Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK

Tanggal Rapat: 5 Dec 2023, Ditulis Tanggal: 16 Jan 2024,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: M. Hekal (Ketua Komisi 6 DPR-RI)

Pada 5 Desember 2023, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna dengan BPK-RI tentang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Puan Maharani dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.25 WIB. (Ilustrasi: Tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Isma Yatun (Ketua BPK-RI)
  • IHPS memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah.
  • IHPS I Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga Semester I 2023 dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9%. Namun demikian, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga Semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 47%. Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023 sebesar Rp132,69 Triliun, Rp19,2 Triliun diantaranya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 sampai dengan Semester I 2023.
  • IHPS I Tahun 2023 juga memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari 681 LHP Keuangan, 2 LHP Keuangan, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu. LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 Triliun. Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 Triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 Triliun. Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 Miliar. Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam rangka good governance. Sinergi dan integritas antara BPK dan DPR adalah aspek fundamental untuk mewujudkannya.
  • IHPS I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 pada Pemerintah Pusat, diantaranya adalah 81 laporan keuangan Kementerian Negara atau Lembaga dengan 80 opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan 1 WDP (Wajar Dengan Pengecualian) serta 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara dengan opini WTP. 1 laporan keuangan K/L yang memperoleh opini WDP adalah laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait permasalahan aset peralatan dan mesin senilai Rp3,8 Triliun dan konstruksi dalam pekerjaan senilai Rp1,9 Triliun terkait Base Transceiver Station yang tidak dapat diyakini. Selain itu, 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar karena permasalahan realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp6,44 Miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp1,83 Miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
  • BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan Pemda Tahun 2022. Dari 542 Pemda sebanyak 91% atau 496 Pemda memperoleh opini WTP, 8% atau 41 Pemda memperoleh opini WDP, dan 1% atau 5 Pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Selain Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BPK juga telah memeriksa 4 LK Badan Lainnya di Tahun 2022 yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji. BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut.
  • IHPS I Tahun 2023 juga mencakup pemeriksaan atas 4 tema prioritas nasional yaitu penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Selain itu, IHPS ini juga memuat dua hasil pemeriksaan kinerja yang terdiri atas satu objek pemeriksaan Pemerintah Pusat dan satu objek pemeriksaan BUMN dengan tema prioritas nasional, penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batubara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi TA 2020 hingga Semester I 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun roadmap menuju Net Zero Emission pada Tahun 2060 dan mengamankan pasokan batubara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri antara lain berupa kebijakan domestik market obligation, batubara dan alokasi gas bumi. Namun, masih terdapat permasalahan yang dapat mempengaruhi capaian Pemerintah tersebut secara signifikan, antara lain belum dilakukan sepenuhnya mitigasi resiko atas skenario transisi energi menuju NZE pada Tahun 2060 dan rendahnya kemajuan proyek rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang berpotensi terjadi kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional.
  • Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS I Tahun 2023 diantaranya atas pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN. Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 Triliun pada Uji Petik Tahun 2021.
  • IHPS I Tahun 2023 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah Tahun 2005 hingga Semester I Tahun 2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 Triliun. Tingkat penyelesaian menunjukkan bahwa telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,78 Triliun dalam proses angsuran sebesar Rp1,3 Triliun dan penghapusan sebesar Rp90,90 Miliar. Dengan demikian, terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,72 Triliun atau 35% dari total kasus kerugian negara atau daerah.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017 sampai dengan Semester I 2023 telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan telah dimanfaatkan. Seluruh informasi lengkap dalam IHPS dan LHP BPK Semester I Tahun 2023 ini dapat diakses melalui laman ihps.bpk.go.id.
  • Tahun 2023 ditandai dengan capaian kapasitas kelembagaan BPK terutama di kancah internasional. Selain memimpin Panel Pemeriksa Eksternal PBB periode 2022-2023 November lalu, BPK juga masih dipercaya sebagai pemeriksa eksternal atas beberapa lembaga internasional diantaranya pada Inter-Parliamentary Union periode 2023-2025, World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2024-2029, dan pada 1 Desember yang lalu dalam IMO Assembly BPK BPK terpilih kembali sebagai eksternal auditor untuk International Maritime Organization (IMO) termasuk World Maritime University (WMU) dan the International Maritime Law Institute (IMLI) periode 2024-2027. Selain itu, BPK juga terpilih sebagai tuan rumah International Congress of the International Organizations of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) XXVI pada tahun 2028 dan menjadi Ketua Organisasi BPK Sedunia atau International Congress of the International Organizations of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) periode 2028-2031 serta menjadi Sekretariat Organisasi Lembaga Pemeriksaan Negara-negara Anggota ASEAN (ASEANSAI) periode 2024-2029. Torehan prestasi tersebut merupakan perwujudan atas dedikasi dan sinergi dengan para stakeholders BPK terutama DPR-RI. Untuk itu, pada kesempatan yg baik ini kami haturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR-RI atas kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan BPK terutama dalam mewujudkan tujuan bernegara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, semoga sinergi antara DPR dan BPK dapat terjalin lebih kuat dan lebih solid lagi di masa mendatang.

Habiburokhman (Ketua Komisi 3 DPR-RI)
  • Berdasarkan Surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi 3 DPR RI tertanggal 20 Oktober 2023 perihal Pengusulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pimpinan DPR RI tertanggal 9 November 2023 perihal Penugasan Untuk Membahas Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 untuk diserahkan pembahasannya kepada Komisi 3 DPR-RI terhadap 8 (delapan) orang Calon Hakim Agung dan 3 (tiga) orang Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.
  • Selanjutnya, dapat kami sampaikan secara singkat pelaksanaan uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung sebagai berikut:
    • Komisi 3 DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 1 November 2023 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan rancangan judul makalah;
    • Dalam pelaksanaan persiapan tahapan uji kelayakan, telah diumumkan nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung pada Surat Kabar Nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas;
    • Pada tanggal 20 November 2023 dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui mengenai visi dan misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung;
    • Selanjutnya, pada hari Rabu s.d Kamis, tanggal 22-23 November 2023, Komisi 3 DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap 8 (delapan) orang Calon Hakim Agung dan 3 (tiga) orang Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Komisi 3 DPR RI guna mendengarkan pendapat dan pandangan Fraksi-Fraksi dalam memberikan Persetujuan atau Tidak Memberikan Persetujuan atau Memberikan Persetujuan Sebagian terhadap 8 (delapan) orang Calon Hakim Agung dan 3 (tiga) Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut.
  • Proses Uji Kelayakan terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi oleh karena itu, Komisi 3 DPR-RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas dan moral Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM merupakan prasyarat penting untuk menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Atas dasar kriteria itu, Komisi 3 DPR-RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi, menyetujui sebanyak 7 Calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung.


M. Hekal (Ketua Komisi 6 DPR-RI)
  • Dapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 31 ayat (2) UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengamanatkan bahwa anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas Persetujuan DPR-RI.
  • Sehubungan hal tersebut, Komisi 6 DPR-RI telah menerima penugasan Pimpinan DPR-RI melalui surat tanggal 27 September 2023 yang menugaskan Komisi 6 DPR-RI untuk membahas 18 Calon Anggota KPPU Masa Jabatan 2023-2028 sesuai dengan usulan Surat Presiden tanggal 9 Maret 2023. Selanjutnya, Komisi 6 DPR-RI telah melaksanakan Rapat Intern pada tanggal 1 November 2023, dan memutuskan untuk melaksanakan uji kelayakan (fit and proper Test) Calon Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2023-2028 pada tanggal 14-15 November 2023.
  • Komisi 6 DPR-RI pada tanggal 14-15 November 2023 telah melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028 berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dilakukan secara terbuka di mana masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya, yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab.
  • Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2023, Komisi 6 DPR-RI telah melaksanakan Rapat Intern secara tertutup dalam rangka memilih 9 (sembilan) Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028. Adapun dalam Rapat Intern tersebut telah dilakukan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat terhadap Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028.
  • Terhadap 9 (sembilan) Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028 terpilih tersebut di atas, Komisi 6 DPR-RI meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU.
  • Sebagaimana hal tersebut di atas, maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR-RI terhadap 9 (sembilan) orang Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028 hasil uji kelayakan (fit and proper test) tersebut di atas untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPPU Periode 2023-2028.
  • Dapat kami sampaikan bahwa Pasal 35 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengamanatkan bahwa Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada DPR-RI.
  • Sehubungan hal tersebut, Komisi 6 DPR-RI telah menerima penugasan Pimpinan DPR-RI melalui surat tanggal 9 November 2023 yang menugaskan Komisi 6 DPR-RI untuk membahas nama-nama Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026 sesuai dengan Surat Presiden tanggal 13 Juli 2023.
  • Komisi 6 DPR-RI pada tanggal 29-30 November 2023 telah melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 25 Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026 secara terbuka. Proses pelaksanaan uji kelayakan Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026 berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dilakukan secara terbuka di mana masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya, yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab.
  • Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2023, Komisi 6 DPR-RI telah melaksanakan Rapat Intern secara tertutup dalam rangka memilih 23 (dua puluh tiga) Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026. Adapun dalam Rapat Intern ersebut telah dilakukan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat terhadap Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026.
  • Terhadap 23 (Dua puluh tiga) Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026 terpilih tersebut di atas, Komisi 6 DPR RI meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan BPKN sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas BPKN.
  • Sebagaimana hal tersebut di atas, maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR-RI terhadap 23 (Dua Puluh Tiga) orang Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026 hasil uji kelayakan (fit and proper test) tersebut di atas untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPPU Periode 2023-2026.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan