Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Hasil Pembicaraan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (RAPBN), serta Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (P2APBN) Tahun 2018 — Paripurna DPR-RI ke-158

Tanggal Rapat: 9 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Jazilul Fawaid — Perwakilan Pimpinan Banggar DPR-RI ,

Pada 9 Juli 2019, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembicaraan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020, serta Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (P2APBN) Tahun 2018. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 11:00 WIB. Menurut catatan sekretariat, Rapat Paripurna ini telah ditandatangani oleh 280 anggota DPR-RI -- berdasarkan headcount Tim JejakParlemen, tercatat sebanyak 96 anggota DPR-RI yang berada di dalam ruangan Rapat Paripurna. (ilustrasi: mco.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jazilul Fawaid — Perwakilan Pimpinan Banggar DPR-RI

Jazilul Fawaid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jawa Timur 10 mewakili Pimpinan Badan Anggaran DPR-RI untuk membacakan Laporan Hasil Pembicaraan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (RAPBN):

  • Komisi-komisi di DPR-RI telah memberikan rekomendasi kisaran asumsi dasar tahun 2020, dan komisi-komisi tersebut juga melakukan pembahasan pembahasan pagu indikatif tahun 2020 dan RKP tahun 2020 dengan mitra kerjanya pada 12-26 Juni 2019 untuk kemudian disampaikan kepada Badan Anggaran DPR-RI. Selain itu, Badan Anggaran juga menerima Keputusan DPD-RI No.43/DPD RI/V/2018-2019 tentang Pertimbangan DPD-RI terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta Dana Transfer Daerah dalam RUU APBN 2020 sebagai masukan dalam pembahasan. Dalam pembahasan, disepakati membentuk 4 (empat) Panitia Kerja (Panja) sekaligus dibentuk Tim Perumus Laporan Panja dari masing-masing Panja dan telah melakukan pembahasan pada 3 Juli 2019. Panja tersebut terdiri dari:
    • Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan; 
    • Panja RKP dan Prioritas Anggaran;
    • Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat; dan 
    • Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  • Seluruh laporan-laporan Panja tersebut telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2020 dan RKP Tahun 2020 dalam Rapat Kerja 8 Juli 2019, dan menjadi bahan dasar bagi Pemerintah dalam menyusun RUU APBN TA 2020 beserta Nota Keuangannya.
  • Pokok-Pokok Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2020 dan RKP Tahun 2020:
    • Tahun 2020 merupakan awal dari pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan sebagai titik tumpu kebulatan tekad untuk mencapai visi 100 tahun Indonesia merdeka, Visi Indonesia 2045, yaitu menjadi bangsa yang berdaulat, maju, adil dan makmur.
    • Tema kebijakan fiskal pada tahun 2020 adalah APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM, dengan fokus:
      • Sumber Daya Manusia yang berkualitas untuk produktivitas dan inovasi
      • Akselerasi pembangunan infrastruktur untuk mendorong transformasi ekonomi
      • Desentralisasi fiskal yang berkualitas
      • Penguatan birokrasi yang efisien dan efektif
      • Antisipasi ketidakpastian antara lain melalui mitigasi risiko bencana, penguatan fiscal buffer
    • Strategi kebijakan fiskal yang akan ditempuh Pemerintah tahun 2020 adalah:
      • Memobilisasi pendapatan yang inovatif
      • Menerapkan strategi belanja agar lebih efektif dan produktif
      • Mengembangkan pembiayaan yang efisien dan kreatif
    • Tahun 2020, rasio penerimaan perpajakan diupayakan dapat mencapai 10,6%-11,2% terhadap PDB dengan tetap mempertimbangkan capaian realisasi perpajakan tahun sebelumnya dan kondisi perekonomian terkini.
    • Kebijakan umum perpajakan tahun 2020 akan dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberi insentif fiskal untuk daya saing dan investasi, melalui:
      • Intensif perpajakan yang tepat untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan kualitas SDM dengan memberikan dorongan kepada sektor usaha yang berorientasi ekspor, sektor usaha hulu, dan terciptanya hilirisasi industri. Insentif perpajakan juga diberikan melalui perluasan tax holiday dan investment allowance pada industri dan kawasan tertentu
      • Optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan
      • Menyelaraskan peraturan dengan kesepakatan internasional.
  • Kebijakan Belanja non-K/L tahun 2020:
    • Program Pengelolaan Utang Negara (Pembayaran bunga utang) diarahkan untuk:
      • Memenuhi kewajiban Pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang
      • Meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali melalui pemilihan komposisi utang yang optimal dan pemanfaatan instrumen lindung nilai  
    • Program Pengelolaan Subsidi diarahkan agar lebih tepat sasaran dan lebih efisien, melalui:
      • Arah kebijakan subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg tahun 2020 adalah:
        • Melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar
        • Subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg
        • Mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 Kg yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan (Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram)
        • Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat volume dan tepat sasaran.
          • Catatan: Meminta Pemerintah agar subsidi LPG tabung 3 Kg didistribusikan by name by address sehingga tidak boleh/tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, sebagaimana peraturan perundang-undangan
      • Arah kebijakan subsidi listrik tahun 2020 adalah:
        • Subsidi listrik diberikan pada golongan tarif tertentu
        • Subsidi listrik diberikan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM)
        • Meningkatkan rasio elektrifikasi dan mengurangi disparitas antar wilayah
        • Untuk peningkatan efisiensi subsidi listrik, Pemerintah mendorong optimalisasi pembangkit listrik berbahan gas dan batu bara, dan menurunkan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik
        • Mengembangkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang lebih efisien khususnya di pulau-pulau terdepan yang berbatasan dengan negara lain dan daerah terpencil, namun memiliki potensi energi baru dan terbarukan, serta mensubstitusi PLTD di daerah-daerah terisolir
          • Catatan: agar Pemerintah benar-benar memperhatikan daerah di wilayah kepulauan yang belum terjangkau dengan pembangunan listrik, sehingga subsidi listrik juga dapat dirasakan oleh masyarakat miskin di daerah tersebut. Agar Pemerintah melakukan pemutakhiran dan validasi data yang digunakan dalam penyaluran subsidi listrik terutama jumlah rumah tangga miskin dengan daya 450 VA.
      • Penyaluran Subsidi Pupuk lebih tepat sasaran melalui Kartu Tani:
        • Subsidi Public Service Obligation (PSO) dalam rangka dukungan peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik (KAI dan PELNI) dan penyediaan informasi publik (LKBN Antara)
        • Subsidi Pajak dalam rangka dukungan peningkatan daya saing industri tertentu dan pemberian insentif sektor panas bumi dan obligasi pemerintah
        • Subsidi Bunga Kredit Program dalam rangka memperluas akses permodalan UMKM dan koperasi melalui subsidi bunga KUR, dan memberikan subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR)
          • Catatan: Terhadap subsidi energi dan non-energi, Pemerintah diminta menerapkan kebijakan subsidi tetap. Jika realisasi di atas pagunya, maka Pemerintah dapat mengambil kebijakan menaikan harga. Agar kebijakan tersebut diterapkan tahun 2020 sehingga risiko kurang bayar subsidi tidak terjadi di tahun berikutnya.
    • Program pengelolaan hibah negara diarahkan untuk:
      • Melanjutkan dukungan pendanaan infrastruktur di daerah sesuai kebutuhan daerah dan prioritas nasional berbasis kinerja, baik yang bersumber dari penyaluran hibah luar negeri, maupun pendapatan dalam negeri
      • Mendukung daerah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
      • Pemberian hibah ke pemerintah/lembaga asing
    • Program Pengelolaan Belanja Lainnya diarahkan untuk pembayaran yang salah satunya bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi melalui:
      • Penanggulangan Bencana Alam untuk kegiatan yang bersifat antisipatif
      • Mengantisipasi risiko fiskal, baik dari perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan
      • Menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan serta Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk mengantisipasi gejolak harga pangan dan mendukung program kedaulatan pangan
    • Program Pengelolaan Transaksi Khusus diarahkan untuk mendorong reformasi birokrasi ASN dan pemenuhan komitmen Pemerintah pada organisasi internasional dan dukungan infrastruktur, melalui:
      • Mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Melanjutkan kontribusi pemenuhan kewajiban Pemerintah terhadap pensiunan PNS dan TNI/Polri
      • Pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi Pemerintah Indonesia kepada organisasi internasional
      • Mendukung percepatan infrastruktur melalui fasilitas penyiapan proyek dan dana dukungan kelayakan proyek infrastruktur yang dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), antara lain dana dukungan kelayakan dan dana fasilitas penyiapan proyek
  • Arah Kebijakan Umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 yaitu untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah, dengan fokus kebijakan sebagai berikut:
    • Mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah
    • Meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan intensif yang mendukung iklim investasi
    • Meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah
  • Arah Kebijakan Umum Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2020, adalah:
    • Menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara sesuai dengan kondisi keuangan negara
    • Menggunakan pagu Triwulan IV (berdasarkan prognosa penerimaan) untuk penyelesaian Kurang Bayar (KB) tahun sebelumnya
    • Menggunakan minimal 50% DBH Cukai dan Hasil Tembakau (CHT) untuk mendukung program JKN melalui peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan
    • Memperluas penggunaan Dana
    • Memperkuat implementasi penggunaan 25% DBH dan DAU untuk belanja infrastruktur publik, melalui perbaikan mekanisme kepatuhan daerah
    • Mempercepat penyelesaian Kurang Bayar (KB) DBH yang memperhitungkan Lebih Bayar (LB) DBH dalam roadmap 3 tahun (tahun pertama 2020) dengan memperhatikan kondisi keuangan negara
  • Arah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, adalah:
    • Pagu DAU nasional dalam APBN bersifat final untuk memberikan kepastian pendanaan bagi APBD mengingat sampai saat ini sebagian besar sumber pendapatan daerah masih bergantung dari alokasi DAU
    • Penyempurnaan formula DAU dengan mengevaluasi bobot alokasi dasar, bobot variabel kebutuhan fiskal, bobot variabel kapasitas fiskal daerah, serta memperbaiki indeks pemerataan kemampuan fiskal antardaerah agar setiap daerah mempunyai kemampuan yang sama untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik
    • Pengalokasian DAU tambahan untuk dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota dipertahankan untuk mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan
    • Perhitungan alokasi untuk mendukung kebijakan kepegawaian seperti PPPK dan penerimaan Calon PNS Daerah
    • Pengalokasian sekurang-kurangnya 25% dari DTU (DAU dan DBH) untuk membiayai belanja infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan perekonomian daerah, disertai pengetatan kepatuhan berupa pengenaan sanksi atas kepatuhan penyampaian laporan dan pemenuhan alokasi minimal dana transfer umum untuk infrastruktur tersebut
  • Arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020, adalah:
    • DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas Nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik
    • Menerapkan konvergensi pendanaan antara DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa untuk kegiatan pengentasan stunting serta program Indonesia bersih dan sehat
    • Memperkuat sinergi pendanaan kegiatan yang dibiayai K/L dan DAK Fisik
    • Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
    • Memperkuat kebijakan afirmasi utamanya infrastruktur konektivitas
    • Melakukan restrukturisasi bidang DAK Fisik dengan mengalihkan beberapa bidang pada jenis Reguler ke jenis Penugasan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas nasional
    • Memperluas cakupan bidang, sub-bidang, dan menu kegiatan
  • Arah Kebijakan DAK Nonfisik TA 2020, diarahkan untuk:
    • Penyempurnaan unit cost dan pemutakhiran data sasaran yang mencerminkan kebutuhan riil daerah
    • Mengarahkan pemanfaatan untuk peningkatan kualitas SDM dan mendorong daya saing daerah terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan
    • Penguatan kebijakan afirmasi untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas layanan publik
    • Menambah menu kegiatan pengawasan makanan dan sarana pelayanan kefarmasian pada Bantuan Operasional Kesehatan, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada Bantuan Operasional Kesehatan, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
  • Arah kebijakan Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020, meliputi:
    • Memperkuat peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD
    • Mendukung kebijakan dan prioritas nasional
    • Penyederhanaan dan refocusing kategori/indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah
    • Mendorong inovasi pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat
    • Mendorong kemudahan investasi dan kegiatan ekspor
    • Mendorong peningkatan kemandirian daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan kreatif (Creative Financing)
    • Mendorong peningkatan kualitas perencanaan APBD dan belanja daerah
    • Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, terutama untuk mendukung pengurangan sampah plastik
  • Arah kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) TA 2020, adalah:
    • Meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan di daerah
    • Mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan
    • Meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan
    • Memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait
    • Meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait
    • Memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur 
    • Memperbaiki tata kelola dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran
  • Arah kebijakan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta TA 2020, diarahkan untuk:
    • Meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan
    • Meningkatkan kualitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
    • Mendorong percepatan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah
  • Arah Kebijakan Dana Desa TA 2020, adalah:
    • Menyempurnakan kebijakan pengalokasian dengan tetap memperhatikan pemerataan dan keadilan, memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal serta kemiskinan, dan memperhatikan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa
    • Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa
    • Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan
    • Meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa, serta tenaga pendamping
    • Mengoptimalkan peran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Dana Desa
    • Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Dana Desa melalui penyaluran berdasarkan kinerja dan pemberian insentif atas kinerja penyaluran
  • Postur Makro Fiskal tahun 2020 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBN Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
    • Pendapatan Negara: KEM-PPKF (% PDB) 12,7-13,9 — Kesepakatan (% PDB) 12,60-13,72
      • Penerimaan Perpajakan: KEM-PPKF (% PDB) 10,6-11,2 — Kesepakatan (% PDB); 10,57-11,18
      • PNBP: KEM-PPKF (% PDB) 2,0-2,5 — Kesepakatan (% PDB) 1,98-2,47
      • Hibah: KEM-PPKF (% PDB) 0,05-0,07 — Kesepakatan (% PDB) 0,05-0,07
    • Belanja Negara: KEM-PPKF (% PDB) 14,4-15,4 — Kesepakatan (% PDB) 14,35-15,24
      • Belanja Pemerintah Pusat: KEM-PPKF (% PDB) 9,8-10,1 — Kesepakatan (% PDB) 9,59-10,04
      • Transfer ke Daerah dan Dana Desa: KEM-PPKF (% PDB) 4,8-5,3 — Kesepakatan (% PDB) 4,76-5,20
    • Keseimbangan Primer: KEM-PPKF (% PDB) 0,00-0,23 — Kesepakatan (% PDB) 0,00-0,23
    • Surplus/(Defisit): KEM-PPKF (% PDB) (1,75)-(1,52) — Kesepakatan (% PDB) (1,75)-(1,52)
    • Pembiayaan: KEM-PPKF (% PDB) 1,75-1,52 — Kesepakatan (% PDB) 1,75-1,52
      • SBN Neto: KEM-PPKF (% PDB) 2,1-2,4 — Kesepakatan (% PDB) 2,1-2,4
      • Investasi: KEM-PPKF (% PDB) (0,3)-(0,5) — Kesepakatan (% PDB) (0,3)-(0,5)
      • Rasio Utang (perkiraan akhir tahun): KEM-PPKF (% PDB) 30,1-29,4 — Kesepakatan (% PDB) 30,1-29,4
  • Pemerintah menempuh kebijakan ekspansif yang terarah dan terukur untuk menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dengan risiko terkendali. Defisit pada tahun 2020 berkisar 1,52%-1,75% terhadap PDB yang diarahkan:
    • Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan dan mendukung kegiatan produktif guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing
    • Untuk memelihara momentum agar perekonomian tetap tumbuh dan menghindari opportunity loss untuk mewujudkan kesejahteraan
  • Arah dan Strategi Kebijakan Pembiayaan Utang, yaitu:
    • Mengedepankan aspek kehati-hatian melalui pengendalian rasio utang dalam batas aman berkisar 29,4%-30,1% PDB pada tahun 2020 untuk mendukung kesinambungan fiskal
    • Pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif
    • Terciptanya efisiensi biaya utang
    • Menjaga keseimbangan makro dengan menjaga komposisi utang domestik dan valas dalam batas terkendali serta pendalaman pasar keuangan jika Pemerintah memutuskan menambah utang untuk mempercepat pembangunan negara, agar pemerintah melakukannya dengan prinsip kehatian-hatian dan tetap menjaga rasio utang sesuai dengan undang-undang dan atas persetujuan DPR-RI
  • Arah dan Strategi Kebijakan Pembiayaan Non Utang, yaitu:
    • Mendorong efektivitas pembiayaan investasi pada kisaran 0,3%-0,5% PDB
    • Meningkatkan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk akselerasi pembangunan infrastruktur, kewajiban penjaminan, peningkatan akses pembiayaan UMKM dan usaha ultra mikro, pengembangan Energi Baru Terbarukan, Dana Penelitian, Dana Kebudayaan, serta antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara
    • Penguatan peran Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Sovereign Wealth Funds (SWF) dengan perluasan program layanan (peningkatan beasiswa afirmasi dan vokasional) dan penguatan manajemen investasi
    • Mendorong pembiayaan investasi kepada BUMN, BLU, badan lainnya serta Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
    • Meningkatkan perencanaan pembiayaan investasi kepada BUMN dan/atau BLU sebagai agen pembangunan yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja keuangan, kinerja operasional, kesiapan teknis operasional, manajemen risiko dan peningkatan kapasitas usaha serta kesiapan rencana bisnis
    • Peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang lebih tepat sasaran, layak huni dan harga terjangkau melalui sinkronisasi dan/atau integrasi skema pembiayaan
    • Mendorong peningkatan ekspor melalui Program National Interest Account (NIA)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan