Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Perubahan RUU Kelautan - Raker Pansus DPR-RI dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 14 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2024,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Pada 14 Maret 2024, Pansus DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah tentang pembahasan RUU tentang Kelautan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Utut Adianto dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 14.05 WIB. (Ilustrasi: Sudutpandang.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPD-RI
  • Tumpang tindih lembaga penegak hukum laut; Indonesia memiliki 13 lembaga penegak hukum di laut, yakni 6 lembaga yang mempunyai satuan tugas patroli di laut dan 7 lembaga penegak hukum lainnya tidak memiliki satuan tugas patroli di laut. Hal ini memunculkan perbedaan persepsi kewenangan yang cenderung mengarah pada ego instansional, sebagaimana masing-masing institusi mempunyai strategi/kebijakan, peralatan, dan SDM yang berbeda, serta tidak dalam satu kesatuan sistem komando dan kendali.
  • Lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut adalah:
    • TNI-AL
    • POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan
    • Kementerian Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan - PSDKP
    • Kementerian Keuangan - Dirjen Bea Cukai
    • Bakamla
  • Single Agency - Multi Task; Sebuah lembaga yang mensinergikan sejumlah kelembagaan yang memiliki kewenangan dalam keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum laut yang disebut dengan Indonesia Coast Guard.
  • Indonesia Coast Guard setidaknya perlu memuat fungsi:
    • Pelayanan sistem informasi peringatan dini
    • Penegakan hukum di laut
    • Bea cukai
    • Keamanan dan keselamatan pelayaran
    • Pengendalian sumber daya alam hayati dan non hayati dalam lingkungan kelautan
    • Pencarian dan pertolongan di laut
    • Pertahanan negara dalam keadaan perang
  • Urgensi pembentukan coast guard; Ketiadaan coast guard berdampak pada tidak adanya badan/lembaga khusus yang mewakili Indonesia sebagai delegasi dalam forum Coast Guard International. Patut menjadi catatan penting, bahwa hanya ada 3 negara di dunia yang tidak memiliki coast guard, yaitu Brunei Darussalam, Timor Leste, dan Indonesia. Padahal Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Menjadi ironi, jika Indonesia tidak memiliki lembaga yang disebut coast guard.
  • Kebutuhan adanya coast guard dapat dibagi menjadi 4 bidang, yaitu:
    • Keselamatan maritim; keselamatan navigasi, pencarian dan penyelamatan, pemeriksaan keselamatan kapal, dan operasi terkait lainnya yang menjamin keselamatan kehidupan dan properti di laut.
    • Perlindungan lingkungan laut; memastikan bahwa laut dilindungi dari ancaman polusi, baik kimia atau minyak, melarang ilegal fishing, dan mencegah degradasi lingkungan.
    • Penegakan hukum maritim; membangun dan mempertahankan ketertiban maritim berdasarkan aturan.
    • Pertahanan teritorial; memastikan alokasi sumber daya negara secara lebih efisien.
  • Ruang lingkup perubahan UU Kelautan (usul DPD-RI);
    • Optimalisasi fungsi dan peran Bakamla sebagai lembaga yang berperan menjadi Sea and Coast Guard di teritori di wilayah laut NKRI.
    • Memosisikan Bakamla sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    • Menyesuaikan dan menambahkan fungsi serta wewenang Bakamla sebagai koordinator operasi keamanan dan penegakan hukum laut di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi di Indonesia.
    • Memberikan kewenangan-kewenangan penyidikan pada Bakamla untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum di laut yang terkait subjek sipil dan memberikan kegiatan intelejen untuk meningkatkan pengamanan kelautan.
    • Mengalihkan tugas, fungsi, dan wewenang Kesatuan Penjaga laut dan Pantai Republik Indonesia menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
  • Merujuk pada dinamika, situasi, dan kondisi yang ada, DPD-RI mengajukan perubahan atas UU Kelautan secara terbatas dengan beberapa penekanan yaitu:
    • RUU Perubahan UU Kelautan melakukan penataan atas norma mengenai aransemen kelembagaan agar sesuai dengan perkembangan terkini, yakni single agency-multi task. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih dan ada kepastian mengenai penegakan hukum di laut dalam rangka meningkatkan daya saing sektor kelautan di Indonesia.
    • RUU Perubahan UU Kelautan melakukan repositioning agar dapat melengkapi berbagai peraturan perundangan yang sudah ada, bukan justru menimbulkan konflik peraturan perundangan yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
    • RUU Perubahan UU Kelautan menghadirkan kepastian hukum terhadap tata kelola keamanan laut dalam rangka menghadapi kompleksitas serta dinamika keamanan dan penegakan hukum di laut.
    • Penataan kelembagaan dilakukan melalui pengaturan Penguatan Bakamla sebagai coast guard, penguatan kewenangan penyidikan kepada coast guard, dan penggabungan Bakamla dengan Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan sebagai coast guard.

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
  • Linimasa revisi UU Kelautan;
    • Usulan DPD-RI RUU Perubahan UU Kelautan
    • Penentuan wakil pemerintah
    • Pembahasan internal KKP
    • Pembahasan antar K/L
    • Penyampaian DIM RUU Kelautan kepada Presiden
  • Rekapitulasi DIM RUU Perubahan UU Kelautan usulan pemerintah:
    • 37 DIM diubah
    • 12 DIM tetap
    • 30 DIM dihapus
    • 13 DIM ditambahkan
  • Materi pokok RUU Perubahan UU Kelautan:
    • Penguatan Bakamla; Pasal terkait;
      • Pasal 1
      • Pasal 59 s.d Pasal 64
      • Pasal 65 s.d Pasal 71
      • Pasal 60A
      • Pasal 63A
      • Pasal 72A
      • Pasal 72B
    • Sinergi dengan hukum internasional dan penguatan hubungan internasional bidang kelautan; Pasal terkait;
      • Pasal 7
      • Pasal 9
      • Pasal 11
      • Pasal 12
      • Pasal 13 dan Pasal 13A
      • Pasal 26
    • Sistem logistik ikan nasional, industri, dan jasa maritim serta kepelabuhanan; Pasal terkait;
      • Pasal 18
      • Pasal 27
      • Pasal 29
    • Energi Baru Terbarukan, pulau kecil, data dan informasi kelautan, dan pemanfaatan di laut secara menetap; Pasal terkait;
      • Pasal 20
      • Pasal 22
      • Pasal 40
      • Pasal 40A

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan