempersilahkan kepada Pansus untuk memilih menu yang diinginkan, seperti ada putusan MK yang menyatakan bahwa sistem pemilu terbuka dan ada sistem proporsional terbuka terbatas. Jika dapat disepakati, yang terpenting adalah akomodir aspirasi masyarakat, partai politik, dan MK.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

  • Semua idealitas dari sistem Pemilu adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, perlu kodifikasi kepemiluan dalam satu undang-undang untuk menuju arah perbaikan Pemilu.
  • Mulai tahun 2005-2014, terdapat kasus hukum yang mendera Pemimpin daerah.
  • RUU kali ini harus mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
  • Berdasarkan undang-undang, alokasi kursi DPD tidak boleh lebih dari sepertiga Anggota MPR. Padahal, jumlah keanggotaan DPD belum mampu menjadi representatif daerah secara penuh.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat melahirkan norma untuk menjaga trust publik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan