Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Badan Legislasi DPR-RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan, Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR-RI dan Lainnya — Paripurna DPR-RI ke-33

Tanggal Rapat: 8 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 20 Feb 2022,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Badan Legislasi dan Fraksi DPR-RI

Pada 8 Februari 2022, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Legislasi DPR-RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan, Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR-RI dan Lainnya. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 3 pada pukul 13.37 WIB – Hadir secara fisik 23 Anggota dan secara virtual 210 Anggota. (ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Legislasi dan Fraksi DPR-RI

Laporan Badan Legislasi DPR-RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dibacakan oleh Abdul Wahid (Fraksi PKB, Riau 2)

  • Badan Legislasi tentang RUU Bumdes yang mengacu pada pasal 05 huruf G UU no 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 12 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, junto pasal 66 huruf G peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib.
  • Laporan Badan Legislasi terkait pembahasan RUU BUMDES. Badan Legislasi bertugas melakukan pembahasan perubahan RUU. Menindaklanjuti tugas dari Badan Musyawarah (Bamus) tersebut, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan pada tanggal 20 Januari 2022.
  • Dalam pembahasan tingkat 1, DPD-RI memberikan penjelasan. DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Desa menyampaikan pandangan. Dua Fraksi berpandangan agar RUU tentang Bumdes tetap dilanjutkan pembahasan.
  • Pemerintah mengatakan agar pembahasan RUU Bumdes tidak perlu dilanjutkan, mengingat masih ada dua pandangan mengenai RUU Bumdes, maka diputuskan diberi waktu seminggu kepada fraksi yang masih tetap ingin melanjutkan pembahasan.
  • Pada 20 Januari 2022, Badan Legislasi kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPD-RI dan Pemerintah. Berdasarkan pandangan mini fraksi dan pemerintah serta DPD-RI akhirnya mensepakati yaitu tidak melanjutkan pembahasan RUU Bumdes karena sebagian materi muatan dalam RUU sudah masuk di UU No. 6/2014 tentang Desa dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
  • Materi RUU menjadi penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2021 tentang Bumdes atau peraturan lain yang mengatur Bumdes selanjutnya penyampaian keputusan rapat Badan Legislasi pada Paripurna DPR RI.
  • Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan DPR dan anggota, fraksi, jajaran sekretariat, tim ahli sehingga pembahasan dapat diselesaikan.
  • Kami berterima kasih kepada TV Parlemen dan jajaran pers yang meliput secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembahasan ini.
  • Menindaklanjuti penugasan dari Badan Musyawarah, Badan Legislasi telah melaksanakan Rapat Kerja sebagai tahap awal pembicaraan tingkat 1 bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD-RI pada 20 Januari 2022.
  • Dalam tahap awal pembicaraan tingkat 1 yang sering disebut dengan pengantar musyawarah mengingat RUU tentang Bumdes merupakan RUU usulan DPD, maka DPD-RI dalam hal ini PPUU memberikan penjelasan dan DPR dalam hal ini Badan Legislasi dan Presiden yang diwakili oleh Menteri Desa PDTT menyampaikan pandangan atas RUU tersebut.
  • Perlu kami sampaikan bahwa atas penjelasan PPUU DPD-RI, dari 7 fraksi yang hadir secara fisik, fraksi yang berpandangan agar pembahasan terhadap RUU tentang Bumdes tidak perlu dilanjutkan, mengingat sudah diatur dalam UU 6/2014 ttg Desa, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 11/2021 tentang Bumdes dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Bumdes, sedangkan dua fraksi berpandangan agar RUU tentang Bumdes tetap dilanjutkan pembahasannya.
  • Demikian juga pandangan Pemerintah dengan tegas menyatakan agar pembahasan terhadap RUU tentang Bumdes tidak perlu dilanjutkan dan materi dalam undang-undang yang belum diatur menjadi bahan penyempurnaan PP tentang Bumdes atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Bumdes.
  • Mengingat masih ada dua pandangan yang berbeda terhadap RUU tentang Bumdes, walaupun sudah ditempuh dengan cara lobi setengah kamar, maka Raker akhirnya menyetujui atau menyepakati agar diberi waktu satu minggu untuk memberikan waktu kepada PPUU DPD-RI dan fraksi yang masih menghendaki melanjutkan pembahasan RUU tentang Bumdes untuk mengkomunikasikan di internal masing-masing terkait pembahasan RUU tentang Bumdes.
  • Setelah memberikan waktu selama satu minggu, akhirnya pada 27 Januari 2022, Badan Legislasi menyelenggarakan kembali rapat bersama Pemerintah serta DPD-RI. Pemerintah dalam hal ini diwakili secara fisik oleh Menteri Desa, Sekjen Kementerian Dalam Negeri mewakili Menteri Dalam Negeri, Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara mewakili Menteri Keuangan, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan mewakili Menteri Hukum dan HAM.
  • Berdasarkan pandangan mini fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP dan Pemerintah, serta PPUU DPD RI akhirnya menyetujui atau menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Bumdes, karena sebagian materi muatan dalam RUU sudah diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa dan UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
  • Materi RUU menjadi bahan penyempurnaan PP nomor 11/2021 tentang Bumdes dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Bumdes dan penyampaian keputusan rapat kepada Rapat Paripurna DPR-RI oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

Pendapat Fraksi PKS tentang perubahan UU kedua tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, dibacakan oleh Bukhori (Fraksi PKS, Jawa Tengah 1)

  • Menyikapi hasil Panja Badan Legislasi dan penetapan RUU tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan usul DPR RI.
  • Fraksi PKS menyampaikan catatan penting yaitu berkaitan dengan metode Omnibus Law terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, Fraksi PKS menegaskan bahwa metode apapun yang digunakan untuk pembentuk UU harus bertujuan reformasi.
  • Proses pembentukan perundang-undangan agar menjadi lebih baik, berkualitas dan berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara.
  • Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih perundang-undangan baik dari sisi konten muatan maupun teknis penataannya dan upaya perbaikan ini upaya menghasilkan data base yang mudah diakses oleh masyarakat awam.
  • Berdasarkan tema dan bidang yang dimengerti serta memiliki tata urutan yang sederhana agar tidak dikesankan bahwa peraturan perundang-undangan hanya dipahami dan diakses oleh kalangan tertentu.
  • Terkait ini jangan sampai pada pembentukan peraturan perundang-undangan dijadikan sarana menyeludupan berbagai kepentingan yang dapat merugikan rakyat dan negara.
  • Diperlukan metode yang pasti, baku dan standar yang sudah ditentukan dan dituangkan terlebih dahulu dlm teknik menyusunan perundang-undangan sehingga dapat menjadi pedoman pembentukan UU yang akan menjadi teknis atau metode tersebut.
  • Putusan MK nomor 91/PUU tahun 2020 perihal pengajuan formal ujian terhadap UUD 1945 yang menyatakan bahwa proses pembentukannya cacat secara formil menunjukan betapa penggunaan Omnibus Law yang tidak memiliki koridor dan bersifat membahayakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan