Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPR-RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017 — Rapat Paripurna DPR-RI

Tanggal Rapat: 17 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 17 Juli 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPR-RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 10:51 WIB. Menurut Sekretariat, terdapat 176 anggota yang sudah menandatangani daftar hadir -- berdasarkan headcount Tim JejakParlemen, terdapat 63 anggota di ruangan rapat Paripurna. (Ilustrasi: jejakparlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Pemerintah sangat menghargai pendapat dan pandangan seluruh Fraksi agar Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga keuangan negara digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi terhadap Pemerintah dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017, serta peningkatan kualitas opini Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Pencapaian tersebut merupakan perwujudan nyata dari komitmen dan konsistensi Pemerintah untuk melakukan peningkatan kualitas pengelolaan APBN dalam kerangka pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan hasil upaya pemerintah bersama stakeholder terkait, khususnya dukungan dari DPR-RI dalam meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.  
  • Di tengah kondisi perekonomian global yang masih dalam tahap pemulihan, kinerja realisasi anggaran tahun 2017 mampu mencatat capaian yang cukup menggembirakan, yang antara lain tercermin dari realisasi defisit APBN terkendali pada level yang lebih rendah dari yang ditargetkan, realisasi keseimbangan primer yang semakin membaik, serta mampu mendorong perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
  • Perekonomian Indonesia tahun 2017 tumbuh 5,07 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2016 sebesar 5,03 persen. Pertumbuhan pada tahun 2017 merupakan pertumbuhan tertinggi selama 3 tahun terakhir, meskipun masih berada di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,2 persen. Kinerja pertumbuhan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya mengindikasikan bahwa momentum peningkatan pertumbuhan terus berlanjut, meskipun terdapat risiko dan dampak ketidakpastian perekonomian global dan arah kebijakan negara-negara maju dan mitra ekonomi Indonesia lainnya.
  • Penguatan kinerja ekonomi Indonesia terutama didorong oleh tingginya pertumbuhan investasi sepanjang tahun 2017. Sepanjang tahun 2017, realisasi investasi mencapai Rp692,8 triliun, meningkat sebesar 13,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian realisasi investasi tersebut lebih tinggi 2,1 persen dari target yang ditetapkan dalam tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun. Realisasi investasi ini terdiri dari PMA sebesar Rp430,5 triliun dan PMDN sebesar Rp262,3 triliun. Realisasi PMA dan PMDN tersebut masing-masing lebih tinggi sebesar 0,3 persen dan 5 persen dari target yang ditetapkan dalam tahun 2017. di samping itu, tingginya pertumbuhan investasi tersebut juga didukung oleh iklim investasi yang membaik. Hal ini antara lain ditandai dengan penilaian positif dari lembaga internasional, seperti kenaikan peringkat Ease of Doing Business, Global Competitiveness Index, serta peringkat investment grade dari beberapa rating egencies terkemuka di dunia.
  • Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga didukung oleh tingkat konsumsi masyarakat yang terjaga seiring dengan mulai pulihnya ekspor pada semester kedua tahun 2017, inflasi yang terkendali, serta pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak multiplier pada aktivitas ekonomi dalam negeri. Dengan kinerja pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017, angka Produk Domestik Bruto (Atas Dasar Harga Berlaku) tahun 2017 mencapai Rp13.588,8 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2016 yang sebesar Rp12.406,8 triliun.
  • Mulai pulihnya ekspor pada semester kedua tahun 2017 memberikan pengaruh kepada peningkatan nilai total ekspor Indonesia tahun 2017. Nilai total ekspor Indonesia (Januari-Desember 2017) tercatat sebesar 168,81 miliar dolar AS atau meningkat 16,27 persen (yoy) dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Peningkatan nilai total ekspor tersebut termasuk penerimaan migas sebesar 15,74 miliar dolar AS atau lebih tinggi 20,06 persen dari tahun sebelumnya. Sementara, ekspor non migas mencapai 153,07 miliar dolar AS atau meningkat 15,89 persen dari tahun sebelumnya.  
  • Sementara itu dalam pengendalian inflasi, Pemerintah telah berhasil menjaga inflasi tahun 2017 sebesar 3,61 persen, atau di bawah target inflasi yang telah ditetapkan dalam APBN-P tahun 2017 yaitu 4,3 persen. Rendahnya tingkat inflasi tersebut dipengaruhi oleh terjaganya keseimbangan sisi permintaan dan sisi penawaran dan juga rendahnya inflasi komponen harga yang diatur Pemerintah. Pemerintah juga menyadari bahwa permasalahan stabilitas harga akan dihadapkan pada ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi. Selain itu, komunikasi yang efektif juga dibutuhkan untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang terkendali. Untuk itu, Pemerintah berkomitmen menjaga inflasi pada tingkat yang stabil, didukung dengan program-program yang dapat menjaga keseimbangan penawaran dan permintaan, serta memitigasi risiko-risiko yang berpotensi muncul agar kebijakan yang dilakukan dapat mencapai tujuan.
  • Sedangkan dalam pengendalian nilai tukar Rupiah, rata-rata nilai tukar pada tahun 2017 adalah Rp13.384 per dolar AS, lebih rendah jika dibandingkan dengan asumsi pada APBN-P sebesar Rp13.400 per dolar AS. Nilai Rupiah tersebut dapat dikelola dengan baik, meskipun pada tahun 2017 the Fed telah menaikkan Fed Fund Rate sebanyak dua kali. Stabilitas nilai tukar tersebut mencerminkan adanya fundamental ekonomi yang kuat dan harmonisasi kerangka kebijakan makro yang prudent dan kredibel pada periode tersebut.
  • Realisasi rata-rata tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPBN) 3 Bulan pada tahun 2017 adalah sebesar 5,0 persen, atau di bawah target sebesar 5,2 persen. Rata-rata suku bunga tersebut juga lebih baik dibandingkan dengan rata-rata suku bunga pada tahun 2016 yang tercatat sebesar 5,7 persen. Suku bunga yang cenderung menurun konsisten dengan adanya ruang pelonggaran kebijakan moneter, dengan rendahnya realisasi dan perkiraan inflasi ke depan di dalam kisaran sasaran yang ditetapkan, serta terkendalinya defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman. Penurunan tingkat suku bunga SPN 3 bulan dibandingkan tahun 2016 merupakan pencapaian yang sangat baik mengingat pada saat yang sama di Amerika Serikat terjadi kenaikan Fed Fund Rate serta kebijakan moneter di kawasan Eropa yang cenderung kembali ke era normal. Dari sisi domestik, sentimen positif berasal dari implementasi berbagai paket kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan investasi, inflasi yang rendah dan terkendali, serta kebijakan front loading penerbitan surat berharga negara disertai peningkatan intensitas penerbitan SPN. Daya serap pemodal lembaga domestik yang relatif meningkat juga mampu menekan suku bunga SPN 3 bulan pada tahun 2017.
  • Selanjutnya, mengenai lifting migas selama tahun 2017, dapat kami sampaikan bahwa rata-rata realisasi lifting minyak bumi selama tahun 2017 mencapai 804 ribu barel per hari atau 98,7 persen dari yang ditargetkan. Sementara, rata-rata realisasi lifting gas bumi tahun 2017 mencapai 1.142 ribu barel setara minyak per hari atau 99,3 persen dari yang ditargetkan. Capaian lifting migas tahun 2017 tersebut masih lebih rendah dari target, meskipun Pemerintah terus berupaya menekan penurunan produksi migas secara alamiah. Pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian proyek, sehingga terdapat beberapa proyek yang mulai produksi (on-stream) pada tahun 2017. Selain itu, Pemerintah juga akan terus mendorong kontraktor untuk terus menjalankan program kerja utama dan melakukan investasi guna meningkatkan kemungkinan penemuan cadangan baru, termasuk di dalamnya melalui perbaikan administrasi perijinan dan mekanisme kontrak bagi hasil.
  • meningkatkan Tax Ratio, Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, penyempurnaan berbagai peraturan perpajakan termasuk ketentuan umum dan tata cara perpajakan, serta peningkatan kapasitas organisasi.
  • Pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melakukan intensifikasi, eksistensifikasi, penegakan hukum, pemeriksaan dan penagihan pajak, (2) melakukan reformasi perpajakan baik terkait aspek sumber daya manusia maupun teknologi informasi, dan (3) melakukan evaluasi dan perbaikan atas proses bisnis penatausahaan perpajakan. Selain itu, Pemerintah juga secara terus menerus berupaya agar target penerimaan pajak dapat tercapai, salah satunya melalui kerjasama internasional dalam rangka menghimpun data melalui mekanisme automatic exchange of information.
  • Pemerintah sependapat dengan pandangan dari F-PAN, F-PKB dan P-PKS agar Pemerintah serius untuk melakukan pembenahan sehingga realisasi PNBP dapat lebih optimal, serta merumuskan kebijakan baru dalam meningkatkan realisasi PNBP. Dalam rangka optimalisasi PNBP, Pemerintah senantiasa melakukan pembenahan pengelolaan PNBP, antara lain dengan melakukan evaluasi dan pengembangan atau sistem informasi, penguatan fungsi pengawasan, penegasan objek PNBP serta tugas dan fungsi pengelola PNBP. Dalam rangka perumusan kebijakan terkait PNBP, Pemerintah melakukan beberapa upaya, antara lain melakukan evaluasi atas regulasi tarif PNBP secara berkala, memantau potensi PNBP pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga, serta melakukan konsultasi publik sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan baru.
  • Sehubungan dengan peningkatan kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan perlu ditingkatkannya alokasi belanja modal, Pemerintah memiliki pendapat yang sama dengan pandangan dari F-PG, F-PD, F-PKB dan F-PKS. Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui alokasi anggaran belanja untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, perlindungan sosial, dan peningkatan layanan kesehatan. Belanja tersebut merupakan investasi negara dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia serta perekonomian Indonesia, yang pada akhirnya akan mampu menumbuhkan ekonomi dan memeratakan kesejahteraan secara adil. Di samping itu, Pemerintah akan terus melakukan penghematan belanja yang bersifat konsumtif dan non prioritas, untuk dikendalikan dan difokuskan kembali pada program-program prioritas.
  • Pemerintah juga senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan terkait periodisasi prosi penyerapan anggaran sepanjang tahun anggaran, sehingga pola penyerapan anggaran dapat berjalan secara proporsional. Hal tersebut diwujudkan dengan beberapa langkah strategis, antara lain: (1) proses pelelangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran dimulai, (2) simplikasi pertanggungjawaban belanja dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi, dan (3) penyempurnaan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi, serta implementasi di bidnag pelaksanaan anggaran.
  • Peningkatan alokasi belanja modal telah menjadi prioritas Pemerintah, yang antara lain diwujudkan dengan realokasi belanja subsidi energi menjadi belanja infrastruktur. Alokasi belanja modal tahun 2017 adalah sebesar Rp226,1 triliun, meningkat sebesar Rp19,5 triliun dibanding tahun sebelumnya. Realisasi belanja modal tahun 2017 adalah sebesar Rp208,6 triliun atau mencapai 92,3 persen dari APBN-P TA 2017, yang berarti meningkat sebesar Rp39,2 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Realisasi belanja modal tersebut merupakan yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir. Peningkatan realisasi belanja modal telah menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan pendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menanggapi pandangan F-PD dan F-PKS mengenai Transfer ke Daerah, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pemerintah telah dan akan terus meningkatkan efektivitas Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan beberapa kebijakan, antara lain (1) mengarahkan penggunaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan ekonomi dan fasilitas pelayanan publik, (2) memperbaiki mekanisme penganggaran dan pelaksanaan TKDD, (3) meningkatkan akurasi sasaran penerima manfaat TKDD, dan (4) menyempurnakan pengalokasian TKDD melalui proses transformasi sistem alokasi berbasis kriteria yang lebih baik dan transparan, serta penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan anggaran.
  • Pemerintah sependapat dengan pandangan F-PD dan F-PKB bahwa alokasi anggaran ke daerah harus bisa dipastikan prioritas pengalokasian dan penggunaannya, serta mendukung desentralisasi fiskal yang efektif. Untuk itu, Pemerintah telah dan terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan TKDD, mulai dari aspek perencanaan, pengalokasiaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.
  • Selanjutnya, terkait pandangan F-PDIP, F-PD, F-PKB, F-PAN, F-PKS, dan F-Nasdem mengenai pengelolaan defisit dan utang pemerintah dapat dijelaskan sebagai berikut. Pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan kebijakan pengendalian defisit anggaran dan pengelolaan utang secara berhati-hati. Dalam mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak serta melakukan efesiensi terhadap belanja yang tidak produktif.
  • Sementara itu, terkait dengan pandangan dari F-Gerindra yang menyatakan bahwa dalam penyusunan APBN Pemerintah seharusnya meperhitungkan kemampuan dalam menghimpun penerimaan negara, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Kebijakan pengelolaan defisit yang dilaksanakan selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa “APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara”. Dalam penyusunan APBN 2017, seluruh komponen dalam APBN telah disusun berdasarkan perhitungan yang cermat atas kemampuan perekonomian nasional dalam menghasilkan pendapatan, baik yang berasal dari penerimaan perpajakan maupun dari penerimaan bukan pajak yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perhitungan ini dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR, yang selanjutnya ditetapkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2017. Penyusunan APBN tersebut juga telah mempertimbangkan dan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah yang proses sebelumnya telah dibahas oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga dengan komisi-komisi mitra kerja masing-masing. Proses ini dilakukan agar rencana kerja Pemerintah dapat berjalan secara optimal dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Dalam rangka mendanai belanja negara untuk program-program penting yang strategis dan prioritas, sementara penerimaan negara belum sepenuhnya mencukupi untuk membiayainya, maka dapat disusun APBN yang defisit yang pembiayaannya dapat ditutup dari sumber-sumber pembiayaan yang aman. Hal ini sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN’. Sumber-sumber pembiayaan tersebut ditetapkan secara hati-hati dan dibahas serta disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam UU APBN. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam batas rasio defisit anggaran terhadap PDB maksimal sebesar 3 persen dan rasio total pinjaman terhadap PDB maksimal sebesar 60 persen.
  • Dalam kaitannya dengan pelaksanaan APBN TA 2017, defisit APBN telah berhasil dijaga pada tingkat yang relatif rendah, yakni sebesar 2,49 persen terhadap PDB. Tingkat defisit ini masih di bawah batasan maksimal yang diatur dalam undang-undang. Defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan pembiayaan yang dikelola secara prudent, sehingga mampu mewujudkan kondisi fiskal yang sustainable.
  • Selanjutnya, dapat ditambahkan bahwa kebijakan pembiayaan yang dilaksanakan selama tahun 2017, meliputi antara lain: (1) mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas yang manageable, (2) memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif dan menjaga keseimbangan makro, (3) mengembangkan dan mengoptimalkan pembiayaan yang kreatif dan inovatif untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, (4) menyempurnakan kualitas perencanaan investasi Pemerintah, (5) mendukung upaya peningkatan ekspor antara lain melalui program National Interest Account (NIA), dan (6) membuka akses pembiayaan pembangunan dan investasi kepada masyarakat secara lebih luas.  
  • Dalam pengelolaan displin anggaran, Pemerintah telah dan akan terus menggunakan pinjaman hanya untuk mendanai program-program produktif yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program-program tersebut tidak seharusnya menghasilkan aset tetap bagi Pemerintah Pusat, melainkan ada sebagian yang bersifat “soft infrastructure” seperti program pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan yang berdampak pada peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Sedangkan dari pembangunan daerah yang dibiayai dari transfer ke daerah dan dana desa akan menghasilkan aset tetap yang tidak dicatat sebagai aset Pemerintah Pusat, melainkan dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah. Dengan demikian, penambahan pinjaman yang dilakukan Pemerintah tidak selalu tercermin dari meningkatnya realisasi belanja modal dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
  • Pemerintah sependapat dengan pandangan F-PG, F-PKB, F-PKS, dan F-PPP untuk meningkatkan perhatian dan pembinaan atas K/L yang tidak memperoleh opini WTP. Untuk itu, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah, antara lain: (1) meningkatkan komitmen Menteri/Pimpinan Lembaga maupun Pimpinan Satuan Kerja, (2) membentuk Task Force serta memberikan bimbingan yang intensif bagi K/L yang belum mendapat Opini WTP, (3) memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia melalui pelatihan yang berkelanjutan, (4) meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada setiap tahapan siklus APBN termasuk Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan, dan (5) optimalisasi peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Menanggapi pandangan dari F-PG, F-PD, F-PKB, dan F-PPP agar Pemerintah segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah akan tetap serius serta konsisten dalam menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK.
  • Pemerintah telah membuat dan menyampaikan action plan yang terukur kepada BPK. Pemerintah telah melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut temuan pemeriksaan untuk memastikan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK. Hasil monitoring tersebut disampaikan kepada BPK, dan selanjutnya Pemerintah akan terus berkomunikasi dengan BPK secara berkala untuk memastikan penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan