Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021, Pengambilan Keputusan RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan yang lainnya - Paripurna DPR RI ke-14

Tanggal Rapat: 12 May 2020, Ditulis Tanggal: 14 May 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Pada 12 Mei 2020, DPR RI mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021, Pengambilan Keputusan RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan yang lainnya. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Tengah 5 pada pukul 14:30 WIB. Menurut catatan sekretariat Paripurna, Rapat Paripurna ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 296 Anggota dengan rincian 255 secara virtual dan 41 fisik para Anggota

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Menteri Keuangan RI

  • Saat ini seluruh dunia menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengakibatkan korban dan mengubah kebiasaan manusia dan ekonomi. Tetapi, secara umat beragama, kita harus yakin akan ada hikmah dan kemudahan di balik setiap bencana yang terjadi. Covid-19 telah mengakibatkan jumlah kasus positif hampir 4 juta jiwa dan lebih dari 277 ribu jiwa meninggal pada posisi awal Mei 2020.
  • Dampak Covid-19 terlihat nyata melalui berbagai indikator, terlihat perekonomian global akan merosot. Pertumbuhan ekonomi bisa saja mengalami kondisi yang buruk dari skenario 2,3% menjadi kontraksi 0,4%. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) disusun berdasarkan atas arah pembangunan yang telah ditetapkan Perpres 18/2020. namun karena terjadi pandemi, menyebabkan harus adanya penyesuaian.
  • KEM PPKF disusun di tengah pandemi yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Semua negara di dunia mengkaji langkah-langkah yang tepat dan mengambil pelajaran dari negara yang dianggap sukses. Pandemi menyebabkan jumlah penderita lebih dari 4 juta orang dan meninggal 277 ribu orang untuk mencegah penyebaran Covid-19, berbagai langkah dilakukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penutupan fasilitas umum dan isolasi.
  • Hal ini mengakibatkan aktivitas manusia menurun dan berdampak pada ekonomi negara berkembang mengalami arus modal sangat besar, investor memindahkan aset keuangan. Arus modal di Indonesia lebih besar dibanding pada krisis 2008. Pandemi Covid-19 telah ciptakan ancaman bagi keselamatan masyarakat seperti sistem keuangan dan stabilitas ekonomi. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dan mengalami resesi.
  • Pada April 2020, akibat Covid-19, proyeksi ekonomi berdasarkan International Monetary Fund (IMF) menjadi 3,0% dari sebelumnya 3,3%. Berbagai negara telah alami pertumbuhan ekonomi negatif seperti China dan Perancis. Untuk mencegah hal negatif di sektor ekonomi dan menyelamatkan umat manusia dilakukan stimulus fiskal, seperti Amerika Serikat yang menambah utang negara pada situasi pandemi mengharuskan pemerintah mempersiapkan skenario perkembangan ekonomi.
  • Langkah untuk penanganan dan mengatasi dampak Covid-19 harus terus dilakukan. Pemerintah menyadari pemulihan kesehatan harus diprioritaskan demi memulihkan sosial ekonomi. Maka sekarang dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Covid-19 diperkirakan tidak akan berlangsung singkat dan berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. Tapi kita tidak boleh berkecil hati, tetapi dijadikan reformasi di berbagai bidang. Kebijakan fiskal di 2021 akan fokus pada upaya pemulihan ekonomi dan reformasi untuk mengatasi reformasi fundamental untuk menuju Indonesia Maju pada 2045.
  • Pemerintah sedang melakukan upaya pemulihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 1/2020 seperti penanaman modal negara. Hal ini akan terus dilakukan dan berlangsung. Kualitas SDM akan jadi bagian sentral untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia. Fokus pembangunan diharapkan membangunkan kembali pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal tahun 2021 percepatan peningkatan dan pemulihan ekonomi dengan fokus mereformasi bidang industri, pariwisata dan sektor usaha lainnya.
  • Dengan upaya perbaikan prioritas belanja, belanja negara 2021 pada kisaran 3,11 -15,1 pada Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio perpajakan 2021 (8,25 - 8,6% terhadap PDB). Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan Undang Undang (UU) nomor 9/2019 tentang PNBP. Lemahnya harga komoditas akan menekan PNBP sehingga rasio 2021 di kisaran 1,6 - 2,3% terhadap PDB. Rasio utang di kisaran 36,67-37,79% pada PDB. Kebijakan fiskal jadi bagian vital dalam pemulihan ekonomi.
  • Pemerinntah mengusulkan kisaran indikator makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yaitu pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5%, inflasi 2,0-4,0%, tingkat suku bunga 6,67-9,56%, nilai tukar rupiah 14.900-15.300/USD, harga minyak mentah 40-50 dollar/barel, lifting minyak 677-737 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sekitar 1.173 ribu barel per hari.
  • Dampak Covid-19 membuka fakta hubungan pusat dan daerah. Langkah penanganan diperlukan strategi fiskal. Keuangan daerah mempunyai tanggung jawab dalam mendukung tujuan nasional. Realokasi dan refocusing yang dilakukan pusat dan daerah menyadarkan APBN dan APBD masih bisa dikelola lebih baik lagi. Hal ini masih terus dilakukan dgn orientasi dan realokasi antisipatif.
  • Kebijakan pembiayaan 2021 diarahkan mendukung stabilisasi ekonomi. Langkah yang dilakukan adalah akses pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi) bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, kedua efisiensi dan efektivitas untuk akselerasi daya saing dan peningkatan ekspor dan ketiga dukungan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penguatan Badan Layanan Umum (BLU). Pembiayaan terus dilakukan agar rasio utang berada di level aman.
  • Penyakit akibat Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan telah menyebar secara cepat ke seluruh dunia. Pada bulan Maret, Organiasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global dan telah melebihi 4 juta kasus penularan perekonomian dunia merosot secara tajam menjadi kontraksi -3%. Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan yang sangat besar dan jauh di bawah rata-rata selama 5 tahun yang di atas 5%.
  • Kondisi luar biasa ini mendorong berbagai negara untuk tidak melakukan yang luar biasa untuk menyelamatkan negara dan perekonomian dan melakukan kebijakan ekspansif fiskal. seperti Amerika, Singapura dan Malaysia. Pemerintah Indonesia melakukan langkah luar biasa secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak perekonomian. Tujuannya adalah untuk melakukan berbagai langkah luar biasa untuk penanganan di bidang kesehatan perlindungan masyarakat dan upaya perlindungan ekonomi dan sistem keuangan.
  • Adapun tujuan pembentukan Perppu No 1 tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan langkah luar biasa di bidang keuangan negara di dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusian, ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, yang kedua adalah sebagai bentuk antisipasi pandemi Covid-19 dan atau implikasinya berupa ancaman perekonomian dan atau stabilitas sistem keuangan.
  • Pelaksanaan kewenangan pemerintah untuk menetapkan postur beserta rincian APBN hanya dilakukan untuk TA 2020. Di mana terjadi kondisinya puncak Covid-19 membutuhkan reaksi yang sangat cepat. Pemerintah tetap akan mengajukan RUU APBN 2021 dan RUU APBN 2022 yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR sesuai yang dimandatkan UUD 1945. Kepanikan global, melonjaknya pengangguran tentu mengancam sistem keuangan dan stabilitas ekonomi.
  • Kondisi ini mendorong negara untuk melakukan langkah luar biasa seperti pelebaran defisit anggaran Indonesia juga melakukan langkah untuk mencegah ancaman sistem keuangan dan stabilitas ekonomi. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, pemerintah yakin bahwa penertiban produk hukum RUU Penetapan Peraturan Pengganti UU 1/2020 dapat dilakukan oleh Presiden sesuai ketentuan pasal 22 UUD 1945 atas situasi saat ini.
  • Sistematika Perpu 1/2020 terdiri dari 25 bab dan 50 pasal serta meliputi dua kebijakan. Di dalam Perpu, pemerintah diberikan kewenangan untuk penyesuaian pembatasan defisit guna pemulihan ekonomi dan bantuan pada masyarakat terutama di dunia usaha. Kewenangan pelebaran defisit di atas 3 persen dilakukan untuk menangani krisis kesehatan.
  • Dalam Perpu 1/2020 tetap ada aturan di mana pelebaran defisit 3 persen hanya sampai 2 tahun dan/atau pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan cepat. Pelaksanaan kewenangan untuk penentuan postur dan rincian APBN, hanya dilakukan untuk TA 2020. Pemerintah tetap akan mengajukan RAPBN 2021 dan 2022 yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR. Bahkan hari ini, kami atas nama pemerintah telah sampaikan kerangka ekonomi makro sebagai bagian dari penyusunan RAPBN 2021.
  • Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menghormati DPR sesuai dengan UU. Pemerintah dalam melaksanakan Perpu yang akan disahkan menjadi UU ini akan tetap bekerjasama dan konsultasi dengan DPR sesuai fungsinya di bidang pengawasan. Di dalam Perppu 1/2020 juga diatur dalam penggunaan anggaran dilaporkan sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Pendapat akhir Presiden RI terhadap Rancangan Perppu no. 1 tahun 2020 dalam rangka menangani masalah pandemi Covid-19 dan dalam rangka hal yang mengancam perekonomian nasional dan kestabilitasan sistem keuangan. Penyakit akibat Covid-19 yang muncul Januari 2020 di Wuhan (China) ini telah menyebar dan ini sudah dikategorikan sebagai pandemi. Kerugian akibat Covid-19 mencapai 9 Triliun dolar Amerika.
  • Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang cepat dan signifikan untuk menghadapi kegentingan yang memaksa. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan Perppu yang sesuai pada UUD 1945. Di dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 diharapkan pemerintah bisa mereformasi di sektor UMKM dan membantu masyarakat yang terdampak.
  • Penguatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jasa keuangan di bidang perbankan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Pemerintah juga memberikan bantuan kepada sektor UMKM dan juga masyarakat yang terdampak. Selain itu secara tulus kami sampaikan permohonan maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.

Menteri ESDM RI

  • Pendapat akhir pemerintah tentang Pembicaraan Tingkat ll/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 4/2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan substansi pokok permasalahan kewenangan, perizinan perindustrian, konsepsi wilayah hukum pertambangan yang dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum di indonesia, mendorong kegiatan eksplorasi, mengatur tentang izin perusahaan tambang dengan mekanisme perizinan yang diusahakan sederhana, reklamasi pasca tambang salah satunya dengan memberikan sanksi pidana kepada perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
  • Berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan beberapa pengaturan yang didelegasikan ke pemerintah daerah. Penguatan peran di antaranya dapat ditetapkan sebagai kelanjutan operasi kontak karya batubara dengan mempertimbangkan wilayah negara, telah disepakati pula nomeklatur perizinan dalam rangka kemudahan perizinan dengan bentuk perizinan online.
  • Kami meyakini bahwa pelaksanaan kebijakaan pelayanan pertambangan akan dapat meningkatkan perekonomian, dapat menyediakan rantai pasok, dan dapat menyerap tenaga kerja. Kebijakan divestasi saham tidak akan menjadi hambatan bagi masuknya investasi di Indonesia. Kami atas nama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 4/2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.
  • Kami harapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi UU ini dapat menjawab pertanyaan dan kepastian hukum untuk seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus konsisten untuk membangun pemurnian kelembagaan agar memberikan nilai ekonomi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. RUU Minerba memberikan perhatian khusus dalam usaha pertambangan. karena masih banyak lubang-lubang bekas tambang yang belum terkelola dengan baik khususnya yang terjadi di area reklamasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan