Rangkuman Terkait
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dan Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangan - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Presiden RI
Tanggal Rapat: 16 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 18 Aug 2022,Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Presiden Republik Indonesia
Pada 16 Agustus 2022, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna DPR-RI dengan Presiden RI tentang Pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dan Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar atas RUU tentang APBN TA 2023 beserta Nota Keuangan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Puan Maharani dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 13.45 WIB. (Ilustrasi: HMStimes.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Puan Maharani, Ketua DPR-RI
- Pidato pembukaan Masa Sidang:
- Ke depan, pembangunan nasional kita menghadapi berbagai tantangan yang berat di tengah pandemi yang sudah semakin terkendali. Dunia kembali dihadapkan pada peningkatan risiko lainnya yang berpotensi menahan keberlanjutan pemulihan perekonomian global dan nasional, lonjakan harga komoditas strategis, kerentanan pangan, kerentanan energi, dan peningkatan inflasi global serta ancaman stuck flasi. Ancaman tersebut akan berdampak besar bagi perekonomian nasional kita, khususnya dari sisi fiskal dan moneter yang akan mempengaruhi investasi, daya beli masyarakat, kemampuan keuangan negara, dan pemulihan ekonomi nasional. Selain menghadapi tantangan global, pembangunan nasional kita juga dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam negeri khususnya pemulihan ekonomi nasional, penyelesaian sejumlah agenda pembangunan yang tertunda, serta berbagai permasalahan struktural dalam pembangunan.
- Saat ini, kita lepas dari lower middle income country masuk menjadi upper middle income country. Kita perlu terus melakukan perubahan struktural, menciptakan tenaga kerja terampil, inovasi teknologi yang ramah lingkungan dan efisien, serta iklim usaha yang kondusif. Dengan jalan ini, kita patut optimis menuju high income country. Dalam menuju high income country, maka postur kemakmuran ekonomi harus berubah, kemakmuran ekonomi dirasakan oleh segenap rakyat di seluruh tanah air, meskipun ketimpangan ekonomi atau Gini Ratio kita menunjukkan kecenderungan menurun namun piramida ekonomi kita menunjukkan kesenjangan.
- Tren urbanisasi yang semakin berkembang ke depan harus kita mitigasi sejak dini, kita terus mengalami degradasi tenaga kerja sektor pertanian dari tahun ke tahun, alih fungsi lahan pertanian, dan produktivitas tanaman pangan rakyat tidak cukup berkembang untuk menopang kemandirian pangan. Risiko kita mengalami defisit pangan akan jauh lebih besar, suplai pangan yang sebagian bertumpu pada impor membawa kerentanan yang serius risiko atau pasokan yang berakibat pada kelangkaan stok dan kenaikan harga serta resiko gejolak kurs mewajibkan kita membayar lebih mahal. Suplai stok pangan dan energi dunia akibat konflik geopolitik global harus menjadi pelajaran serius kita dalam meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan energi nasional. Perlahan, kita harus mulai mengurangi kecanduan ekspor komoditas, kita perlu memperkuat kebijakan investasi yang diarahkan pada menguatnya industri nasional dalam mengelola nilai tambah komoditas ekspor.
- Pesatnya perkembangan teknologi seiring dengan tuntutan global terhadap ekonomi yang ramah lingkungan akan mendorong penggunaan teknologi baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Politik pembangunan harus memiliki prinsip pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan sumber daya alam, inovasi teknologi dan perkembangan sains akan membuat dunia ke depan menjalani perubahan yang lebih cepat. Kita menghadapi level playing field yang tidak sama dalam hal kemajuan teknologi. Negara-negara maju mencapai beberapa langkah ke depan dalam pencapaian inovasi teknologi di banyak bidang. Menghadapi Ini semua, tidak ada pilihan bagi kita untuk tidak investasi besar-besaran pada sumber daya manusia. Kita perlu fokuskan sistem pendidikan keahlian pada sains, teknologi, engineering dan matematika untuk mengantisipasi kebutuhan dan disrupsi pasar tenaga kerja di tengah perkembangan teknologi. Namun pondasi pendidikan dasar anak-anak kita terkait budi pekerti, gotong royong, dan berbudi luhur haruslah tetap menjadi ruh dan identitas jiwa bangsa.
- Sebagai negara yang berpenduduk terbesar keempat di dunia, maka Indonesia menjadi sasaran pasar yang sangat potensial, tentu kita tidak ingin hanya menjadi sasaran pasar dari produk luar, kita perlu memperkuat upaya dan kebijakan yang dapat meningkatkan kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Upaya ini dapat dimulai dari belanja APBN dan APBD yang semakin banyak menggunakan produk dan industri dari industri nasional. Pelembagaan birokrasi negara yang efektif dan efisien akan mendukung birokrasi negara dalam menjalankan agenda pelayanan publik dan pembangunan. Cerita reformasi birokrasi sesungguhnya merupakan cerita lama, telah banyak kajian tersedia, berbagai kebijakan telah dirumuskan, segala tingkatan regulasi telah ditetapkan, bahkan reformasi birokrasi senantiasa mewarnai kebijakan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kepeloporan dan kedisiplinan para pemimpin baik di pusat maupun di daerah sangat diperlukan, indikator kinerja reformasi birokrasi perlu dipertajam sehingga dapat memberikan penilaian atas kerja birokrasi yang semakin baik dalam melayani dan menyelesaikan urusan rakyat. Itulah sebagian dari permasalahan struktural pembangunan yang perlu menjadi perhatian kita bersama dan masih banyak lagi pekerjaan rumah kita untuk menyelesaikan permasalahan struktural dalam pembangunan nasional. Masa sidang ini memasuki tahun ke-4 dari periode masa jabatan DPR-RI dan Presiden 2019-2024, menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional melalui tugas konstitusional yang diamanatkan rakyat melalui fungsi-fungsi di DPR dan Pemerintah.
- Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR-RI bersama Pemerintah sejumlah 43 undang-undang melalui alat kelengkapan dewan DPR-RI adalah sebagai berikut:
- Komisi 1 dan Wakil Pemerintah: 2 undang-undang.
- Komisi 2 dan Wakil Pemerintah: 16 undang-undang
- Komisi 3 dan Wakil Pemerintah: 4 undang-undang
- Komisi 4 dan Wakil Pemerintah: - undang-undang
- Komisi 5 dan Wakil Pemerintah: 1 undang-undang
- Komisi 6 dan Wakil Pemerintah: 3 undang-undang
- Komisi 7 dan Wakil Pemerintah: 1 undang-undang
- Komisi 8 dan Wakil Pemerintah: - undang-undang
- Komisi 9 dan Wakil Pemerintah: - undang-undang
- Komisi 10 dan Wakil Pemerintah: 2 undang-undang
- Komisi 11 dan Wakil Pemerintah: 4 undang-undang
- Baleg dan Wakil Pemerintah: 6 undang-undang
- Banggar dan Wakil Pemerintah: 1 undang-undang (selain UU APBN)
- Pansus dan Wakil Pemerintah: 3 undang-undang
- Politik legislasi DPR-RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang tersebut.
- Pembentukan undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR-RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk undang-undang yaitu DPR-RI dan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Kinerja dalam pembentukan undang-undang merupakan kerja bersama antara DPR-RI dan Pemerintah.
- Dalam pembahasan membentuk undang-undang DPR-RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi kebutuhan hukum nasional serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk dapat menyampaikan aspirasinya.
- Pembentuk undang-undang juga dituntut agar pembahasan undang-undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik. Dengan demikian diharapkan undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR-RI dalam menjalankan fungsi legislasinya.
- DPR-RI memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan undang-undang yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Fungsi pengawasan DPR-RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat. DPR-RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya, mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi yang menyebabkan tingginya harga komoditas strategi seperti minyak bumi dan bahan pangan hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi, mencermati permasalahan terhadap guru dan pekerja migran serta memperkuat peran TNI dan Polri agar semakin profesional, humanis, melayani dan dekat dengan rakyat. Sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan ketertiban umum
- Pemerintah agar terus dapat meningkatkan kinerja Kementerian/Lembaga dalam urusan-urusan rakyat untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.
- Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR-RI menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
- DPR-RI mengapresiasi langkah Presiden dalam pertemuan G-7 dan pemimpin-pemimpin negara yang sedang berkonflik untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- DPR-RI akan ikut berperan dalam mensukseskan Presiden Indonesia di G-20, penyelenggaraan P-20 yang merupakan Forum Ketua Parlemen Negara-Negara G-20 akan menjadi momentum dalam memperkuat kolaborasi untuk menghadapi tantangan global pada masa yang akan datang.
- Pertemuan P-20 dengan tema “stronger parliament for sustainable recovery” sejalan dengan tema presidensi G-20 yaitu “recover together recover stronger”.
- Dalam P-20 akan dibahas 4 isu prioritas yaitu akselerasi pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta tantangan ekonomi. Parlemen yang efektif dan demokrasi dinamis serta inklusi sosial kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
- Keempat isu tersebut sangat relevan dalam rangka pemulihan global pasca pandemi dan berbagai permasalahan aktual global yang dihadapi saat ini.
- DPR-RI akan memberikan perhatian dan fokus pada isu pertahanan pangan yang menjadi bagian dar isu pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau.
- Diperlukan komitmen bersama agar setiap negara dapat membangun kedaulatan pangannya tanpa dihalangi dengan berbagai hambatan termasuk isu-isu yang sering dikaitkan dengan perdagangan bebas.
- DPR-RI dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau telah melakukan langkah nyata yaitu dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan sebagai unsur inisiatif DPR-RI serta akan mulai menggunakan solar sel untuk memenuhi 25% kebutuhan listrik di gedung DPR-RI.
- Hasil dari P-20 diharapkan dapat menetapkan sebuah kesepakatan bersama yang dapat mendorong adanya aksi nyata dalam merespon berbagai masalah global tersebut di atas. Kesepakatan P-20 merupakan wujud komitmen bersama bahwa kita berusaha membangun suatu dunia yang sehat dan aman kita berusaha membangun suatu dunia dimana setiap orang dapat hidup dalam suasana damai kita berusaha membangun suatu dunia dimana terdapat keadilan dan kesejahteraan untuk semua orang.
- DPR-RI akan mendorong parlemen negara anggota P-20 untuk terus melakukan kerja sama sehingga dapat mencapai target yang diharapkan melalui kepemimpinan Indonesia pada P-20.
- Agenda kedua pada siang hari ini adalah Pidato Presiden Republik Indonesia pada penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023 beserta nota keuangannya.
- Pada masa sidang sebelumnya DPR-RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023 dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3% - 5,9%, laju inflasi pada kisaran 2% - 4%, pendapatan negara diperkirakan berada pada besaran 11,19% PDB - 12,24% PDB dengan pendapatan perpajakan sebesar 9,3% PDB - 10% PDB, belanja negara sebesar 13,8% PDB - 15,1% PDB, serta defisit berada pada besaran 2,61% PDB - 2,85% PDB.
- Tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu “Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan"; dan Arah kebijakan fiskal akan difokuskan pada: penguatan kualitas Sumber Daya Manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.
- Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023. APBN 2023, perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis (seperti minyak bumi), kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN.
- APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit dibawah 3% PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas.
- Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap Kementerian/Lembaga ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional.
- Dari sisi penerimaan negara, khususnya perpajakan, agar dapat mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga dapat meningkatkan tax ratio pada tingkat yang maksimal; Pemerintah juga agar mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional.
- Belanja Pemerintah, sebagaimana telah disampaikan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), bahwa Pemerintah akan meningkatkan kualitas belanja (spending better) yang semakin baik. Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap Kementerian/Lembaga melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa program kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat, efisien dalam tata kelolanya, tepat sasaran-tepat manfaat bagi rakyat dan memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya.
- Dalam kondisi pemulihan sosial dan ekonomi, maka APBN 2023 juga dituntut untuk dapat berfungsi dalam menggerakkan roda ekonomi; melakukan perlindungan daya beli, menyediakan perlindungan sosial; serta mengamankan produktivitas sektor pangan, sektor energi; dan memperkuat industri strategis nasional.
- APBN juga menjadi instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang yang tidak dapat ditunda seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, pemberdayaan rakyat dan lain sebagainya. Pemerintah agar telah merumuskan program kerja untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan ketahanan pangan di tengah ancaman krisis global terkait energi dan pangan. Pemerintah agar telah memperhatikan pembangunan kedaulatan pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
- Dalam kebijakan transfer daerah, Pemerintah agar telah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan daerah dan kualitas belanja pemerintah daerah semakin meningkat. Kemajuan Daerah adalah Kemajuan Indonesia. Begitu berat dan banyaknya tugas yang akan dilaksanakan melalui instrumen APBN, oleh karena itu, Pemerintah agar telah menyusunnya secara cermat, efektif dan efisien.
- Dalam ruang fiskal yang terbatas, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3% dari PDB. Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023, yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi, serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya.
- DPR-RI akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN, baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum, sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, menyejahterakan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi.
- Berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), agar telah dirumuskan Pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya.
- APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk memberikan hasil dan manfaat yang dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat.
Presiden Republik Indonesia
- Indonesia mendapatkan apresiasi sebagai salah satu negara yang berhasil mengatasi pandemi dan memulihkan ekonominya dengan cepat. Pemulihan ekonomi Indonesia dalam tren yang terus menguat, tumbuh 5,01 persen di Triwulan I (tahun) 2022 dan menguat signifikan menjadi 5,44 persen di Triwulan II tahun 2022.
- Sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan perdagangan tumbuh secara ekspansif didukung oleh konsumsi masyarakat yang mulai pulih serta solidnya kinerja ekspor. Neraca perdagangan telah mengalami surplus selama 27 bulan berturut-turut. Sektor manufaktur yang mengalami pemulihan kuat menopang tingginya kinerja ekspor nasional. Hal ini mencerminkan keberhasilan strategi hilirisasi industri yang kita jalankan sejak tahun 2015. Tingginya kinerja ekspor juga didukung oleh sektor pertambangan seiring dengan meningkatnya harga komoditas global.
- Sektor transportasi dan akomodasi yang paling terdampak pandemi juga mulai mengalami pemulihan. Masing-masing tumbuh 21,3 persen dan 9,8 persen pada Triwulan II tahun 2022. Pada (bulan) Juli 2022, indikator Purchasing Managers’ Index (PMI) juga meningkat menjadi 51,3 persen, mencerminkan arah pemulihan yang makin kuat pada Semester II. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara lain. Per (bulan) Juli, tingkat inflasi Indonesia sebesar 4,9 persen (Year-on-Year). Hal itu ditopang oleh peran APBN dalam menjaga stabilitas harga energi dan pangan. Konsekuensinya, anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp502 triliun.
- Ke depan, kita harus terus menjaga kehatian-hatian dan kewaspadaan kita. Risiko gejolak ekonomi global masih tinggi. Perlambatan ekonomi dunia tetap berpotensi memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi domestik dalam jangka pendek. Konflik geopolitik dan perang di Ukraina telah menyebabkan eskalasi gangguan sisi suplai yang memicu lonjakan harga-harga komoditas global dan mendorong kenaikan laju inflasi di banyak negara, tidak terkecuali negara kita, Indonesia.
- Bank Sentral di banyak negara melakukan pengetatan kebijakan moneter secara agresif. Pengetatan telah menyebabkan guncangan pada pasar keuangan di banyak negara berkembang. Konsekuensinya, nilai tukar mata uang sebagian besar negara berkembang mengalami pelemahan. Dengan berbagai tekanan tersebut, IMF (International Monetary Fund) memprediksi pertumbuhan ekonomi global melambat signifikan dari 6,1 persen di tahun 2021 menjadi 3,2 persen di tahun 2022 dan menjadi 2,9 persen di tahun 2023.
- Ketidakpastian global tidak boleh membuat kita pesimistis. Dalam delapan tahun terakhir, kita telah memupuk modal penting untuk menciptakan ekosistem pembangunan yang lebih kondusif. Pembangunan infrastruktur secara masif, perbaikan kualitas sumber daya manusia, serta penyederhanaan aturan berusaha dan berinvestasi merupakan upaya-upaya kunci untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional menghadapi tantangan-tantangan di masa depan.
- Transformasi struktural terus kita pacu untuk membangun mesin pertumbuhan ekonomi yang lebih solid dan berkelanjutan. Hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi terus diperkuat. Ekonomi hijau terus didorong. Penggunaan produk dalam negeri harus diprioritaskan guna mengurangi ketergantungan impor. Ekonomi digital juga difasilitasi agar UMKM naik kelas dan melahirkan decacorn-decacorn baru kelas dunia di masa depan. Keseimbangan kebijakan makro-fiskal juga terus dijaga. Konsolidasi fiskal menjadi sangat krusial. Kesehatan APBN ditingkatkan agar adaptif dan responsif dalam jangka menengah dan dalam jangka panjang.
- Dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan yang akan kita capai, serta potensi risiko dan tantangan yang kita hadapi maka asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan RAPBN Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
- Pertumbuhan ekonomi 2023 diperkirakan sebesar 5,3 persen. Kita akan berupaya maksimal dalam menjaga keberlanjutan penguatan ekonomi nasional. Ekspansi produksi yang konsisten akan terus didorong untuk membuka lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. Berbagai sumber pertumbuhan baru harus segera diwujudkan. Pelaksanaan berbagai agenda reformasi struktural terus diakselerasi untuk transformasi perekonomian. Investasi harus terus dipacu serta daya saing produk manufaktur nasional di pasar global, harus ditingkatkan. Dan, (dengan) makin kuatnya sektor swasta sebagai motor pertumbuhan maka manajemen kebijakan fiskal dapat lebih diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perbaikan produktivitas dan daya saing dengan menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal untuk menghadapi risiko dan gejolak di masa depan.
- Bauran kebijakan yang tepat serta sinergi dan koordinasi yang semakin erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan menjadi modal yang kuat dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional serta penguatan stabilitas sistem keuangan.
- Inflasi akan tetap dijaga pada kisaran 3,3 persen. Kebijakan APBN akan tetap diarahkan untuk mengantisipasi tekanan inflasi dari eksternal, terutama inflasi energi dan pangan. Asumsi inflasi pada level ini juga menggambarkan keberlanjutan pemulihan sisi permintaan, terutama akibat perbaikan daya beli masyarakat.
- Rata-rata nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak di sekitar Rp14.750 per US dollar dan rata-rata suku bunga Surat Utang Negara 10 tahun diprediksi pada level 7,85 persen.
- Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia (ICP/Indonesian Crude Price) diperkirakan akan berkisar pada 90 US dollar per barel. Di sisi lain, lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 660 ribu barel per hari dan 1,05 juta barel setara minyak per hari.
- Arsitektur APBN tahun 2023 harus mampu meredam keraguan, membangkitkan optimisme, dan mendukung pencapaian target pembangunan, namun tetap dengan kewaspadaan dan kehati-hatian yang tinggi.
- APBN harus terus berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan dan instrumen kontra siklus. Karena itu, konsolidasi fiskal yang berkualitas terus kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga agar fiskal tetap sehat namun juga mampu memelihara momentum pemulihan yang menguat. Konsolidasi fiskal juga merupakan refleksi kesiapsiagaan menyongsong tantangan baru yang lebih besar.
- Desain APBN 2023 harus senantiasa ”Waspada, Antisipatif, dan Responsif” terhadap berbagai kemungkinan skenario yang bergerak sangat dinamis dan berpotensi menimbulkan gejolak. Desain belanja dan pendapatan serta pembiayaan harus fleksibel, menyediakan ruang fiskal yang memadai agar mempunyai daya redam yang efektif untuk mengantisipasi ketidakpastian. APBN 2023 adalah APBN yang suportif dan terukur dalam menghadapi berbagai kemungkinan-kemungkinan.
- Arsitektur fiskal tahun 2023 juga dirancang untuk memperkokoh fondasi perekonomian dalam menghadapi tantangan saat ini maupun di masa yang akan datang maka kebijakan fiskal pada tahun 2023 diarahkan untuk mendukung “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
- Strategi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut. Pertama, APBN 2023 difokuskan pada lima agenda utama yaitu :
- Penguatan kualitas SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan, serta akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial;
- Akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang energi, pangan, konektivitas, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- Pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi;
- Pelaksanaan revitalisasi industri, dengan mendorong hilirisasi untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor, dan
- Mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau.
- Kedua, tahun 2023 merupakan momentum untuk melaksanakan konsolidasi fiskal yang berkualitas agar pengelolaan fiskal tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan kontra siklus dengan upaya pengendalian risiko pembiayaan.
- Konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi pendapatan negara, perbaikan sisi belanja, dan pengelolaan pembiayaan yang hati-hati.
- Reformasi fiskal di sisi penerimaan dijalankan dengan optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset, serta inovasi layanan.
- Dengan demikian, rasio perpajakan dapat meningkat dan memperkuat ruang fiskal kita dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
- Di sisi belanja, reformasi dijalankan dengan peningkatan kualitas belanja yang ditempuh melalui pengendalian belanja yang lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effects yang kuat terhadap perekonomian, serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati hatian melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang lebih terintegrasi dalam pembiayaan infrastruktur, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara.
- Gambaran besar arsitektur RAPBN 2023 adalah sebagai berikut:
- Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp 3.041,7 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.230,0 triliun, serta transfer ke daerah Rp 811,7 triliun.
- Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 169,8 triliun, atau 5,6 persen dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.
- Percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi.
- Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.
- Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 608,3 triliun. Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa.
- Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditekankan pada lima hal, yaitu peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan; peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T); penguatan link and match dengan pasar kerja; pemerataan kualitas pendidikan; serta penguatan kualitas layanan PAUD.
- Selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.
- Pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp 392 triliun yang diarahkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta pemerataan infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi.
- Untuk mendukung target percepatan pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran skema pendanaan akan dilakukan melalui sinergi sisi pembiayaan investasi dan belanja Kementerian/Lembaga serta meningkatkan peran swasta. Skema KPBU menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan.
- Pada tahun 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 811,7 triliun. Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk,
- Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;
- Memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- Memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas;
- Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta
- Mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.
- Untuk menjalankan agenda pembangunan tersebut, pendapatan negara pada tahun 2023 dirancang sebesar Rp 2.443,6 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 426,3 triliun.
- Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.
- Untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, kita akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
- Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
- Untuk peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
- Dengan mencermati kebutuhan belanja negara dan optimalisasi pendapatan negara, maka defisit anggaran tahun 2023 direncanakan sebesar 2,85 persen terhadap PDB atau Rp 598,2 triliun.
- Defisit anggaran tahun 2023 merupakan tahun pertama kita kembali ke defisit maksimal 3% terhadap PDB. Defisit tersebut akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
- Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat risiko utang selalu dalam batas aman melalui pendalaman pasar keuangan.
- Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, khususnya kepada BUMN dan BLU yang diarahkan untuk penyelesaian infrastruktur strategis pusat dan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi pembiayaan dan belanja.
- Pemerintah tetap mendorong kebijakan pembiayaan inovatif skema KPBU, termasuk penguatan peran BUMN, BLU, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan ultra mikro.
- Pemerintah juga memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) untuk menjaga stabilitas ekonomi dan antisipasi ketidakpastian, serta meningkatkan pengelolaan manajemen kas yang integratif untuk menjaga bantalan fiskal yang andal dan efisien.
- Dengan pengelolaan fiskal yang kuat, disertai dengan efektivitas dalam mendorong transformasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat, tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 diharapkan dapat ditekan di kisaran 5,3 persen hingga 6,0 persen, angka kemiskinan dalam rentang 7,5 persen hingga 8,5 persen, rasio gini dalam kisaran 0,375 hingga 0,378, serta Indeks Pembangunan Manusia dalam rentang 73,31 hingga 73,49.
- Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 105-107 dan 107-108.
- Demikianlah Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta Nota Keuangannya. Besar harapan kami, pembahasan RAPBN tahun 2023 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Indonesia maju, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13