Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Perubahan Prolegnas Tahun 2015-2019, dan Penetapan BPKH menjadi Mitra Komisi 8 DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI ke-110

Tanggal Rapat: 13 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Pimpinan Komisi 7 DPR-RI, Pimpinan Baleg-DPR-RI, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 13 September 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengadakan Rapat Paripurna ke-110 dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury), Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI tentang Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Mitra Kerja Komisi 8 DPR-RI. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 10:28 WIB. Berdasarkan catatan Sekretariat Paripurna DPR-RI, daftar hadir rapat sudah ditandatangani oleh 287 dari total 560 Anggota DPR-RI dari semua fraksi. Namun, menurut headcount

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pimpinan Komisi 7 DPR-RI, Pimpinan Baleg-DPR-RI, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Agenda Pertama: Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri

Laporan Ketua Komisi 7 DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu (Fraksi Partai Gerindra, dapil Sumatera Utara 2) mengenai RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri atau Minamata Convention on Mercury.

  • Berdasarkan surat Presiden pada 22 Agustus 2017 dan hasil rapat Badan Musyawarah DPR-RI, Komisi 7 DPR-RI ditugaskan melakukan pembicaraan mengenai Konvensi Minamata. 
  • Merkuri adalah logam berat yang berbahaya bagi lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan. Merkuri juga berdampak negatif bagi janin dan balita. Selain itu, emisi logam yang juga disebut raksa ini akan merusak rantai makanan dan bisa mengancam manusia masa kini dan masa depan.
  • Penggunaan merkuri di Indonesia banyak ditemukan di bidang kesehatan dan pertambangan, terutama pertambangan emas skala kecil. Pada tahun 2009, United Nations Environment Programme (UNEP) melakukan government council untuk membuat aturan internasional guna mengatur penggunaan merkuri secara global.
  • Konvensi Minamata mengatur penataan dan perdagangan merkuri, termasuk pertambangan merkuri. 
  • Minamata Convention of Mercury dibentuk dan disahkan di Jenewa dan telah diratifikasi 92 negara di Kumamoto, Jepang.
  • Melalui Ratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia dapat mengeluarkan kebijakan melindungi dan mengawasi lingkungan, mengendalikan perdagangan emisi merkuri, memperkuat pengendalian distribusi dan perdagangan merkuri, berpeluang membantu pengendalian merkuri, melindungi sumber daya dari dampak merkuri, memperkuat pengawasan limbah dari merkuri, berkesempatan mendapatkan bantuan hibah untuk pengendalian merkuri yang diatur dalam Konvensi Minamata, serta melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Selain itu, setiap negara konvensi difasilitasi dengan informasi penanganan merkuri.
  • Berdasarkan pertimbangan di atas, RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri dinilai perlu disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, Komisi 7 DPR-RI telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
  • 9 (sembilan) fraksi di Komisi 7 DPR-RI menyetujui RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri disahkan menjadi undang-undang, sedangkan 1 fraksi, Fraksi PKS, memberikan persetujuan dengan catatan. Oleh karena itu, Komisi 7 DPR-RI menyerahkan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri kepada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk meminta persetujuan pengesahan.

Setelah penyampaian Laporan Ketua Komisi 7 DPR-RI terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, meminta persetujuan kepada Anggota DPR-RI yang hadir atas RUU tersebut dan Anggota DPR-RI pun menyatakan persetujuannya. Selanjutnya, tanggapan Pemerintah atas persetujuan RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.

Agenda Kedua: Tanggapan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri.

  • Merkuri atau raksa merupakan logam berat berbahaya bagi lingkungan hidup yang bersifat toxic dan dapat berpindah negara. Mengingat adanya tragedi pencemaran di Teluk Minamata, Jepang, maka dibuatlah Konvensi Minamata, yang diratifikasi 92 negara pada 10 Oktober 2013.
  • Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah perlu mengesahkan konvensi dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, Konvensi Minamata meminta persetujuan undang-undang melalui persetujuan DPR-RI dan Presiden RI.
  • Konvensi Minamata mengenai Merkuri terdiri atas 30 (tiga puluh) pasal dan 5 (lima) lampiran. Adapun substansinya mencakup pengaturan pembatasan produk yang mengandung merkuri.
  • Indonesia memiliki peraturan udang-undang yang mendukung Konvensi, yaitu: 
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Konvensi Rotterdam mengenai Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Konvensi Minamata merupakan instrumen legal yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari merkuri, karena setiap orang berhak hidup sejahtera serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Seperti diketahui, paparan merkuri bisa berdampak buruk, terutama bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan bayinya nanti ber-IQ rendah.
  • Pada tahun 2009, terdapat pertemuan internasional yang bertujuan mengatur penggunaan merkuri. Merkuri dapat digunakan dalam jumlah tertentu untuk perlindungan dan penelitian. Penghapusan penggunaan merkuri dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020, seperti pada baterai dan termometer. Adapun produksi flour alkaline akan diberhentikan pada tahun 2025.
  • Sebesar 37% kerusakan lingkungan diakibatkan emisi merkuri pada penambangan emas skala kecil, pembakaran fosil, produk metal, dan industri semen.
  • Penggunaan merkuri di Indonesia digunakan pada pertambangan emas skala kecil dengan jumlah penambang 250.000 dan penambangan batu cinnabar yang berbahan merkuri. Terkait dengan hal tersebut, Presiden telah memerintahkan Kepolisian RI untuk menutup pertambangan emas di Pulau Buru, Maluku.
  • Pengendalian merkuri tidak hanya penting dilakukan terhadap tambang emas, tapi juga produk industri lainnya. Perlu dilakukan juga evaluasi pendistribusian merkuri dan memberikan bantuan medis kepada korban paparan merkuri.
  • Indonesia telah memiliki perangkat kebijakan dalam mengelola merkuri. Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri diharapkan dapat lebih menguatkan kebijakan-kebijakan pengelolaan dan pengawasan merkuri.
  • Dalam pranata sosial, Konvensi Minamata mengenai Merkuri dapat dimulai dari level individu hingga lembaga pemerintahan. Pada level individu, dapat dimulai dengan kesadaran diri masing-masing, sementara dari lembaga pemerintahan adalah dengan mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan merkuri.
  • Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi atas persetujuan pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Selain itu, Pemerintah mohon keikutsertaan Anggota Dewan DPR-RI dalam implementasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri demi terciptanya Sustainable Development Goals (SDGs).

Agenda Ketiga: Laporan Baleg DPR-RI diwakili oleh Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar, dapil Jawa Tengah 3) mengenai Perubahan Prolegnas Tahun 2015-2017 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2017

  • Baleg DPR-RI, DPD-RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan rapat koordinasi pada 4 September 2017 di ruang rapat Baleg DPR-RI membahas perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2017. Ketiga belah pihak menyatakan menyepakati percepatan pembahasan rancangan undang-undang agar selesai tepat waktu.
  • Hasil evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2017 diantaranya penyelesaian undang-undang di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak dapat selesai merata. Selain itu, penyelesaian pembentukan undang-undang terhambat koordinasi yang lambat antara AKD dengan kementerian/lembaga terkait.
  • Untuk mengoptimalkan pencapaian undang-undang, disepakati memasukkan 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Prolegnas Tahun 2015-2019, yaitu RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak Elektronik, dan RUU tentang Konsultan Pajak.
  • Selain itu, 1 (satu) RUU usul Komisi 8 DPR-RI, yaitu RUU tentang Praktik Pekerja Sosial, digantikan dengan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. 
  • Terdapat juga 2 (dua) RUU usul anggota dan fraksi, yaitu RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat.

Setelah Laporan Baleg DPR-RI mengenai Perubahan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2017 disampaikan, Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, meminta persetujuan kepada Anggota DPR-RI yang hadir atas laporan tersebut. Anggota DPR-RI menyatakan persetujuannya.

Agenda Keempat: Penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Mitra Kerja Komisi 8 DPR-RI

Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto, meminta persetujuan kepada Anggota DPR-RI yang hadir atas penetapan BPKH menjadi Mitra Kerja Komisi 8 DPR-RI. Anggota DPR-RI menyatakan persetujuannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi mitra kerja Komisi 8 DPR-RI.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan