Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Semester I Tahun 2022 oleh BPK, Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, dan Pidato Penutupan Masa Sidang I Tahun 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan BPK-RI

Tanggal Rapat: 4 Oct 2022, Ditulis Tanggal: 4 Nov 2022,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pada 4 Oktober 2022, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna dengan BPK-RI tentang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Semester I Tahun 2022 oleh BPK, Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, dan Pidato Penutupan Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Puan Maharani dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.20 WIB. (Ilustrasi: Super Radio)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Perkenankan kami untuk mengawali sambutan ini dengan menghaturkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah menganugerahkan kita kesehatan dan kesempatan, sehingga penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2022 (atau IHPS I 2022) dapat diselenggarakan. Kita semua senantiasa berharap dan berdoa agar segala upaya kolaboratif yang telah dilakukan dalam penanganan pandemi COVID-19, bangsa Indonesia bisa pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat. Sejak tahun 2005 hingga Semester I 2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa dengan nilai rekomendasi sebesar Rp302,56 triliun.
  • Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 77,3% atau 511.380 rekomendasi sebesar Rp148,19 triliun telah sesuai,17,1% atau 112.757 rekomendasi sebesar Rp111,43 triliun belum sesuai, 4,5% atau 29.835 rekomendasi sebesar Rp19,60 triliun belum ditindaklanjuti, dan 1,1% atau 6.922 rekomendasi sebesar Rp23,34 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
  • Secara kumulatif hingga Semester I 2022, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,60 triliun. Capaian tersebut menunjukkan manfaat hasil pemeriksaan BPK yang dapat diukur dengan uang sekaligus perwujudan komitmen entitas untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan accountable untuk mencapai tujuan bernegara.
  • Selanjutnya, IHPS I Tahun 2022 yang akan disampaikan ini, memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 682 LHP Keuangan, 41 LHP Kinerja, dan 48 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 triliun. Sebanyak 51,8% atau 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) sebesar Rp17,33 triliun, 44,8% atau 7.020 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 3,4% atau 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,04 triliun.
  • Permasalahan ketidakpatuhan pada IHPS ini terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 triliun dan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan. Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp2,41 triliun, atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp17,333 triliun.
  • Selanjutnya, terkait dengan permasalahan 3E, sebanyak 53 permasalahan sebesar Rp787,90 miliar merupakan ketidakhematan, tujuh permasalahan merupakan ketidakefisienan, dan 478 permasalahan sebesar Rp257,90 miliar merupakan ketidakefektifan.
  • IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, yaitu:
    • Satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
    • 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 LKKL WTP dan empat LKKL Wajar Dengan Pengecualian/WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia);
    • Satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021 dengan opini WTP;
    • 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN pada kementerian/ lembaga (K/L) terkait, tidak diberikan opini, serta
    • 39 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) tahun 2021 dengan opini 38 WTP dan 1 WDP. Atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2021 telah mencapai sebesar 95% atau telah melampaui target 92% yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Selain pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, BPK juga telah memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari 542 Pemda. Satu Pemda, sampai dengan posisi per semester I 2022, belum menyampaikan LKPD Tahun 2021, yakni Kabupaten Waropen. Kabupaten Waropen baru menyerahkan laporan keuangannya pada 15 Agustus 2022 dan saat ini masih dalam proses pelaporan hasil pemeriksaan. Kemudian, dari 541 Pemda, sebanyak 500 Pemda memperoleh opini WTP (92,4%), 38 Pemda memperoleh opini WDP (7%), dan tiga Pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (0,6%).
  • Berdasarkan tingkat pemerintahan, capaian opini WTP pada Pemerintah Provinsi sebanyak 34 Laporan Keuangan atau sebesar 100%, pada Pemerintah Kabupaten sebanyak 377 dari 414 Laporan Keuangan atau 91%, dan pada Pemerintah Kota sebanyak 89 dari 93 Laporan Keuangan atau 96%. Capaian opini WTP tersebut telah melampaui target RPJMN 2020-2024 untuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing sebesar 92%, 80%, dan 92% di tahun 2021.
  • BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yakni LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuain ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik, khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), yakni tujuan ke-16 target 16.6 untuk mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tataran. IHPS I Tahun 2022 ini juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN, dengan tiga tema prioritas nasional yakni Penguatan ketahanan ekonomi, Pembangunan sumber daya manusia; dan Penguatan infrastruktur. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 s.d. semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Perhubungan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan. Permasalahan tersebut antara lain: 1. Pelaksanaan integrasi transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek belum efektif, yaitu pelaksanaan kegiatan belum sesuai target, dan terdapat program atau strategi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tidak dapat dilaksanakan; 2. Upaya konservasi energi di sektor transportasi belum sepenuhnya terlaksana, yang ditunjukkan dengan belum selesai di susun dan ditetapkan/diserahkannya peta jalan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBLBB. BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan agar: (1) mengoptimalkan peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai fungsi koordinator penyusunan rencana aksi, pemantauan dan evaluasi, dan; 2) menyusun peta jalan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum. Pemeriksaan kinerja lainnya adalah pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa upaya yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi kurang efektif menanggulangi kemiskinan, karena masih terdapat beberapa permasalahan signifikan, antara lain: 1. Pada aspek kebijakan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat Pemerintah Provinsi yang belum menyusun atau menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT), serta belum optimal mengoordinasikan kebijakan dengan pemerintah kabupaten/kota, antar perangkat daerah di Pemerintah Provinsi dan institusi terkait lainnya. 2. Pada aspek pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan, masih terdapat Pemerintah Provinsi yang belum melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat, serta belum melaksanakan monitoring dan evaluasi secara memadai.
  • BPK merekomendasikan Gubernur terkait, antara lain untuk: 1) menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu, serta 2) menetapkan dan menerapkan mekanisme koordinasi perencanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah dengan pemerintah kabupaten/kota, antar perangkat daerah dan institusi terkait di wilayahnya serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan. Selain memuat hasil pemeriksaan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan kinerja, IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan DTT, yang terdiri dari lima objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya, dengan tiga tema prioritas nasional, yakni Pembangunan sumber daya manusia, Penguatan infrastruktur, serta Penguatan stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
  • Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang tahun anggaran 2019 hingga Triwulan III 2021 pada Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja bantuan tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain: 1. Tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan, penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan dari pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, serta kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan sebenarnya. 2. Penerima bantuan sebesar Rp419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan LPJ sebesar Rp124,57 miliar belum didukung dengan bukti dan/atau bukti tidak memadai, serta 3. Terdapat penyaluran bantuan sebesar Rp19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • BPK merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban serta memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp563,75 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya, dan melaporkan kepada BPK.
  • Pemeriksaan DTT lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (KPP/PSO) pada 14 objek pemeriksaan (BUMN/ anak perusahaan/swasta). Hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi/KPP tahun 2021 mengungkapkan koreksi subsidi negatif sebesar Rp1,62 triliun. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp1,62 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. BPK merekomendasikan Direksi BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun.
  • Selanjutnya, IHPS ini juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-Semester I 2022 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun. Tingkat penyelesaian menunjukkan bahwa telah dilakukan pelunasan sebesar Rp2,26 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp365,22 miliar, dan penghapusan sebesar Rp84,68 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,84 triliun atau 40% dari total kasus kerugian negara/daerah.
  • Selain itu, IHPS memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-Semester I 2022, dengan perincian sebagai berikut: Pertama, 25 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp31,55 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, 311 Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp57,53 triliun telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan sudah dinyatakan P-21 (atau berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 265 kasus, dan Ketiga, pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas324 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Seluruh informasi lengkap dalam IHPS dan LHP BPK semester I Tahun 2022 ini juga dapat diakses melalui laman: http://ihps.bpk.go.id. Kita patut bersyukur, pada tahun ini, Indonesia mendapatkan amanat presidensi Group of 20 (G20) dengan mengusung tema, “recover together, recover stronger”. Terkait dengan Presidensi Indonesia pada G20 ini, BPK berinisiatif untuk membentuk engagement group baru yakni Supreme Audit Institution 20 (SAI20).
  • SAI20 merupakan kelompok SAI negara-negara G20 yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi melalui berbagi pengetahuan dan praktik terbaik di antara SAI negara-negara G20 serta dengan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mendorong tata kelola yang akuntabel. SAI20 diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi keberhasilan G20, khususnya terhadap program-program percepatan pemulihan ekonomi dan pencapaian targettarget SDGs.
  • Terakhir, pada kesempatan yang baik ini, saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota. DPR atas sinergi dan kerja sama yang baik dengan BPK, terlebih dalam rangka mengimplementasikan good governance bagi Indonesia yang kita cintai. Semoga, kolaborasi antara DPR dan BPK terjalin kian kuat dan solid di masa mendatang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan