Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-156

Tanggal Rapat: 11 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 19 May 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 11 Juni 2019, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 5 pada pukul 14:02 WIB. Menurut catatan sekretariat, Rapat Paripurna ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 292 anggota DPR-RI -- berdasarkan headcount Tim JejakParlemen, tercatat sebanyak 121 anggota DPR-RI yang berada di dalam ruangan Rapat Paripurna.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Sri Mulyani baru saja kembali dari pertemuan menteri keuangan dengan gubernur bank sentral G-20 di Fukuoka, Jepang.  Kondisi terkini perekonomian global masih dipenuhi tantangan dan ketidaksiapan akibat eskalasi perang dagang, persaingan geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas. Kondisi ini menyebabkan turunnya proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia, pelemahan investasi, dan perdagangan global. Menurut Bank Dunia proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia turun sampai dengan 2.6% (terendah sejak krisis keuangan 2008), IMF mengatakan 3.3%, dan OECD memproyeksikan 3.2%.
  • Tekanan global menyebabkan kinerja ekspor Indonesia mengalami perlambatan. Namun, perekonomian Indonesia masih memperlihatkan ketahanannya dengan pertumbuhan di atas 5.07% didukung oleh permintaan domestik yang tetap terjaga dan kebijakan makro ekonomi, fiskal, dan moneter yang bijak, dan berkelanjutan namun tetap mendukung ekonomi. Lembaga Pemeringkat Utang Internasional S&P pada bulan Mei lalu menaikkan peringkat utang Indonesia satu tingkat menjadi BBB dengan outlook stabil.
  • Capaian reformasi ekonomi juga membawa perbaikan peringkat daya saing. Berdasarkan penilaian IMD World Competitiveness Yearbook (WCY), peringkat daya saing naik ke posisi 32 dari 43 di tahun 2019.
  • Pemerintah mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan menghadapi ketidakpastian global dan terus memperbaiki daya kompetisi dan produktivitas ekonomi Indonesia melalui kebijakan investasi, perdagangan, pembangunan infrastruktur, serta perbaikan kualitas sumber daya manusia. Reformasi struktur dan kebijakan ekonomi untuk memacu investasi dan ekspor.
  • Menanggapi pandangan F-PDIP, F-PG, F-PKS, F-GERINDRA, F-PD, F-PAN, F-PKB, F-NASDEM dan F-HANURA mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 5,3-5,6%, pemerintah berpendapat perlunya sikap kehati-hatian namun penting untuk menjaga optimis yang terukur, perkiraan batas bawah menunjukkan risiko global yang meningkat, sedangkan perkiraan proyeksi batas atas menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi apabila semua unsur penyumbang pertumbuhan dapat diwujudkan. Landasan perkiraan pertumbuhan tersebut adalah terjaganya pertumbuhan konsumsi, investasi, dan ekspor dengan dukungan belanja pemerintah secara proporsional. Konsumsi dijaga melalui inflasi pada tingkat rendah yang terkendali untuk menjaga daya beli masyarakat. Program bantuan sosial yang komprehensif untuk mendorong pemerataan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah. Investasi terus ditingkatkan melalui penyederhanaan regulasi, perbaikan iklim investasi, pemberian fasilitas investasi, dan promosi investasi. Hal ini sejalan dengan pendapat F-Hanura agar pemerintah lebih proaktif dengan menjajaki langsung perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
  • Pemerintah menghargai pandangan F-Nasdem, F-PKB, F-PKS, F-PD, F-PPP, dan F-PAN tentang peluang peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dorongan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan SDA, penerimaan dividen BUMN, pendapatan negara yang dipisahkan serta PNBP lainnya, dan pendapatan BLU. Secara umum, peningkatan PNBP dapat dilakukan melalui aspek kebijakan maupun perbaikan tata kelola pemungutan. Optimalisasi PNBP melalui aspek kebijakan dapat ditempuh dengan peningkatan subyek, perluasan objek PNBP, dan peningkatan tarif PNBP.
  • Pemerintah mengapresiasi seluruh pandangan fraksi agar belanja pemerintah tahun 2020 mampu menstimulasi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan dengan tetap mengendalikan defisit dan keberlanjutan fiskal. Pemerintah juga sepakat bahwa belanja pemerintah tahun 2020 harus efektif untuk mendorong perekonomian, peningkatan kesejahteraan, serta dikelola secara transparan dan akuntabel yang mampu memperluas lapangan kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan refocusing belanja negara. Pemerintah mendorong kebijakan spending better untuk memastikan belanja negara lebih efisien, namun tetap bisa produktif serta efektif dalam mewujudkan kesejahteraan. Hal ini dapat ditempuh dengan melakukan penghematan belanja barang, penguatan belanja modal, reformasi belanja, pegawai, mendorong efektivitas Bantuan Sosial (bansos) dan subsidi, serta peningkatan kualitas desentralisasi fiskal.
  • Pemerintah sependapat bahwa arah kebijakan fiskal harus terus dijaga konsistensinya untuk memperbaiki kualitas SDM agar mampu merespon revolusi industri 4.0. Fokus kebijakan belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas SDM, mengakselerasi pembangunan infrastruktur, mendorong efektivitas program perlindungan sosial, penguatan kualitas desentralisasi fiskal serta tetap mendorong peningkatan investasi dan ekspor, serta untuk mengantisipasi ketidakpastian dan menjaga stabilitas ekonomi, pertahanan, keamanan, dan politik.
  • Menanggapi pandangan F-Nasdem, F-PD, F-PAN, F-PKB, dan F-PKS mengenai kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), pemerintah menyadari bahwa TKDD diharapkan dapat menjadi instrumen stimulus yang memberikan dampak multiplier terhadap pembangunan hingga pelosok perdesaan, sedangkan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah, pemerintah secara konsisten meningkatkan alokasi TKDD dalam APBN yang diikuti dengan meningkatkan kualitas pengelolaanya.
  • Menanggapi pernyataan, F-PD dan F-PKS terkait kebijakan subsidi dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2020, kebijakan umum subsidi diarahkan untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi program pengelolaan subsidi yang dilakukan melalui upaya perbaikan ketepatan sasaran dan penyesuaian harga jual komoditas bersubsidi.
  • Menanggapi pandangan, F-PD, F-PKS, F-PPP, F-PG, F-Nasdem, dan F-PKB terkait dengan defisit dan pembiayaan anggaran dapat dikatakan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, dan terstruktur. Pemerintah terus mengupayakan agar realisasi defisit dapat lebih rendah dibanding targetnya, sehingga pengendalian risiko fiskal bisa berjalan optimal. Pemanfaatan hutang ditujukan untuk kegiatan produktif dan investasi dalam rangka pembangunan infrastruktur dan berbagai program prioritas lainnya.
  • Komposisi utang dijaga sesuai portfolio risk yang aman dan dengan biaya yg efisien. Adapun sumber pembiayaan akan lebih difokuskan dari dalam negeri dengan penerbitan SBSN ritel lebih banyak. Bagi masyarakat kita, SBSN ritel akan menjadi alternatif investasi yang aman dan menjanjikan tingkat pengembalian yang menarik di masa depan.
  • Pemerintah selalu menjaga keseimbangan pendanaan APBN sehingga peningkatan alokasi belanja TKDD tahun 2020 dapat dilakukan secara efektif dan terukur dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara serta mempunyai value for money bagi percepatan pembangunan daerah. Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah antara lain dari aspek perencanaan melalui harmonisasi regulasi, kebijakan, dan penganggaran agar efektivitas dan akuntabilitas dapat terjaga dengan baik. Pemerintah berupaya memperkuat aspek pemantauan dan pengawasan pelaksanaan TKDD secara terstruktur dan berkesinambungan agar dapat meminimalkan praktik moral hazard di daerah seperti penyimpangan dan penyelewengan penggunaan anggaran TKDD di daerah. Pemerintah pusat juga menerapkan reward dan punishment kepada daerah, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan TKDD dalam belanja daerah yang produktif termasuk dana idle yang mengendap di kas daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Kebijakan TKDD diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan publik, mengurangi ketimpangan antar daerah, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Menanggapi pertanyaan dari F-PKS terkait dengan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Nonfisik), Pemerintah menyadari bahwa pengalokasian DAK Fisik harus didasarkan pada kebutuhan daerah untuk menyediakan infrastruktur dan sarpras pelayanan publik. Pada tahun 2019, alokasi DAK Fisik sebesar Rp69,3 Triliun atau meningkat sebesar 11,1% dari tahun sebelumnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan DAK Fisik di daerah, terutama melalui sinkronisasi kegiatan antara pemerintah pusat dan pemda. Kebijakan DAK Nonfisik diarahkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik yang semakin berkualitas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan