Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13

Tanggal Rapat: 15 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 22 Feb 2023,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM

Pada 15 Desember 2022, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.11 WIB. (Ilustrasi: Lensaindonesia.com)

Berdasarkan catatan Setjen DPR-RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR-RI hari ini telah ditandatangani oleh 92 Anggota secara fisik 240 Anggota secara virtual, dan 55 Anggota izin.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM

Dolfie dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 4 membacakan Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil Pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)

  • Penyusunan RUU PPSK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi sebagai usulan RUU Prioritas Komisi 11 pada 28 September 2021. Sesuai dengan keputusan Rapat Bamus pada 9 November 2022, maka RUU PPSK dibahas oleh Komisi 11 DPR-RI. Komisi 11 DPR-RI menindaklanjuti dengan Raker bersama Wakil Pemerintah pada 10 November 2022 untuk membentuk Panja RUU PPSK dalam melaksanakan pembahasan RUU.
  • Panja RUU PPSK melaksanakan pembahasan, perumusan, dan sinkronisasi sebagai berikut:
    • Panja RUU PPSK melaksanakan pembahasan substansi atas keseluruhan DIM mulai pada 10 November 2022 hingga 5 Desember 2022 termasuk RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat;
    • Pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dilaksanakan pada 2 sampai dengan 7 Desember 2022;
    • Panja telah melaporkan hasil akhir Pembicaraan Tingkat I dalam Raker bersama Pemerintah pada 8 Desember 2022.
  • Dalam Raker Komisi 11 bersama Pemerintah pada 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai-Gerindra, Fraksi Partai-Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS yang menerima dengan catatan, dan menyetujui RUU PPSK untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR-RI, sehingga dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang.
  • Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan mini akhir fraksinya, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Fraksi PDI-P, menilai RUU PPSK sangat diperlukan sebagai instrumen kebijakan yang mampu memperbaiki kondisi sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil;
    • Fraksi Partai Golkar, RUU PPSK sebagai upaya untuk mewujudkan sektor keuangan yang berfokus pada upaya peningkatan efisiensi, inklusi, dan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam rangka meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju indonesia yang lebih sejahtera, maju, dan bermartabat;
    • Fraksi Partai Gerindra, mendukung penuh RUU PPSK dan diharapkan mampu menjawab segala permasalahan dalam sektor keuangan, terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan akses pembiayaan terhadap UMKM;
    • Fraksi Partai NasDem, menilai RUU PPSK merupakan jawaban dari berbagai permasalahan dan kelemahan dalam sektor keuangan di Indonesia, serta mampu mendukung pembangunan sistem keuangan yang inklusif dan memberi kontribusi positif terhadap perekonomian;
    • Fraksi PKB, menilai kehadiran RUU PPSK sangat penting dalam rangka mengatur, mendinamisasi dan mengembangkan industri jasa keuangan yang terus berkembang dengan pesat;
    • Fraksi Demokrat, menilai RUU PPSK harus menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan di sektor keuangan. RUU PPSK dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha sektor keuangan;
    • Fraksi PKS, menilai RUU PPSK merupakan satu langkah penting untuk mendukung peningkatan peranan sektor keuangan di dalam perekonomian dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor keuangan. Adapun Fraksi PKS memberi catatan antara lain: penambahan tugas LPS sebagai lembaga penjamin polis tidak boleh mengganggu program penyimpanan simpanan yg telah ada, pentingnya peranan Presiden untuk menjaga kesetaraan regulator dalam forum KSSK, pentingnya peran DSN MUI sebagai institusi penentu fatwa produk ataupun keuangan syariah;
    • Fraksi PAN, mengapresiasi hadirnya RUU PPSK dengan harapan sektor keuangan dapat berfungsi lebih baik serta punya daya tahan terhadap guncangan internal maupun eksternal;
    • Fraksi PPP, menilai kehadiran RUU PPSK sangat penting utamanya dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta mengedepankan prinsip perlindungan kepada masyarakat.
  • Sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Raker Komisi 11 DPR-RI bersama Pemerintah memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang PPSK, untuk dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
  • RUU PPSK dibentuk secara omnibus law, yang terdiri dari 27 Bab dan 341. Pasal yang memuat ketentuan sebagai berikut:
    • Bab 1 tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 1 Pasal;
    • Bab 2 tentang Asas, Maksud, dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup yang terdiri dari 3 Pasal;
    • Bab 3 tentang Kelembagaan yang terdiri dari 8 Pasal;
    • Bab 4 tentang Perbankan yang terdiri dari 3 Pasal;
    • Bab 5 tentang Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing yg terdiri dari 35 Pasal;
    • Bab 6 tentang Perasuransian yg terdiri dari 2 Pasal;
    • Bab 7 tentang Asuransi Usaha Bersama yg terdiri dari 26 Pasal;
    • Bab 8 tentang Program Penjaminan Polis yang terdiri dari 25 Pasal;
    • Bab 9 tentang Penjaminan yang terdiri dari 2 Pasal;
    • Bab 10 tentang Usaha Jasa Pembiayaan yang terdiri dari 24 Pasal;
    • Bab 11 tentang Kegiatan Usaha Bullion yang terdiri dari 3 Pasal;
    • Bab 12 tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun yang terdiri dari 68 Pasal;
    • Bab 13 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yg terdiri dari 2 Pasal;
    • Bab 14 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari 2 Pasal;
    • Bab 15 tentang Konglomerasi Keuangan Mikro yang terdiri dari 8 Pasal;
    • Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang terdiri dari 9 Pasal;
    • Bab 17 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari 3 Pasal;
    • Bab 18 tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 24 Pasal;
    • Bab 19 tentang Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terdiri dari 3 Pasal;
    • Bab 20 tentang Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 22 Pasal;
    • Bab 21 tentang Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari 3 Pasal;
    • Bab 22 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang terdiri dari 2 Pasal;
    • Bab 23 tentang Sanksi Administratif yang terdiri dari 8 Pasal;
    • Bab 24 tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 20 Pasal;
    • Bab 25 tentang Ketentuan Lain-Lain yang terdiri dari 1 Pasal;
    • Bab 26 tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari 18 Pasal;
    • Bab 27 tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 16 Pasal.
  • Ruang lingkup RUU PPSK antara lain adalah sebagai berikut:
    • Ruang Lingkup Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan memuat:
      • Penguatan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
      • Penguatan mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
    • Ruang Lingkup Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan memuat hal-hal sebagai berikut:
      • Mempercepat proses konsolidasi perbankan, sehingga perbankan indonesia semakin berdaya saing.
      • Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
      • Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM.
      • Memperluas cakupan kegiatan usaha Perbankan (Syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.
      • Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
      • Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian.
      • Membentuk program penjaminan polis.
      • Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK.
      • Mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI.
      • Menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan.
      • Meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.
      • Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
      • Memasukkan asset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.
    • Ruang Lingkup Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen, memuat:
      • Peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar Lembaga Sektor Keuangan, serta mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
      • Peningkatan perlindungan data, serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa.
    • Ruang Lingkup Akses Pembiayaan UMKM memuat substansi:
      • Mempermudah akses pmbiayaan UMKM dengan tetap menerapkn prinsip ke hati-hatian dan/atau manajemen risiko.
      • Mengatur tentang hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non-bank.
    • Ruang Lingkup Reformasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan memuat substansi:
      • Mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
      • Mengedepankan prinsip restorative justice.
  • Demikianlah Laporan Pembicaraan Tingkat I RUU tentang PPSK. Selanjutnya perkenankan kami menyerahkan RUU tentang PPSK untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang terhormat ini.
  • Sebelum mengakhiri laporan ini, perkenankanlah kami untuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi yang dilaksanakan Komisi 11 ini. Terima kasih kepada Pimpinan DPR-RI, Anggota DPR-RI, Fraksi, Tim Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat, Tenaga Ahli Komisi, Perancang Undang-Undang dan Peneliti dari Badan Keahlian Setjen DPR-RI, sehingga pembahasan RUU PPSK dapat diselesaikan dengan baik.
  • Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran TV Parlemen dan kalangan wartawan media cetak dan elektronik yang telah meliput dan menyiarkan baik langsung dan tidak langsung setiap kegiatan pembahasan RUU PPSK, sehingga bisa diikuti secara langsung oleh masyarakat luas.

Menteri Keuangan RI membacakan Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dalam kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
  • Di sisi Pemerintah, dapat kami sampaikan bahwa dalam proses penyusunan DIM, kami juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan akademisi, asosiasi industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meaningful public participation terhadap penyusunan RUU tersebut.
  • Pemerintah juga telah membuat portal untuk menyerap masukan masyarakat secara online melalui webpage [http://e-partisipasi.peraturan.go.id], di mana dari portal dimaksud diperoleh lebih dari 2700 masukan. Pemerintah juga menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan dalam RUU P2SK.
  • Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. Sebagaimana kita ketahui bersama, reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
  • Ada tujuh belas (17) undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi tiga puluh (30) tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, antara lain:
    • Masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
    • Aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.
    • Tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.
    • Aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.
    • Indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu diperbaiki.
    • Disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti FinTech.
    • Pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia yang relatif melambat.
  • Hal-hal tersebut menunjukkan belum mampunyai sektor keuangan nasional untuk memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri, khususnya bila dihubungkan dengan mimpi mencapai visi Indonesia Emas di 2045. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucutkan berbagai upaya reformasi sektor keuangan Indonesia ke dalam 27 Bab dan 341 Pasal di RUU PPSK.
  • Pemerintah juga mengapresiasi pandangan mini fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja tanggal 8 Desember 2022. Pada kesempatan ini sebagai bagian dari Pendapat Akhir Presiden, kami mohon ijin menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam RUU P2SK ini. Materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar.
  • Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. Terkait dengan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam RUU ini:
    • Pemerintah sependapat dengan DPR-RI bahwa RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.
    • Pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah.
    • Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
    • Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan dan di Lembaga Penjamin Simpanan yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
    • Pemerintah sepakat dengan DPR dalam pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan adalah merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan masing-masing otoritas di sektor keuangan.
    • Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pengurus &/atau anggota partai politik.
    • Pemerintah mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di mana salah satunya adalah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). RUU P2SK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan di KSSK, dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan.
    • Pemerintah mendukung seluruh upaya yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan permasalahan di sektor perbankan, dan tetap memastikan agar upaya pencegahan tersebut tetap bersifat mitigatif dan menghindari moral hazard. Pemerintah mengapresiasi dukungan terhadap penguatan peran LPS sebagai pengurang risiko (risk minimizer) dalam penanganan bank bermasalah.
    • Pemerintah juga sependapat agar kementerian, lembaga, dan otoritas di sektor keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan pengembangan sektor keuangan.
  • Selanjutnya, materi kedua terkait ketentuan yang mengatur masingmasing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia untuk industri Perbankan, Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tata kelola industri Perbankan yang baik merupakan prasyarat penting untuk mencapai tujuan RUU P2SK.
  • Salah satu strategi reformasi yang penting dan diperlukan segera untuk sektor ini adalah penguatan efisiensi industri. Efisiensi sangat penting dalam menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang lebih murah bagi seluruh pelaku ekonomi. Untuk meningkatkan efisiensi, berbagai strategi diperlukan seperti mekanisme konsolidasi perbankan, pengaturan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah pada industri perbankan, asuransi, dan penjaminan dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, serta ercepatan transmisi penurunan suku bunga pinjaman perbankan. Pemerintah juga sependapat bahwa industri perbankan syariah juga memerlukan pengaturan dan perbaikan ekosistem lebih lanjut ke depannya, termasuk kewenangan lembaga yang menetapkan fatwa agar Indonesia bisa menjadi salah satu pusat keuangan syariah global.
  • RUU PPSK juga menguatkan fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan memperluas bidang usahanya yang kita kenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
  • Hal ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia. Pemerintah juga mencatat bahwa ke depan peran BPR bisa semakin vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan membuka kemungkinan BPK masuk ke pasar modal.
  • Reformasi pasar modal, pasar uang dan valuta asing serta aset kripto, RUU PPSK di antaranya memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle dalam mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi. Juga diatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.
  • Fungsi strategis infrastruktur pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.
  • Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
  • Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan. Pemerintah mengapresiasi perhatian DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap bisnis konglomerasi jasa keuangan yang trennya semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan risiko sistemik.
  • Terkait risiko perubahan iklim, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur agar sektor keuangan juga mampu menyukseskan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan mempersiapkan berbagai ekosistem untuk pembiayaan hijau. Terkait industri keuangan nonbank seperti asuransi dan dana pensiun, Pemerintah sependapat dengan DPR agar tata kelolanya dapat lebih ditingkatkan sehingga industrinya bisa berkembang dengan lebih cepat namun tetap hati-hati.
  • Khusus untuk industri asuransi, Pemerintah mengapresiasi kesamaan pandangan DPR dalam halpenguatan pelindungan masyarakat dalam beraktivitas di dalam industri ini melalui pembentukan program penjaminan polis. Terkait dengan koperasi simpan pinjam, Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa koperasi harus didudukkanpada fungsi dan proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota untuk anggota.
  • Terkait penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan P2P lending, RUU PPSK akan memberlakukan pengaturan berbasis prinsip dan aktivitas untuk mengantisipasi munculnya jenis lembaga pembiayaan baru di masa depan.
  • Terkait dengan pembiayaan kepada para masyarakat dan pengusaha mikro, Pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked.
  • Pemerintah akan terus memperhatikan concern DPR bahwa segala upaya pengembangan UMKM perlu dilandasi analisis bisnis dan mitigasi risiko yang kuat agar tidak menimbulkan moral hazard. Terkait dengan perkembangan terkini di sektor keuangan yang semakin meningkat, RUU PPSK mengatur mengenai beberapa instrumen dan atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion.
  • Pemerintah menangkap concern DPR yang menginginkan percepatan transformasi digital dan kemudahan serta efisiensi pada sistem keuangan, termasuk sistem pembayaran, serta penguatan peran asosiasi dalam ITSK.
  • Pelindungan konsumen akan diperkuat termasuk kerahasiaan data pengguna jasa keuangan. Pelindungan konsumen di RUU P2SK sangat penting baik untuk memperkuat mekanisme untuk menghadapi perkembangan teknologi di sektor keuangan. RUU PPSK memperkuat pelindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.
  • RUU P2SK akan menyesuaikan pengaturan sanksi sesuai perkembangan, mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya dengan menekankan penggunaan sanksi pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) termasuk dengan mengupayakan pengembalian kerugian dan keuntungan tidak sah (mekanisme disgorgement).
  • RUU PPSK akan mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia/profesi di sektor keuangan. Literasi keuangan dan literasi keuangan syariah dan inklusi diperlukan tidak hanya untuk sektor keuangan itu sendiri tetapi juga untuk pelindungan agar masyarakat semakin terhindar dari praktik ilegal.
  • Hal ini harus dilakukan oleh semua pihak termasuk otoritas pengawas jasa keuangan dan Pemerintah Pusat serta Daerah. Literasi juga adalah pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat penuh sektor keuangan bagi kesejahteraannya.
  • Sebelum kami mengakhiri, izinkanlah kami untuk menyampaikan harapan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini dapat disetujui pada Pembicaraan Tingkat 2 dalam Rapat Paripurna ini.

Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 4 membacakan Laporan Komisi 3 DPR RI atas Pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan

  • Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas rahmat dan perkenan-Nya kita dapat melaksanakan dan menghadiri Rapat Paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat wal'afiat, guna mendengar penyampaian Laporan Komisi 3 DPR RI atas pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 19 September 2022 yang tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI Nomor T/1038/PW.01/09/2022 tanggal 21 September 2022, Komisi 3 telah ditugaskan untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Luar Negeri RI sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-35/Pres/08/22 tanggal 22 Agustus 2022 perihal penyampaian RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 dan pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dengan persetujuan DPR RI dapat membuat perjanjian dengan negara lain, yang dalam hal ini juga mengharuskan pembentukan UU yang disahkan DPR RI bersama Presiden.
  • Menindaklanjuti keputusan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tersebut, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2022 Komisi 3 DPR RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI, dan Menteri Luar Negeri RI, dalam hal ini diwakilkan oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, untuk mendengarkan keterangan Presiden RI terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Setelah mendengar keterangan tersebut, maka Komisi 3 DPR RI dan Pemerintah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Dapat kami sampaikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembahasan naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri pada 5 Desember 2022, pembahasan telah diselesaikan dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
    • Menyetujui judul RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives);
    • Menyetujui pertimbangan, landasan hukum, pasal demi pasal dan penjelasan.
  • Selanjutnya dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh Fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya. Dengan demikian, dilakukan pengesahan dan penandatanganan oleh Komisi 3 DPR RI bersama Pemerintah.
  • Komisi 3 DPR RI memandang penting RUU ini untuk segera disahkan sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Republik Singapura, yang nantinya akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan.
  • Demikian laporan Komisi 3 DPR RI mengenai pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives). Untuk selanjutnya kami serahkan kpd forum tertinggi dlm Rapat ini guna mendapat pengesahan.
  • Sebelum mengakhiri laporan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar yang sebesar-besarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 3 DPR RI, Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 3 DPR RI, Pemerintah serta Tim Ahli Pemerintah, dan seluruh pihak yg telah membantu Komisi 3 dalam melaksanakan tugasnya, baik dari media cetak maupun elektronik serta seluruh elemen masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM membacakan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan

  • Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat 1 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
  • Kita semua mengharapkan semoga RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi UU, sehingga akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
  • Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
  • Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
  • Salah satu bentuk kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional tersebut adalah perjanjian ekstradisi.
  • Ekstradisi merupakan instrumen penegak hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. Dengan demikian, membangun kerjasama internasional dalam bentuk Perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.
  • Kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, yang didukung aspek geografis, konektivitas, dan posisi penting Singapura di kawasan Asia Tenggara, merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta.
  • Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta didorong kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa. Hal tersebut menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
  • Pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, telah ditandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives). Perjanjian dimaksud mengatur, antara lain, kesepakatan Para Pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
  • Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.
  • Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
  • Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Puan Maharani dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 5 membacakan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023

  • Politik adalah perjuangan dan pengabdian kepada bangsa dan negara melalui suatu usaha; cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup; untuk dapat mengelola dan mengendalikan tatanan sosial, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain untuk tujuan kesejahteraan rakyat. Dalam ber-Politik, maka kita terlibat dlm kegiatan yang berinteraksi secara sosial, bertemu dgn berbagai benturan kepentingan, dan proses pengambilan keputusan kolektif, yang semuanya berkaitan dengan institusi negara, kepentingan publik, dan distribusi kekuasaan, kekayaan dan sumber daya.
  • Tatanan sosial, ekonomi, budaya dan politik; yang berisikan relasi kekuasaan, relasi kepentingan, distribusi kekuasaan, kekayaan dan sumber daya; terstruktur dengan cara tertentu, sehingga diperlukan keputusan kolektif untuk menentukan struktur mana yang dipilih agar dapat memberikan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
  • DPR-RI yang memiliki kekuasaan konstitusional, melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dalam berpolitik untuk membentuk tatanan sosial, ekonomi, budaya, dan politik nasional, membutuhkan landasan kolektif yang dapat memastikan bahwa dinamika berpolitik di DPR-RI bergerak menuju pada satu tujuan yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  • Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, menjalankan prinsip checks and balances tersebut pada cabang-cabang kekuasaan negara; di mana DPR-RI sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.
  • Sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances tersebut, merupakan wujud penyelenggaraan negara yang demokratis. Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis.
  • Dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju; maka konstitusi, UUD 1945, telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara. Diperlukan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas; dibutuhkan Partai Politik peserta Pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh Persatuan Bangsa.
  • DPR-RI, Pemerintah, dan KPU telah sepakat utk melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama utk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur, dan adil. Pada masa persidangan ini, DPR-RI bersama dengan Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU dan 13 RUU yang saat ini berada dalam Pembahasan Pembicaraan Tingkat 1.
  • DPR-RI juga telah menetapkan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU, dengan rincian sebagai berikut:
    • 25 RUU diusulkan oleh DPR-RI,
    • 11 RUU diusulkan oleh Pemerintah,
    • 3 RUU diusulkan oleh DPD-RI.
  • Salah satu RUU yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi UU adalah UU KUHP. Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak thn 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP. RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
  • Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam UU KUHP. DPR-RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk UU berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.
  • Apabila UU KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, mash terdapat jalan konstitusional untuk mengujinya apakah substansi UU KUHP selaras dengan Konstitusi Negara. Penetapan RUU KUHP menjadi UU merupakan langkah bear bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
  • Terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan UU KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025. Pada masa persidangan ini, DPR-RI melalui Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan terkait telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022. DPR-RI mengapresiasi capaian realisasi program dan anggaran Tahun Anggaran 2022 yang menunjukkan kinerja yang baik di tengah berbagai tantangan global.
  • Terjaganya kinerja APBN hingga memasuki Kuartal 4 tercermin dari masih kuatnya pertumbuhan penerimaan serta akselerasi pertumbuhan belanja. APBN Tahun Anggaran 2022 juga telah menunjukkan kinerja yang baik dan mampu menopang kinerja ekonomi nasional yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi walaupun kita berada pada situasi global yang penuh gejolak.
  • Pemerintah harus terus mewaspadai dan memitigasi berbagai ketidakpastian dan risiko akibat tekanan dan risiko global maupun domestik yang terus bergerak dinamis. Selanjutnya, DPR-RI mengapresiasi telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada K/L serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023.
  • Diharapkan DIPA tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga sehingga dapat terlaksana dengan baik sejak awal tahun. Dengan demikian masyarakat segera merasakan manfaatnya secara langsung dan maksimal, tapa mengesampingkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. DPR-RI akan terus mendorong Pemerintah agar selalu meningkatkan kualitas dan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung dan tercapainya target pembangunan nasional kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
  • Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, selain pengawasan reguler yang menjadi urusan setiap Alat Kelengkapan Dewan, DPR-RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yg muncul di tengah masyarakat, antara lain:
    • Kejadian Luar Biasa (KLB) polio dan percepatan vaksinasi polio;
    • Permasalahan gagal ginjal akut progresif atipikal;
    • Penanganan bencana alam akibat cuaca ekstrem;
    • Permasalahan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
    • Blank spot siaran televisi analog serta pengadaan dan pendistribusian Set Top Box (STB) yang belum tepat sasaran;
    • Penanganan atau penertiban Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi-beban;
    • Persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru dan tingginya harga bahan makanan pokok menjelang akhir tahun 2023.
  • Pemerintah melalui koordinasi bersama TNI dan Polri agar dapat menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram bagi masyarakat saat merayakan hari natal dan tahun baru. Selain itu Pemerintah melalui berbagai upaya agar dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok menjelang tahun baru. DPR-RI memiliki komitmen yang tinggi untuk terus meningkatkan kinerja kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, sehingga rakyat merasakan kehadiran Pemerintah dalam melindungi rakyat, mempermudah kehidupan rakyat dan mensejahterakan rakyat.
  • DPR-RI telah memberikan persetujuan terhadap:
    • Calon Panglima TNI;
    • Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masa Tabatan 2022-2027;
    • Pewarganegaraan Shayne Elian Jay Pattynama untuk ditetapkan sebagai warga negara Indonesia;
    • Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
  • DPR-RI dalam menjalankan tugas penetapan pejabat publik dan non pejabat publik, memberikan perhatian pada integritas, kompetensi dan komitmen dalam membangun kemajuan institusi dan pelayanan kepada publik.
  • Masa sidang kali ini merupakan masa yang istimewa di tengah berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 di Bali yang telah berlangsung dengan baik dan sukses. Oleh karena itu, DPR-RI mengapresiasi kerja keras Pemerintah serta seluruh panitia dalam gelaran Summit G20. Rangkaian pertemuan yang dilaksanakan telah memberikan harapan ke depan untuk dapat mempercepat pemulihan global, serta bagi Indonesia telah mempromosikan pariwisata pada tingkat global.
  • DPR-RI juga telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain pertemuan dengan parlemen beberapa negara melalui kunjungan delegasi parlemen dari negara Jepang dan Rumania. Kunjungan diplomasi seperti ini, baik yang dilakukan delegasi luar negeri maupun delegasi Indonesia, memiliki manfaat dalam menjaga kepentingan nasional dan menjaga hubungan antar negara.
  • Delegasi DPR-RI juga menghadiri pertemuan dan konferensi dalam rangka menjaga kepentingan nasional serta kawasan ASEAN, pada Sidang Umum ke-43 AIPA yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja pada 20-25 November 2022. Ketua DPR-RI telah menerima Presidensi Parlemen ASEAN. Penyerahan Presidensi tersebut pada penutupan Sidang Umum AIPA ke-43 yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja. Selain memegang Presidensi, DPR-RI juga akan menjadi tuan rumah Sidang Umum AIPA ke-44 tahun depan. Mari kita sukseskan bersama Presidensi Parlemen ASEAN yang dapat membawa kemajuan bersama ASEAN.
  • Saya atas nama Pimpinan DPR-RI memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DPR-RI yang terus bekerja untuk mewujudkan harapan rakyat. Saatnya kita memasuki masa reses, untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR-RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.
  • Atas nama Pimpinan DPR-RI, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai 16 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023, DPR-RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Selamat memasuki masa reses dan sapalah rakyat dengan gembira. Saya juga ingin mengucapkan Selamat Hari Natal bagi yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2023 bagi kita semua. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua.

Ach. Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 membacakan Laporan Pimpinan Badan Legislasi atas Evaluasi Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024

  • Penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional RUU Perubahan ke-4 Tahun 2020-2024 yang dilakukan oleh Badan Legislasi bersama Menkumham dan Panitia Perancang UU DPD RI.
  • Ketentuan Pasal 105 ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Jo. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUU, Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU menyebutkan bahwa Penyusunan Prolegnas DPR, DPD, Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Baleg DPR-RI.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. Pasal 121 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, Alat Kelengkapan DPD RI, serta Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perUU disepakati menjadi Prolegnas dan dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan. Perlu kami sampaikan bahwa sebelum penyusunan Prolegnas Tahun berikutnya (Prolegnas Tahun 2023), Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas Tahun berjalan (Prolegnas Tahun 2022) yang terdiri dari 40 (empat puluh) RUU.
  • Dalam evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 yang telah dilaksanakan dapat disampaikan sebagai berikut:
    • Telah disetujui menjadi UU: 13 RUU;
    • Tidak dilanjutkan pembahasan 2 RUU;
    • Pembicaraan Tk. I ada 8 RUU;
    • Menunggu Penugasan Pembahasan Tingkat 1 ada 1 RUU;
    • Menunggu Surpres ada 3 RUU;
    • Menunggu Penutup sebagai RUU Usul DPR ada 2 RUU;
    • Proses harmonisasi di Baleg ada 2 RUU;
    • Proses penyusunan di DPR dan pemerintah ada 10 RUU.
  • Mengingat adanya 15 RUU yang telah selesai pembahasannya, waktu yang masih tersedia, dan usulan RUU baru dari beberapa Komisi, Pemerintah, dan DPD RI, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022. Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Badan Legislasi DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 102 RUU yang berasal dari:
    • Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat, 82 RUU;
    • Pemerintah, 13 RUU;
    • DPD RI, 7 RUU.
  • Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu:
    • RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat 1;
    • RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres);
    • RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.
    • RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI;
    • RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
  • Pada akhirnya dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang UU DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2022 telah memutuskan dan menyepakati evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan evaluasi Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebagai berikut:
    • Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022 sebanyak 32 RUU;
    • Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU dengan rincian, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI; Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) RUU.
  • Terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat Pemerintah, Fraksi menyetujui hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2022, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan ke-4 2020-2024.
  • Hasil penyusunan Prolegnas ini belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, mengingat dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 16 November 2022 memutuskan untuk menugaskan Baleg untuk membahas sesuai mekanisme atas usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari Komisi 5 DPR RI dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.
  • Menindaklanjuti penugasan Bamus tersebut, pada tanggal 23 November 2022, Baleg Bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan 3 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu:
    • RUU Perubahan atas UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ usulan DPR RI/ Komisi 5;
    • RUU Perubahan atas UU 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, (usulan Pemerintah);
    • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, (usulan Pemerintah).
  • Hasil keputusan bersama Baleg dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI inipun belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, karena dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 1 Desember 2022 yang lalu ada beberapa Fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, maka Bamus menugaskan Baleg untuk membahas kembali dengan Pemerintah dan DPD RI terkait RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Menindaklanjuti penugasan Bamus tersebut, Baleg pada tanggal 12 Desember 2022 melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI yang pada akhirnya memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan 2 RUU dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Dengan dikeluarkannya dua RUU tersebut dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, maka:
    • Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU.
    • Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) RUU dengan rincian, 24 (dua puluh empat) RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 (dua belas) RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 (tiga) RUU diusulkan oleh DPD RI.
    • Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) RUU.
  • Adapun daftar Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebagaimana yang sudah disampaikan kepada Bapak/bu Anggota. Demikianlah Laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024. Untuk selanjutnya Badan Legislasi menyerahkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat ini untuk menetapkan sesuai dengan mekanisme penyusunan Prolegnas.
  • Sebelum mengakhiri laporan ini, ijinkanlah kami menyampaikan terima kasih kepada semua Anggota Badan Legislasi, Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, dan Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya yang telah bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan penyusunan Prolegnas ini dalam suasana yang penuh demokratis. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada kegiatan Badan Legislasi, baik dari Pimpinan Dewan, Anggota Dewan, Fraksi, Staf Sekretariat Badan Legislasi, dan Tim Ahli yang telah memberikan dukungan secara maksimal. Terima kasih.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan