Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) — Panitia Khusus (Pansus) Tapera DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Tanggal Rapat: 30 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Pada 30 November 2015, Panitia Khusus (Pansus) Tapera DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Yoseph Umarhadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 8 pada pukul 14.11 WIB. (ilustrasi: finance.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

  • Jika dilihat dari sisi pengusaha, pengusaha sudah dibebani oleh BPJS yang tiap tahunnya dibebani upah minimum dengan rata-rata 4%.  Selain itu, setiap bulan perusahaan mendapatkan beban 19% dari berbagai Jamsostek.
  • Jika ditotal, per bulan rata-rata beban sebesar 35% menjadi beban pengusaha. Dengan adanya RUU tentang Tapera ini, secara moral bagus, teknisnya bukan oleh kita, tapi perlu dipertimbangkan oleh Pansus mengenai waktunya.
  • Saat ini, Indonesia sudah tidak kompetitif terhadap bidang padat karya dan seperti sedang menarik bidang tersebut. 
  • Jika dibandingkan dengan Vietnam, Indonesia tertinggal jauh. Indonesia perlu jeda waktu seperti Singapura dan China. 
  • APINDO keberatan jika jeda waktu implementasi setelah undang-undang ini disahkan hanya diberikan waktu yang sangat singkat. Tidak tepat dilakukan dalam kondisi ekonomi Indonesia seperti yang sekarang ini. 
  • Dari sisi usaha, APINDO menolak, namun jika ada sumber pembiayaan dari yang lain silakan, karena ini sudah di luar kemampuan APINDO untuk membantu.
  • Mengenai BPJS, harus sudah ditetapkan di akhir tahun 2013. Seharusnya, angka 19,74% dan 4% tidak setinggi itu jika Pemerintah bekerja dengan baik. 
  • APINDO menilai angka setinggi itu membuat trauma tersendiri dalam dunia usaha.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

  • APKASI menerima masukan-masukan dari Bupati di berbagai daerah dimana masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak layak huni.
  • APKASI berpandangan, regulasi terhadap perumahan rakyat perlu segera dilakukan. 
  • Tapera merupakan suatu solusi, tetapi dalam pasal-pasalnya belum ada tujuan terkait Tapera.
  • Beban tentang besarnya iuran perlu dipertimbangkan. Keanggotaan bukan hanya wajib, tapi juga sukarela.
  • Perlu dipertimbangkan perihal iuran bagi peserta yang pendapatannya menengah ke atas dan masyarakat yang sudah memiliki rumah, tapi tetap menjadi peserta. Menurut APKASI, pendapatan menjadi kondensasi dasar dalam menjadi peserta.
  • Dalam Pasal 5 mengatur pekerja di bawah upah minimum. Namun, di Pasal 6 belum menjelaskan tentang pembiayaan.
  • Pasal 9 juga belum menjelaskan peran pekerja.
  • RUU tentang Tapera belum seluruhnya mengakomodir UUD NRI 1945 Pasal 28.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

  • APEKSI telah memberikan masukan terkait RUU ini pada 4 tahun yang lalu.
  • APEKSI mensuplai kebutuhan rumah subsidi sebesar 65%.
  • Tapera ini merupakan kebutuhan yang sangat penting. 
  • APEKSI memberikan target sedikit, sesuai realita, tetapi Tapera belum melihat pemenuhan untuk pekerja dengan gaji tidak tetap dan pengusaha mikro kecil. 
  • APEKSI mengusulkan bahwa Pasal 6 diubah menjadi 2 pasal, yaitu pengusaha dan pekerja profesi.
  • Pengawasan Tapera sebaiknya ditambahkan, selain mengelola juga merumuskan dan mengawasi kebijakan untuk mengurus Tapera. 
  • Dalam Pasal 5 Ayat 1,  pengusaha mikro kecil juga harus dimasukan.
  • Dalam Pasal 8, terdapat sebagian yang menganggap Reksadana itu haram dan tidak setuju dengan Reksadana. 
  • Pasal 11 Ayat 4, untuk menjelaskan wajib dan tidak tambahkan kata "secara sukarela" dan besaran simpanan tertentu, di bawahnya ada alternatif. 
  • APEKSI mempertanyakan nasib dengan peserta yang bukan masyarakat berekonomi rendah, disatu sisi wajib menjadi peserta, tapi tidak berhak mendapatkan fasilitas. Lalu, pada Pasal 1 Ayat 4 juga harus dipikirkan nasib pekerja yang tidak tetap atau musiman. 
  • APEKSI mengusulkan pada Pasal 1 Ayat 6 diberikan tambahan lagi menjadi 6a dan 6b. 
  • Pasal 1 Ayat 17, pengawasan pengelolaan Tapera dilakukan oleh komite Tapera.
  • Pasal 5 Ayat 1 pengusaha mikro kecil harus diberikan kesempatan. 
  • Pasal 11 Ayat 4 untuk menjelaskan wajib atau tidak sebaiknya ditambahkan kata "secara sukarela". 
  • Pasal 13, harus dipikirkan nasib yang berhenti bekerja atau diberhentikan dari pekerjaannya oleh pemberi kerja. APEKSI mengusulkan untuk Pasal 13 yang diberhentikan wajib lapor kepada Bank Kustodian. 
  • Penjelasan Pasal 9a, 9b, dan 9c, tidak tercantum di dalam draft RUU ini 
  • APEKSI tidak melihat di dalam Pasal 15 BPJS digabungkan.
  • Pasal 21 harus ada rambu-rambunya dari undang-undang agar komisioner Tapera tidak semena-mena menunjuk manajer investasi atau bank.
  • Pasal 25b, APEKSI mempertanyakan nasib yang diwajibkan menjadi peserta sesuai dengan undang-undang, tapi bukan anggota. 
  • Pasal 25c, APEKSI mempertanyakan peserta yang diwajibkan, tetapi ingin mengganti rumah pertama menjadi kedua karena kebutuhan keluarga.
  • Pasal 35 sebaiknya pengawasan berada di badan lain, misalnya: Komite Tapera.
  • Pasal 39, sebagai pengelola Tapera, sebaiknya jangan sampai badan tersebut mengawasi dirinya sendiri. 
  • APEKSI mengusulkan Pasal 42 berusia paling tinggi 55 saat dicalonkan menjadi anggota, karena jika berusia 60 ketuaan.
  • Pasal 43, yayasan, organisasi, dan lain-lain sekarang dapat berbadan hukum. 
  • Pasal 59, BPJS Ketenagakerjaan, Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), Tabungan Wajib Perumahan (TWP), TNI dan Polri, bisa double pembiayaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan