Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester 2 Tahun 2022, dll - Paripurna DPR ke 27

Ditulis Tanggal: 23 Jun 2023,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI

Pada 20 Juni 2023, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna ke 27 mengenai Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester 2 Tahun 2022, dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemrintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK RI. Berdasarkan catatan Setjen DPR-RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR-RI hari ini telah ditandatangani oleh 45 Anggota secara fisik, 251 Anggota secara virtual, dan 162 Anggota izin. Rapat Paripurna ini dibuka oleh Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.05 WIB

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI
  • Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 unaudited kepada BPK untuk diperiksa pada 24 Maret 2022. Selanjutnya, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP tsb termasuk pemeriksaan 82 Laporan Keuangan K/L (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD, & Presiden pada 31 Mei 2023.
  • Hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 81 LKKL dan LKBUN. 1 LKKL, yakni Laporan Keuangan Kemenkominfo memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (LKBUN).
  • Berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut termasuk opini WDP pada LK Kemenkominfo yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2022.
  • Untuk meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:
    • Pengelolaan pendapatan antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan penerimaan negara bukan paja belum sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan Pemerintah antara lain agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan;
    • Pengelolaan belanja antara lain belanja transfer dana bagi hasil secara non tunai belum memadai dan belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran. BPK merekomendasikan Pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan dana bagi hasil yang akan disalurkan secara non tunai serta menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban Pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR;
    • Pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan. Terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN piutang pajak dan piutang bukan pajak. BPK merekomendasikan Pemerintah antara lain agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut. Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022 BPK juga menyampaikan laporan hasil review pelaksanaan transparansi fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
  • Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2022 atas 388 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 177 LHP kinerja, dan 210 LHP dengan tujuan tertentu.

  • IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 T dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp11,2 T serta temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 T.
  • Selain itu, IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 M.
  • IHPS 2 Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas 2 prioritas nasional, yakni penguatan infrastruktur serta penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
  • Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi Pemerintah Pusat, 90 Pemerintah Daerah, dan 4 BUMN. Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai diantaranya tanah seluas 87,90 juta meter persegi pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan inventarisasi ulang dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
  • Selanjutnya, terkait pemeriksaan penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik terdapat permasalahan antara lain penetapan aksi pencegahan korupsi belum sepenuhnya didukung dengan data karakteristik risiko korupsi serta belum mengacu pada hasil atau kajian akademik. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk memerintahkan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi penyusun dan menetapkan pedoman dan prosedur operasional baku terkait dengan penyusunan aksi pencegahan korupsi yang didukung oleh kajian analisis risiko serta hubungan atau pentingnya aksi pencegahan korupsi yang diusulkan dalam mengatasi risiko korupsi.
  • IHPS 2 Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1443 Hijriyah atau tahun 2022 masehi yang menyimpulkan bahwa masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diselesaikan dapat mempengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan Ibadah Haji antara lain:
    • Regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh, dan petugas haji daerah serta perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten/kota belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Pemerintah agar menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBI-HU dan petugas haji daerah, serta menghitung kuota per provinsi kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan;
    • Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga Semester I Tahun 2022 sebesar Rp10, 4 Triliun belum dapat diselesaikan. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereview kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • IHPS 2 Tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa dari tahun 2005 sampai dengan 2022 yakni sebanyak 77% telah sesuai, 17% belum sesuai, 5% belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 1% tidak dapat ditindaklanjuti.
  • Secara kumulatif, hingga 31 Desember 2022 entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp136,03 Triliun.
  • Capaian ini merupakan manifestasi dari komitmen dan konsistensi pengawasan oleh DPR dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
  • Selanjutnya, seluruh informasi lengkap dalam IHPS dan LHP BPK Semester 2 Tahun 2022 dapat diakses melalui laman di http://ihps.bpk.go.id
  • Pada moment istimewa ini, perkenankan kami atas nama BPK-RI menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR-RI atas komitmen dan sinergi yang telah terangkai dengan harmonis hingga saat ini. Kiranya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi dan memberkahi seluruh langkah dan upaya kita dalam membangun bangsa dan negara ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan