Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Ibu Kota Negara (IKN) — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32

Tanggal Rapat: 18 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 10 Feb 2022,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri PPN/Bappenas RI

Pada 18 Januari 2022, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Ibu Kota Negara (IKN). Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Tengah 5 pada pukul 10.24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri PPN/Bappenas RI
  • Pendapat akhir pemerintah terkait RUU IKN dalam pembicaraan tingkat II yaitu nama IKN yakni Nusantara yang dideskripsikan sebagai kontekstualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstetuenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan terbersit pengakuan kemajemukan geografi yang disertai kemajemukan budaya.
  • Maka Nusantara adalah konsep kesatuan yang mengakomodasi kesatuan, kemajemukan Indonesia. dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan realitas kekayaan kemajemukan Indonesia yang akan menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menuju masa depan Indonesia maju, tangguh dan berkelanjutan.
  • Pembentukan RUU IKN telah disusun berdasarkan visi kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, kebhinekatunggalikaan yang telah disepakati bersama melalui beberapa sektor.
  • Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemda Khusus setingkat Provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN RI dan hal ini sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18b UUD 1945 terkait Pemda dan kekhususannya.
  • Sebutan otorita IKN diberikan dalam rangka menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini sehingga memudahkan pelaksanaan semua urusan yang diemban otorita IKN.
  • Perolehan tanah oleh otorita ibukota Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan UU, tanah IKN ditetapkan sebagai barang milik negara/aset otorita dengan hak pakai.
  • Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai ketentuan UU.
  • Indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam Rencana Induk yang bersifat umum yang menjadi lampiran dalam RUU ini.
  • Terdapat 8 prinsip rencana induk yaitu Mendesain sesuai kondisi alam, bhineka tunggal Ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efesien melalui teknologi, dan peluang ekonomi.
  • Pengaturan berbagai bidang tersebut dalam RUU IKN ditujukan untuk memberikan aturan yang jelas dalam proses pembangunan IKN yang direncanakan dilaksanakan sampai dengan tahun 2045. Selain itu, diatur pula skema pendanaan dan pengelolaan APBN dari proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan.
  • Berdasarkan proses pembahasan RUU IKN yang telah berlangsung antara Pemerintah dengan DPR dan DPD, maka perkenankanlah kami menyampaikan pendapat akhir Pemerintah untuk Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang IKN, pertama terkait dengan nama IKN yakni Nusantara dapat kami sampaikan bahwa Nusantara dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografis Indonesia dengan konstituante pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
  • Terbesit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografi yang disertai dengan kemajemukan budaya, maka Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
  • Dengan nama Nusantara, ibukota NKRI merepresentasikan realitas tersebut. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menuju masa depan Indonesia maju dan berkelanjutan.
  • Kedua, pembentukan RUU IKN telah disusun berdasarkan antara lain isi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, kebhinnekatunggalikaan yang telah disepakati bersama untuk berbagai sektor. Selain itu, telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan IKN yang meliputi antara lain asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya.
  • Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibukota NKRI dan hal ini sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18b Ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.
  • Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Negara Nusantara yang memiliki kewenangannya diatur khusus selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah merupakan penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN Nusantara dan sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
  • Sebutan otorita IKN diberikan dalam rangka menjawab tangan kelembagaan di era digital saat ini, sehingga memudahkan pelaksanaan semua urusan yang diemban oleh otorita ibukota negara.
  • Kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN antara lain otorita IKN yang melaksanakan pemerintahan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan pemerintah daerah khusus IKN yang akan diatur lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
  • Perolehan tanah oleh otorita Ibukota Nusantara dan atau Kementerian/Lembaga di Ibukota Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tanah ibukota Nusantara ditetapkan sebagai barang milik negara dan atau aset dalam penguasaan otorita. Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud perubahan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
  • Kelima, pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibukota negara akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergitas energi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Oleh karena itu pembangunan IKN menjadi salah satu visi jangka panjang pembangunan Indonesia 2045. Indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana induk yang bersifat umum dan dimasukan dalam lampiran RUU IKN.
  • Adapun hal-hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur sebagai perincian dalam Perpres tentang Perincian Rencana Induk. Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan terhadap rencana induk menjadi lampiran dalam UU IKN akan dikonsultasikan dengan DPR RI.
  • Keenam, terdapat 8 misi rencana induk yakni mendesain sesuai kondisi alam, bhineka tunggal ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, inkluer dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien, teknologi dan dan peluang ekonomi.
  • Pemerintah menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi UU. Pemerintah menyakini produk bersama Pemerintah dan DPR berjalan dengan kehendak masyarakat luas untuk mengembangkan pemerataan pembangunan nasional.
  • Regulasi ini hadir di saat yang tepat untuk menghadirkan sebuah IKN yang baru. Semoga IKN Nusantara menjadi jawaban atas tantangan masa depan Indonesia membangun sebuah kota dunia, peradaban baru yang berkelanjutan, transformatif, mencerminkan kepribadian bangsa, dan mampu bersaing secara global. Sekali lagi Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen DPR RI, rekan media, dan seluruh komponen masyarakat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan