Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Wawasan Nusantara — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara (Pansus RUU Wasnus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Surakarta

Tanggal Rapat: 30 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Perwakilan Universitas Surakarta

Pada 30 Maret 2017, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara (Pansus RUU
Wasnus) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Surakarta mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Wawasan Nusantara. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Daryatmo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 2 pada pukul 11.13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof Dian, Universitas Hasanuddin
  • Banyak hidden actor dan skenario yang menjadi variabel pengganggu RUU Wasnus
  • Secara sosiologis, RUU Wasnus sangat strategis dan penting karena bisa mencegah perpecahan
  • Substansi RUU Wasnus sudah baik dan sudah mencakup aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tinggal diadakan harmonisasi dengan UU lain supaya tidak rancu
  • Tugas dan wewenang Badan Wasnus sangat penting, jangan sampai tumpang tindih dengan tugas kepolisian
  • Pasal terkait sanksi administrasi belum dimuat dalam RUU Wasnus
  • Bagian politik dan ketatanegaraan, Pasal 7 huruf c, perlu ada tambahan kata “mengoptimalkan”, jangan sampai budaya kita hilang
  • Pasal 17 ayat (1) tentang sistem politik nasional harus diantisipasi karena menimbulkan ketakutan
  • Rasa aman dalam kehidupan politik harus menjadi tujuan
  • Dalam RUU Wasnus, belum mencantumkan moral dalam berpolitik
  • Unsur akuntabilitas sangat penting dalam politik dan harus dimunculkan dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b
  • Pasal 20, penjelasan kata pembentuk hukum harus diganti dengan peraturan perundang-undangan karena UU bukan keputusan bukum tapi politik
  • Pasal 21 ayat (3) tentang pembentukan lembaga negara, harus sesuai dengan masyarakat bukan negara
  • Pasal 29 ayat (3) perlu ada pengendalian dalam pengelolaan SDA dan kelautan
  • Hak ulayat sebaiknya dibuatkan pasal sendiri
  • Pasal 36 ayat (3) perlu ditambahkan prinsip kesetaraan dan keadilan
  • Pasal 38 ayat (2) perlu ditambahkan harus mengedepankan moral bangsa

Perwakilan Universitas Gajah Mada
  • Apakah UU Wasnus bisa mencabut Tap MPR? Tam MPR secara hirearki di atas Perppu dan UU. Jadi pencabutan hanya boleh sesama UU
  • Pasal 29 ayat (3), apakah hanya pengawasan saja dan tidak ada penindakan?
  • Pasal 30 ayat (3) perlu ditambahkan tentang perawatan ekosistem laut
  • Belum ada pemulihan dan perawatan habitat ekosistem

Perwakilan Universitas Surakarta
  • Dengan UU Wasnus, berharap ada kesadaran baru bahwa nilai-nilai Indonesia dapat dipahami sebagai
    sarana untuk menumbuhkan NKRI
  • RUU Wasnus juga perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU lainnya
  • Pasal 1 mengandung makna satu sehingga tidak jelas karena Indonesia memiliki banyak pulau
  • Pasal 4 harus menjadi pegangan untuk memfasilitasi pasal selanjutnya
  • Pasal 7 huruf b, apakah relevan perwujudan kebahagiaan dengan kesejahteraan
  • Pasal 25 ayat (1), perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan mekanisme pasar
  • Pasal 33 huruf c, terminologi teknologi tradisional seperti apa

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan