Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Fraksi-Fraksi atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan — Rapat Paripurna DPR-RI

Tanggal Rapat: 10 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan RI

Pada 10 Juli 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Pandangan Fraksi-Fraksi atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 1 pada pukul 11:06 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Menurut catatan sekretariat, Rapat Paripurna telah ditandatangani oleh 225 anggota dari total 301

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Kesehatan → NIla Moeloek
  • Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sangat penting untuk mencegah masuknya penyakit dan meningkatkan kedaulatan masyarakat.
  • Pemerintah berharap RUU ini nantinya dapat memberikan perlindungan ke masyarakat dan petugas baik di pintu masuk atau seluruh wilayah.
  • Pemerintah setuju RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat segera disahkan menjadi UU. RUU ini merupakan hasil kerja yang baik antara pemerintah dan DPR walaupun memerlukan waktu 2 tahun lebih.

Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan RI
  • RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I secara simultan pada tanggal 9 Juli 2018 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR-RI.
  • Indonesia berada di posisi sangat strategis dalam lingkup kawasan regional dan internasional. Sebagai sebuah negara kepulauan yang berada diantara 2 benua dan 2 samudera, Indonesia merupakan poros maritim dunia, juga sebagai salah satu jalur transportasi dan perdagangan dunia yang sangat penting dan vital.
  • Dalam era perkembangan modernisasi dan globalisasi ini, disamping ancaman-ancaman berbentuk fisik seperti ancaman terorisme, ada juga ancaman non-fisik yang relatif lebih besar dari ancaman fisik khususnya ancaman terhadap ideologi negara pancasila yang pada gilirannya dapat mengancam keutuhan dan kekayaan nasional bangsa.
  • Ancaman dan tantangan tersebut berupa serangan ideologis dengan kekuatan ‘soft power’ yang berupaya untuk merusak mindset dan jati diri bangsa Indonesia mellaui pengaruh kehidupan ideologi asing. Serangan ideologis inilah yang sering disebut perang modren atau istilah saat ini adalah proxy war.
  • Menteri Pertahanan mewakili Presiden RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi UU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan