Rangkuman Terkait
- Penetapan Jumlah AKD, Penetapan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi pada KAD, dan Penetapan Jumlah dan Komposisi Fraksi pada Pimpinan AKD - Rapat Paripurna DPR-RI
- Penetapan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPR-RI, Penetapan Pimpinan DPR-RI, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Masa Keanggotaan 2019-2024 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
Tanggal Rapat: 16 Aug 2024, Ditulis Tanggal: 23 Aug 2024,Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Puan Maharani (Ketua DPR-RI) dan Joko Widodo (Presiden RI)
Pada 16 Agustus 2024, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan Presiden Republik Indonesia dengan agenda Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. Rapat Paripurna DPR-RI ini dibuka dan dipimpin oleh Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 13:42 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Puan Maharani, Ketua DPR-RI
- Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya pada siang hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusional pada Rapat Paripurna DPR-RI dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
- Masa persidangan ini merupakan masa sidang yang terakhir bagi anggota DPR-RI periode tahun 2019-2024. Terdapat sejumlah agenda yang perlu menjadi perhatian di masa sidang ini untuk dapat dituntaskan sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja DPR-RI periode 2019-2024.
- 5 tahun terakhir perjalanan kita sebagai bangsa dan negara seperti berlayar menghadapi terpaan badai gelombang pasang surut yang tidak pernah berhenti dimulai dari pandemi Covid-19, konflik geopolitik regional antar negara, ketegangan geopolitik yang meluas hingga ke Timur Tengah, krisis pangan, krisis energi global, serta gejolak ekonomi global.
- Gejolak dan ketidakpastian global tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kita sebagai bangsa dan negara seperti ketahanan kesehatan, sosial, pangan, energi, ekonomi, bahkan kehadiran pemerintahan dalam menyelamatkan kehidupan rakyat pun seolah diuji.
- APBN sebagai salah satu instrumen yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan negara bahkan mengalami koreksi yang sangat dalam atas ruang fiskal untuk dapat menangani berbagai urusan kebutuhan rakyat.
- Penurunan penerimaan perpajakan, dan kebutuhan belanja subsidi yang meningkat sangat besar, sehingga pilihan pahit yang kita tempuh dengan penarikan utang yang sangat besar. Walaupun demikian, terimakasih kami ucapkan atas gotong royong, kerja bersama seluruh pemangku kepentingan; DPR-RI, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, TNI, POLRI, BUMN, Swasta, UMKM dan seluruh rakyat, perekonomian nasional berangsur pulih. Hal ini patut kita syukuri bersama, karena banyak pengalaman negara lain belum sepenuhnya pulih apalagi ekonominya dapat tumbuh 5 persenan tiap tahun.
- Pembangunan Nasional, walaupun disertai berbagai tantangan, telah berhasil memajukan Indonesia; khususnya dalam pembangunan infrastruktur yang masif. Akan tetapi, di tengah maraknya pembangunan lahiriah ini, kita justru kurang merawat pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa yang memiliki integritas dan etos kerja belum dirasakan dalam keseharian hidup berbangsa dan bernegara. Belum dirasakan adanya perubahan cara pikir, cara kerja dan cara hidup yang dapat mempercepat kemajuan Indonesia.
- Sesuai dengan amanat konstitusi, menjadi tugas dan tanggung jawab DPR-RI bersama Pemerintah untuk membentuk undang-undang.
- Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR-RI bersama Pemerintah, harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi undang-undang agar berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanpa komitmen ini, maka undang-undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial, undang-undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
- Oleh karena itu, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan undang-undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar; maka dalam membentuk undang-undang harus dilakukan meaningful participation, yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh undang-undang.
- DPR-RI dan Pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana, sehingga pembentukan undang-undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, menjaga sumber daya bangsa dan negara, dan lain sebagainya.
- Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang periode keanggotaan DPR-RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 undang-undang yang telah selesai dibahas DPR-RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR-RI dengan rincian sebagai berikut:
- Komisi 1: 8 Undang-Undang;
- Komisi 2: 80 Undang-Undang;
- Komisi 3: 5 Undang-Undang;
- Komisi 4: 1 Undang-Undang;
- Komisi 5: 1 Undang-Undang;
- Komisi 6: 5 Undang-Undang;
- Komisi 7: 1 Undang-Undang;
- Komisi 8: 1 Undang-Undang;
- Komisi 9: 1 Undang-Undang;
- Komisi 10: 4 Undang-Undang;
- Komisi 11: 5 Undang-Undang;
- Badan Legislasi: 9 Undang-Undang;
- Badan Anggaran: 1 Undang-Undang, selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Panitia Khusus DPR RI: 4 Undang-Undang.
- Pada masa Persidangan ini, DPR-RI bersama Pemerintah dan DPD-RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
- Salah satu agenda pembentukan undang-undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
- Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Keberadaan undang-undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan, sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia.
- Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
- Perencanaan Pembangunan Nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia memiliki arah dan tujuan bersama.
- DPR-RI melalui fungsi pengawasan memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat mensejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, mewujudkan rasa aman, dan lain sebagainya.
- DPR-RI memberikan perhatian yang besar terkait berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, yaitu antara lain:
- Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional;
- Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP);
- Pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN);
- Mafia tanah;
- Perjudian online;
- Korupsi tambang timah;
- Kinerja Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN;
- Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN);
- Subsidi listrik di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
- Alokasi kuota tambahan haji;
- Peraturan pelaksana Undang-Undag Omnibus tentang Kesehatan;
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring;
- Kebijakan cleansing Guru Honorer; dan
- Stabilitas Nilai Tukar Rupiah.
- DPR-RI juga memberikan perhatian pada persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yang akan datang. DPR-RI akan memastikan penyelenggara Pemilu melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya secara demokratis.
- Secara khusus, DPR-RI menggunakan Hak Angket atas Penyelenggaraan Haji 2024 yang banyak menimbulkan berbagai masalah pelaksanaan haji 2024.
- Pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Komitmen Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
- Prinsip checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah diamanatkan di dalam konstitusi bahkan diperkuat sejak amandemen pasca reformasi. Kita dapat menghormati bagaimana prinsip check and balances cabang-cabang kekuasaan dilaksanakan dari masa ke masa sebelum reformasi.
- Prinsip checks and balances tersebut dapat berjalan efektif apabila kelembagaan demokrasi berada di alam yang demokratis; kehidupan demokrasi membutuhkan kelembagaan demokrasi yang sehat.
- Partai politik, Pemilu, kekuasaan lembaga-lembaga negara, hak-hak rakyat untuk hidup cerdas; merupakan kelembagaan demokrasi yang harus dibangun di atas prinsip-prinsip yang dapat memberikan nafas kehidupan berdemokrasi. Tanpa itu, maka demokrasi tidak akan berjalan.
- Pada kesempatan ini, Puan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada media, wartawan dan jurnalis, yang juga telah ikut menjalankan fungsi kontrol sosial atas penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk terhadap DPR-RI.
- Kepada media, rakyat juga menitipkan harapan agar dapat ikut mengawal demokrasi, mengawal jalannya kedaulatan rakyat, melalui media yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Menjadi tugas sejarah kita bersama, DPR-RI dan Pemerintah, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memberikan kehidupan rakyat yang semakin baik, hidup lebih sejahtera, nyaman, mudah dalam berbagai urusan, dan negara selalu hadir untuk rakyat.
- DPR RI, melalui tugas diplomasi, menjalankan misi dan komitmen dalam membangun dunia yang lebih baik, dunia dengan tatanan sosial, ekonomi, serta politik yang humanis, berkeadilan sosial, damai dan melestarikan sumber daya alam serta lingkungan.
- Selama periode 2019-2024 ini DPR-RI telah berperan aktif dalam forum internasional, yang ditunjukan dengan kepemimpinan DPR-RI dalam forum-forum internasional. Serangkaian kegiatan diplomasi tersebut dilakukan oleh DPR-RI, untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia dan posisi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional.
- Agenda ke-2 (dua) pada sidang hari ini adalah Pidato Presiden-RI dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya.
- APBN Tahun Anggaran 2025, berada pada masa transisi Pemerintahan, sehingga penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya; Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).
- Tahun 2025 merupakan tahun pertama dari Pemerintahan baru, sehingga Pemerintahan baru tersebut memiliki program-program yang sudah harus dijalankan sejak tahun pertamanya. Oleh karena itu, di dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, DPR-RI dan Pemerintah, bersepakat untuk tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pemerintahan yang baru menjalankan program kerjanya di tahun 2025.
- DPR-RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN Tahun 2025 beserta Nota Keuangan, yang akan disampaikan oleh Presiden RI.
- Dana APBN berasal dari uang rakyat, oleh karena itu Belanja Negara harus lebih banyak dialokasikan dan efektif dalam memudahkan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, memperoleh pemberdayaan ekonomi, membangun sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan ekonomi rakyat, dan lain sebagainya yang pada pokoknya penerima manfaat belanja negara adalah rakyat.
- Pemerintah harus dapat memiliki indikator yang terukur dari seluruh alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga, yang menunjukan bahwa belanja negara memenuhi kriteria belanja yang berkualitas atau spending better, dan bukannya hanya sekedar lebih baik belanja atau better to spending.
- Pemerintah harus menyelesaikan berbagai persoalan struktural agar target pertumbuhan ekonomi yang lebih besar dan agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap.
- Masalah-masalah struktural seperti antara lain kedaulatan pangan, energi, kesenjangan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, ekonomi kerakyatan, kemiskinan, sumber daya manusia, dan lain sebagainya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Inilah tantangan kita ke depan, yang harus mendapatkan penanganan yang efektif dari aspek kebijakan, program, anggaran, tata kelola, dan Sumber Daya Manusia Pemerintahan.
- Pemerintahan ke depan semakin dituntut untuk dapat menyelesaikan masalah struktural di berbagai bidang agar dapat menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
- Selama 79 tahun lamanya kita telah membangun kemajuan Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi momentum bagi kita semua, untuk melakukan kritik dan otokritik atas upaya kita selama ini dalam membangun kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
- Tidak masalah seberapa cepat kita berjalan, asalkan kita tidak berhenti apalagi mundur. Kita harus terus membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yang biasa. Kita harus terus memperkuat hal-hal yang baik dan membuang hal-hal yang buruk.
- Dirgahayu Republik Indonesia Sekali Merdeka... Tetap Merdeka...!
- Demikian Pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, kami mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I DPR RI, Tahun Sidang 2024-2025 akan dimulai sejak hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024, sampai dengan hari Senin, 30 September 2024.
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
- Kita patut bersyukur sebagai bangsa yang tangguh, Indonesia mampu menghadapi tantangan yang sangat berat selama 10 tahun terakhir, mulai dari pandemi Covid-19, gejolak geopolitik global, perang dagang dan berbagai ancaman krisis, serta perubahan iklim yang menimbulkan banyak bencana. Alhamdulillah, walau diterpa banyak tantangan dan ketidakpastian, kondisi politik dan ekonomi kita tetap stabil, bahkan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
- Pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu terjaga di kisaran 5,0%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan global yang sebesar 3,4%. Penambahan tenaga kerja baru sebanyak 21,3 juta pada periode 2015-2024. Rasio utang kita juga menjadi salah satu yang paling rendah di antara kelompok negara G20 dan ASEAN. Di sisi lain, nilai ekspor Indonesia naik lebih dari 70%, mencapai 250 miliar dolar AS di tahun 2023. Neraca transaksi berjalan secara bertahap terus menguat. Dan, neraca dagang selalu mencatat surplus selama 51 bulan terakhir ini.
- Indikator kesejahteraan masyarakat juga meningkat signifikan. Tingkat pengangguran turun menjadi 4,8% di tahun 2024. Tingkat kemiskinan turun tajam menjadi 9,03% di tahun 2024. Angka kemiskinan ekstrem juga turun signifikan menjadi 0,83% di tahun 2024.
- Selain itu, kita juga telah merasakan kemajuan pembangunan infrastruktur yang Indonesiasentris. Mulai dari jalan tol, jalan nasional, bendungan, irigasi, pelabuhan dan bandara, pembangunan IKN, dan masih banyak yang lainnya.
- Kita juga bekerja keras untuk membangun SDM yang unggul, berdaya saing, produktif, dan inovatif melalui reformasi pendidikan, transformasi sistem kesehatan, dan penguatan jaring pengaman sosial.
- Bantuan pendidikan terus diberikan untuk masyarakat miskin dan rentan. Program Indonesia Pintar untuk pendidikan sekitar 20 juta siswa per tahun diberikan. Program KIP Kuliah dan Bidik Misi untuk pendidikan 1,5 juta mahasiswa. Serta, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pendidikan sekitar 45 ribu mahasiswa.
- Selain itu, upaya perbaikan sektor kesehatan juga menunjukkan hasil yang baik. Angka kematian bayi turun dari sebelumnya 27 per seribu kelahiran menjadi 17 per seribu kelahiran di tahun 2023. Angka prevalensi stunting turun dari sebelumya 37% menjadi 21,5% di tahun 2023.
- Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga meningkat dari sebelumnya 133 juta menjadi sekarang 273 juta di tahun 2024. Di mana separuh dari jumlah tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
- Ke depan, peran APBN harus kita manfaatkan untuk memperkokoh lompatan kemajuan, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle-income trap, yaitu dengan memanfaatkan bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
- Penyusunan RAPBN 2025 didasarkan pada asumsi dasar sebagai berikut: Inflasi akan dijaga pada kisaran 2,5%, Pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2% dan karena kondisi ekonomi global yang masih relatif stagnan, pertumbuhan ekonomi kita akan lebih bertumpu pada permintaan domestik, sehingga daya beli masyarakat akan dijaga ketat, dengan pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, serta dukungan program bansos dan subsidi.
- Pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan produk-produk yang bernilai tambah tinggi yang berorientasi ekspor, yang didukung oleh insentif fiskal yang kompetitif dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal. Bauran antara fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan dijaga untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan kita.
- Nilai tukar Rupiah diperkirakan akan berada di sekitar Rp16.100 per Dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun berada di 7,1%. Pemerintah akan selalu responsif terhadap dinamika moneter dunia. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan berada pada 82 Dolar AS per barel. Lifting minyak diperkirakan mencapai 600 ribu barel per hari dan gas bumi mencapai 1,005 juta barel setara minyak per hari.
- Arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang. APBN 2025 dirancang untuk menjaga ”Stabilitas, Inklusivitas, dan Keberlanjutan” untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Kita harus terus melanjutkan reformasi struktural, menjaga kebijakan fiskal yang sehat dan kredibel, serta meningkatkan kolaborasi kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan. Desain belanja dan pendapatan serta pembiayaan perlu dirancang fleksibel, dengan menyediakan ruang fiskal untuk mengantisipasi ketidakpastian, dan mendukung keberlanjutan pembangunan dalam transisi peralihan pemerintahan.
- Strategi kebijakan jangka pendek akan difokuskan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, menguatkan kesejahteraan dan pemerataan antardaerah. Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk meningkatkan gizi anak sekaligus memberdayakan UMKM, dan meningkatkan ekonomi masyarakat kecil di daerah.
- Program Makan Bergizi Gratis dilakukan secara bertahap, diselaraskan dengan kesiapan teknis dan kelembagaan, serta tata kelola yang akuntabel.
- Program percepatan renovasi sekolah untuk meningkatkan akses, kualitas, serta link and match pendidikan dengan dunia usaha, serta pembangunan sekolah unggulan, dan ekosistem pendidikan yang kondusif juga akan dikembangkan. Dan, untuk mendorong produktivitas, menjaga pasokan, dan keterjangkauan harga pangan diperlukan penguatan lumbung pangan dan jaringan irigasi. Serta, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, diperlukan peningkatan pembiayaan rumah murah untuk rakyat, dan peningkatan permodalan bagi UMKM. Sedangkan, untuk strategi jangka menengah diarahkan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang dilakukan melalui:
- Mewujudkan SDM unggul yang produktif, inovatif, dan berdaya saing melalui pendidikan bermutu, makan bergizi gratis, dan renovasi sekolah, serta kesehatan berkualitas, dan perlindungan sosial;
- Penguatan hilirisasi dan transformasi hijau untuk meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi, yang rendah emisi, dan berorientasi ekspor;
- Meningkatkan inklusivitas dan berkeadilan, untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia;
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur sebagai pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan, pangan, energi, dan konektivitas;
- Pemantapan implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi;
- Peningkatan ekonomi kreatif dan kewirausahaan melalui pemberdayaan dan peningkatan akses permodalan bagi UMKM;
- Penguatan Pertahanan dan Keamanan serta Kemandirian pangan dan energi; dan
- Penguatan Nasionalisme, Demokrasi, serta penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
- RAPBN 2025 juga menekankan pada optimalisasi pendapatan, belanja yang berkualitas, dan pembiayaan yang inovatif. Rasio perpajakan akan terus dioptimalkan untuk memperkuat ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
- Belanja akan dijaga benar-benar efisien dan produktif, agar selain mendukung program prioritas pemerintah, juga dapat menghasilkan multiplier effects yang kuat terhadap perekonomian. Inovasi pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian yang tinggi akan terus ditingkatkan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, dan pendalaman pasar keuangan.
- Gambaran besar arsitektur RAPBN 2025 adalah sebagai berikut. Belanja Negara direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.693,2 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.
- Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp722,6 triliun, yang dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggulan, serta perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset.
- Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp504,7 triliun untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan, serta mengakselerasi pengentasan kemiskinan, yang dilakukan dengan tepat sasaran, efektif dan efisien.
- Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp197,8 triliun, atau 5,5 persen dari belanja negara untuk peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan, percepatan penurunan stunting dan penyakit menular seperti TBC, serta penyediaan pemeriksaan kesehatan gratis.
- Anggaran ketahanan pangan direncanakan sebesar Rp124,4 triliun diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi petani.
- Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun, terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN.
- Anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp919,9 triliun, untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, untuk harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan antardaerah dan memperkokoh kerjasama antardaerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan akses dan kualitas layanan publik.
- Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun yang tetap menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan keterjangkauan layanan publik.
- Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur. Upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan.
- Defisit anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar 2,53% terhadap PDB atau Rp616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
- Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema KPBU, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan Usaha Ultra Mikro.
- Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2025 diharapkan dapat ditekan menjadi 4,5%-5%. Angka kemiskinan diturunkan dalam rentang 7%-8%. Rasio gini dalam kisaran 0,379-0,382. Indeks Modal Manusia (IMM) pada level 0,56. Nilai Tukar Petani (NTP) ditingkatkan di kisaran 115-120. Nilai Tukar Nelayan (NTN) dijaga di kisaran 105-108.
- Demikian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. Besar harapan kami, pembahasan RAPBN tahun 2025 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Indonesia Maju, Adil dan Makmur sesuai visi Indonesia Emas 2045.
- Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan rida-Nya bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan amanah untuk menyejahterakan rakyat dan kemajuan Indonesia.
- Dirgahayu Republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila! Merdeka!
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penetapan Jumlah AKD, Penetapan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi pada KAD, dan Penetapan Jumlah dan Komposisi Fraksi pada Pimpinan AKD - Rapat Paripurna DPR-RI
- Penetapan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPR-RI, Penetapan Pimpinan DPR-RI, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Masa Keanggotaan 2019-2024 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16