Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Sejumlah RUU— Rapat Paripurna DPR RI

Tanggal Rapat: 17 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 19 Mar 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Luar Negeri→Retno Marsudi

Pada 17 Oktober 2017, DPR RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap: RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negera Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi, dan RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 1 pada

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pertahanan
  • Indonesia berada di posisi sangat strategis dalam lingkungan regional dan internasional. Indonesia dalam kedaulatannya juga berada di posisi strategis dalam transportasi dan perdagangan dunia.
  • Kondisi strategis yang dimiliki indonesia, menimbulkan banyak tantangan terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI. Ancaman keamanan yang pertama adalah perang terbuka tapi ini kecil kemungkinannya. Ancaman kedua perang cyber, terorisme, perdagangan narkoba, dll.
  • Ancaman lain adalah non-fisik yaitu ancaman terhadap ideologi negara yaitu Pancasila. Serangan ideologi ini sering disebut perang modern atau proxy war. Serangan ideologi ini sangat nyata tampak di wilayah Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini. Terjadi propaganda seolah-olah terjadi ketidakadilan di Papua.
  • Mewujudkan stabilitas keamanan strategis merupakan kepentingan nasional Indonesia. Sebagai negara
    yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, kerja sama pertahanan merupakan sebuah urgensi. Kerja sama bilateral yang kondusif bisa saling menguntungkan dengan sikap saling menghargai.
  • Menhan, mewakili Presiden, menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negera Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan disahkan menjadi UU.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Pemerintah Indonesia melakukan hubungan internasional melalui perjanjian internasional
  • Dalam praktik, banyak pelaku tindak pidana Indonesia melarikan diri ke Tiongkok, maka disusunlah kerja sama ekstradisi antara kedua negara. Dengan adanya persetujuan ini, pemerintah bisa melakukan ekstradisi untuk diproses tindakan yang berlaku. Masing-masing pihak melakukan ekstradisi dan melakukan peradilan. Ancaman 1 tahun dan seberat-beratnya 6 bulan sejak ekstradisi
  • Setiap sengketa akan diselesaikan melalui saluran diplomasi
  • Menkumham, mewakili Presiden, menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi disahkan menjadi UU

Menteri Luar Negeri → Retno Marsudi
  • RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak akan menjadi dasar yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan perdagangan orang di bawah kerjasama ASEAN.
  • Pada tahun 2000, PBB mengadopsi traktat multilateral, yakni konvensi PBB menentang kejahatan transnasional terorganisasi. Konvensi PBB ditindaklanjuti membentuk 3 protokol. Salah satu protokol adalah mencegah, menindak dan menghukum tindak perdagangan orang terutama anak dan perempuan. Pasal 9 dalam protokol tersebut memandatkan negara-negara membuat mekanisme pemberantasan melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Konvensi ini telah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN.
  • Hukuman yang berat akan diberikan kepada pelaku perdagangan orang, termasuk menyebabkan kematian pada anak-anak dan kaum penyandang cacat.
  • Indonesia tidak hanya negara korban tapi juga digunakan sindikat perdagangan orang sebagai negara transit.
  • Menlu, mewakili Presiden, menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi UU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan