Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR-RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 30 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 4 Oct 2024,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 30 Juni 2022, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna dengan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR-RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra dapil Banten 3 pada pukul 09.53 WIB. (Ilustrasi: Obsessions News)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU P2 APBN disampaikan Pemerintah kepada DPR-RI dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. BPK memberikan penilaian terbaik atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2021, yaitu Opini WTP atas LKPP Tahun 2021, atas semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Memasuki tahun 2021, Pemerintah memiliki optimisme bahwa perekonomian Indonesia akan semakin baik.
  • Trend pemulihan yang berlanjut sejak kuartal ketiga tahun 2020 dan dimulainya program vaksinasi di awal tahun 2021. Pemerintah tetap waspada dengan ancaman dan ketidakpastian yang disebabkan oleh Covid-19. Pemerintah melanjutkan Kebijakan APBN yang fleksibel dan responsif selama tahun 2021. APBN TA 2021 masih harus bekerja keras khususnya dalam menangani gelombang varian Delta yang muncul pada akhir Juni hingga Agustus 2021. Pada saat terjadi lonjakan Kasus yang ekstrim, Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di sebagian besar wilayah NKRI. Untuk merespons dan mengantisipasi dampak varian Delta tersebut, Pemerintah menaikkan alokasi Program PC-PEN menjadi Rp744,8 Triliun.
  • Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari respon APBN untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada masyarakat dan dunia usaha. Anggaran kesehatan ditingkatkan untuk menangani dampak pada sektor kesehatan yang cukup berat.
  • Belanja perlindungan sosial juga diperluas dan diperpanjang periode penyalurannya untuk menjangkau masyarakat paling rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah juga memberikan stimulus fiskal bagi dunia usaha.
  • Pemulihan ekonomi Indonesia tahun 2021 juga terjadi secara inklusif, hal ini tercermin dari berbagai indikator kesejahteraan, yaitu: tingkat pengangguran terbuka menurun dari 7,07 persen menjadi 6,49 persen, tingkat ketimpangan menurun dari 0,385 menjadi 0,381, Angka kemiskinan menurun dari 10,19 persen menjadi 9,71 persen, Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 71,94 menjadi 72,29. RUU P2 APBN TA 2021 diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara dan UU No 9 Tahun 2020 ttg APBN TA 2021. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, LKPP Tahun 2021 terdiri atas 7 komponen laporan:
    • Laporan Realisasi APBN
    • Laporan Perubahan Saldo
    • Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Arus Kas
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Catatan atas Laporan Keuangan, yang disertai dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
  • Laporan Realisasi APBN dijelaskan Realisasi Pendapatan Negara Rp2.011,3 Triliun terdiri Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.547,8 Triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp458,5 Triliun, dan Penerimaan Hibah sebesar Rp5,0 Triliun.
  • Realisasi Belanja Negara Rp2.786,4 Triliun atau 101,32 persen dari APBN TA 2021. Realisasi belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.000,7 Triliun serta transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp785,7 Triliun.
  • Defisit Anggaran Rp775,1 Triliun. Realisasi defisit anggaran Tahun 2021 masih terkendali pd level 4,57 persen terhadap PDB. Angka defisit ini lebih rendah dari target APBN sebesar 5,70 persen. Realisasi pembiayaan neto TA 2021 Rp871,7 Triliun.
  • Pembiayaan tahun 2021 difokuskan untuk menutup defisit dan dimanfaatkan untuk investasi Pemerintah pada BUMN dan BLU terutama untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dengan defisit yang lebih rendah.
  • SiLPA tahun 2021 sebesar Rp96,6 Triliun diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban Pemerintah yang tertunda, agar kesinambungan fiskal APBN ke depan semakin baik dalam mendukung konsolidasi fiskal pada tahun 2023.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dijelaskan SAL awal TA 2021 sebesar Rp388,1 Triliun. Setelah memperhitungkan penggunaan SAL Rp143,9 Triliun, SiLPA dan penyesuaian SAL, maka SAL akhir Tahun 2021 sebesar Rp337,7 Triliun.
  • Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai. Pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kadaluarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi.
  • Temuan perlakuan dana FLPP sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam LK BP Tapera, Pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tapera pada PP Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan Dana FLPP ini. Berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada Neraca.
  • Pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.
  • Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht.
  • Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, Pemerintah akan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kami hormati.
  • Demikian Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2021. RUU ini diajukan Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan selanjutnya dimintakan persetujuan ditetapkan menjadi Undang-Undang.



Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan