Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022 — Rapat Paripurna DPR-RI Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-77 DPR-RI

Tanggal Rapat: 6 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 16 Sep 2022,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Puan Maharani, Ketua DPR-RI

Pada 6 September 2022, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-77 DPR-RI tentang Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022. Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 13.30 WIB. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Puan Maharani, Ketua DPR-RI
  • Puji dan syukur kita persembahkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas 3 segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada pagi hari ini kita dapat hadir dan mengikuti Pidato Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022 pada Rapat Paripurna DPR RI, sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun DPR RI yang ke-77.
  • Kehadiran DPR-RI dimulai, seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu pada tanggal 29 Agustus 1945. Sejak proklamasi, para pendiri bangsa telah merancang pengelolaan kekuasaan negara yang demokratis, dimana terdapat pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi pada saat ini, bahwa di dalam Negara Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui fungsifungsi MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Pemerintah, serta kekuasaan Kehakiman, dengan tata pengelolaan kekuasaan yang menganut prinsip check and balances, sebagai wujud negara yang demokratis.
  • DPR-RI diamanatkan oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi diplomasi. Pelaksanaan fungsi konstitusional tersebut, menempatkan kita sebagai wakil rakyat yang didaulat oleh rakyat untuk mewakili rakyat dalam urusan membentuk undang-undang, mewakili rakyat dalam urusan menyusun anggaran negara, dan mewakili rakyat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
  • Rakyat meletakkan harapannya kepada DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat, agar dapat menghasilkan kebijakan negara, baik melalui produk Undang Undang, anggaran negara, maupun kinerja program Pemerintah; yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan yang dapat mempermudah kehidupan rakyat.
  • Inilah tanggung jawab kita bersama, seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI, untuk dapat menghasilkan kerja-kerja nyata yang dapat membawa kemajuan pada bangsa dan negara kita.
  • Dalam kerja membentuk Undang Undang, menyusun anggaran negara, dan meningkatkan kinerja program Pemerintah, DPR-RI yang mewakili rakyat, berada dalam posisi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan berpihak pada kepentingan nasional. Tidaklah mudah untuk dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa, dengan berbagai latar belakang kepentingan, pendidikan, budaya, dan keyakinan. Oleh karena itu, DPR-RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan kerja-kerja konstitusional secara terbuka dan transparan, serta membuka ruang partisipasi rakyat dalam menyampaikan aspirasinya. Kerja-kerja konstitusional harus berlandaskan pada peraturan perundangundangan, memiliki legitimasi sosiologis bahkan akademis, serta justifikasi untuk kepentingan nasional.
  • Tema Hari Ulang Tahun DPR-RI ke-77 adalah “DPR Kuat Rakyat Sejahtera”, Merupakan pernyataan tekad dan tanggung jawab kerja konstitusional DPR RI yang secara nyata harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • “DPR Kuat Rakyat Sejahtera”, berarti dalam kerja fungsi legislasi, DPR-RI mengutamakan upaya dalam memajukan bangsa dan negara; dalam kerja fungsi anggaran, DPR RI mengarahkan anggaran negara yang manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat; dalam kerja fungsi pengawasan, DPR-RI meningkatkan kinerja Pemerintah yang dapat mempermudah kehidupan dan penghidupan rakyat. Inilah komitmen kita bersama, “DPR Kuat Rakyat Sejahtera’’.
  • Sebagai laporan kinerja dalam menjalankan tekad, tanggung jawab, dan kerja “DPR Kuat Rakyat Sejahtera”, selama 1 tahun terakhir ini, DPR-RI telah menyusun Laporan Kinerja seluruh Alat Kelengkapan Dewan DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022. Buku laporan lengkap akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan Anggota DPR-RI.
  • Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR-RI bersama Pemerintah berhasil menyelesaikan 32 (tiga puluh dua) Rancangan Undang-Undang.
  • Beberapa Undang-Undang yang sangat penting sesuai dengan program legislasi nasional, antara lain:
    1. Undang Undang tentang Ibu Kota Negara, Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan lain sebagainya.
    2. Serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law.
    3. Selain itu, selama Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI juga menghasilkan sejumlah Rancangan Undang Undang penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya masih berlandaskan Konstitusi RIS.
    4. DPR-RI juga menyelesaikan Rancangan Undang Undang pembentukan daerah otonomi baru untuk 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ke depan, DPR-RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2022, baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR-RI.
  • Pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR-RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR-RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Kinerja dalam Pembentukan Undang Undang merupakan kinerja bersama antara DPR-RI dan Pemerintah.
  • Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR-RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.
  • Dengan demikian, diharapkan Undang Undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya.
  • DPR-RI terus melakukan kajian hukum bersama pemerintah untuk memperbaiki Undang Undang yang sedang diberlakukan, serta memberi kesempatan seluas luasnya kepada rakyat untuk menggunakan hak hukumnya mencari keadilan melalu Mahkamah Konstitusi.
  • Pelaksanaan fungsi anggaran, Selama Tahun Sidang 2021-2022, DPR-RI telah menyelesaikan 13 pembahasan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, Pembahasan Undang Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022, dan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2023.
  • DPR-RI bersama Pemerintah, melakukan pembahasan anggaran sesuai dengan siklus pembahasan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang MD3, dan Peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib.
  • Pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020, DPR-RI memberikan perhatian pada efektivitas APBN yang dikelola Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, 14 pengendalian defisit APBN, pemulihan sosial dan ekonomi, serta pelindungan sosial. DPR-RI merekomendasikan Pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penganggaran, kepatuhan mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menindak lanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP.
  • Pada APBN Tahun 2021, DPR-RI bersama Pemerintah melanjutkan kebijakan fiskal untuk menangani kesehatan masyarakat, memperkuat pelindungan sosial, serta memberikan stimulus ekonomi, melanjutkan program pemulihan sosial dan ekonomi, di tengah situasi pandemi covid-19 yang masih dalam ketidak pastian. DPR-RI memberikan dukungan bagi Pemerintah untuk memiliki ruang fiskal yang dapat bergerak cepat, 15 fleksibel, responsif, dan antisipatif dalam menghadapi pandemi dan dampaknya.
  • Pada tahun anggaran 2022, DPR-RI memberikan dukungan kepada pemerintah untuk melanjutkan penanganan pandemi di bidang kesehatan, pemulihan sosial, dan ekonomi. DPR RI juga memberikan dukungan kebijakan fiskal antisipatif pada APBN 2022, dalam menghadapi dampak konflik geopolitik, yang mengakibatkan kebutuhan anggaran subsidi energi bertambah signifikan.
  • Hasilnya telah kita rasakan, melalui dukungan persetujuan anggaran dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi oleh DPR-RI, Pemerintah memiliki kecukupan anggaran sehingga sukses menaklukkan pandemi dengan cepat, sejalan dengan pemulihan ekonomi 16 nasional yang menunjukkan indikator seperti prapandemi.
  • Dalam Pembicaraan Pendahuluan penyusunan RAPBN Tahun 2023, DPR-RI menuntut komitmen Pemerintah untuk dapat menyusun APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat mengantisipasi dinamika perekonomian global, APBN yang dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional, membuka kesempatan kerja, pemerataan pembangunan, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, dan kinerja pelayanan publik yang semakin maju. Pemerintah juga harus dapat meningkatkan kualitas belanja yang produktif dan lebih banyak diarahkan untuk dapat dirasakan manfaatnya bagi rakyat.
  • APBN Tahun Anggaran 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit dibawah 3% PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaiknya dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas.
  • DPR-RI bersama Pemerintah telah menyepakati prioritas pembangunan dalam APBN Tahun Anggaran 2023, yang difokuskan pada penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial; ketahanan pangan; akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, serta revitalisasi industri dan mendorong pembangunan ekonomi hijau.
  • DPR-RI harapkan melalui bekal RAPBN 2023 yang saat ini sedang dalam proses pematangan antara DPR dan Pemerintah, APBN 2023 dapat menjadi bekal bagi Pemerintah menghadapi ketidakpastian ekonomi pada tahun depan, serta memberikan dukungan yang cukup bagi Pemerintah bersama penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan tahapan penting Pemilu 2024. Agenda ini teramat strategis karena menyangkut sukses kepemimpinan nasional, serta estafet keanggotaan DPR dan DPD RI pada masa mendatang.
  • Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ini, DPR-RI bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang Undang APBN 2023 beserta notanya sebagaimana yang telah disampaikan oleh 19 Presiden Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2022 silam.
  • DPR-RI memberikan perhatian yang besar pada APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, agar semakin memberikan hasil dan manfaat nyata yang dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat.
  • Kinerja APBN harus dapat merubah kehidupan rakyat menjadi lebih sejahtera, menghadirkan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia, dan membangun kebudayaan Indonesia.
  • DPR-RI juga mengemban fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan pengawasan atas kinerja program Pemerintah. Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan Alat Kelengkapan Dewan melalui Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), audiensi, serta kunjungan kerja, baik dalam rangka reses maupun spesifik.
  • DPR-RI dalam fungsi pengawasannya, juga melanjutkan kerja 9 tim pengawas, pemantau (timwas) yang sudah dibentuk pada tahun sidang sebelumnya, yaitu:
    1. Tim Pemantau DPR-RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang terkait Daerah Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat, Keistimewaan D.I. Yogyakarta, dan DKI Jakarta;
    2. Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan;
    3. Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    4. Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana (termasuk di dalamnya Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19);
    5. Tim Pengawas DPR RI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji;
    6. Tim Implementasi Reformasi DPR RI;
    7. Tim Open Parliament Indonesia;
    8. Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP); dan
    9. Tim Penguatan Diplomasi Parlemen
  • DPR RI juga membentuk 46 (empat puluh enam) Panja selama Tahun Sidang 2021-2022 sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Dari jumlah tersebut, 23 (dua puluh tiga) panja telah menyelesaikan tugasnya dan sisanya masih bekerja.
  • Fungsi Pengawasan Alat Kelengkapan Dewan, tim pengawas, dan panja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menangani berbagai urusan rakyat; Rakyat harus dapat merasakan kehadiran Pemerintah dalam urusan rakyat; Rakyat merasakan hidup yang semakin dimudahkan, dilindungi, disejahterakan, dan dicerdaskan. Inilah komitmen DPR-RI dalam menjalankan kerja fungsi pengawasan.
  • DPR-RI juga memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan atau pemberhentian dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik. Selama Tahun Sidang 2021-2022, pejabat publik yang telah diselesaikan prosesnya antara lain:
    1. Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026;
    2. Calon Anggota BPK-RI Periode 2021-2026;
    3. Calon Hakim Agung Tahun 2021;
    4. Pemberhentian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pengangkatan Calon Panglima TNI;
    5. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia;
    6. Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027;
    7. Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027;
    8. Calon Anggota BPK-RI Masa Jabatan 2022- 2027;
    9. Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025;
    10. Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027;
    11. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK-RI dan Menteri Keuangan;
    12. Calon Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) Periode 2022-2027 dari unsur masyarakat;
    13. Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022;
    14. 25 (dua puluh lima) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia; dan
    15. 33 (tiga puluh tiga) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
  • DPR-RI dalam menjalankan tugas penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik, 25 memberikan perhatian pada integritas, kompetensi, dan komitmen dalam membangun kemajuan institusi dan pelayanan kepada publik.
  • DPR-RI juga ikut menjalankan fungsi diplomasi parlemen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang MD3. Fungsi tersebut digunakan untuk memperjuangkan kepentingan nasional di fora internasional.
  • DPR-RI menjadi penyelenggara Sidang Majelis ke-144 IPU pada 20 hingga 24 Maret 2022 yang lalu di Nusa Dua, Bali, yang mengambil tema “Getting to Zero: Mobilizing Parliaments to Act on Climate Change” dan menghasilkan 4 outcome document penting. Salah satunya adalah resolusi emergency item mengenai penyelesaian perang di Ukraina secara damai, dimana Indonesia berhasil meyakinkan IPU untuk menyepakati 26 pembentukan Task Force sebagai entitas yang independen dan imparsial.
  • DPR-RI juga akan menjadi tuan rumah KTT ke-8 P20 pada bulan Oktober 2022 yang diadakan sebelum KTT Pemimpin G20 (Leaders’ Summit).
  • Pada tingkat bilateral, DPR RI melakukan diplomasi melalui kunjungan ke negara sahabat; untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama di berbagai bidang antara Indonesia dan negara-negara sahabat.
  • Dalam kerangka pelaksanaan peran diplomasi parlemen, sejumlah Anggota DPR RI juga menduduki posisi strategis di IPU, yaitu sebagai:
    1. Anggota Standing Committee on Democracy and Human Rights;
    2. Anggota Committee on Middle East Questions;
    3. Anggota Bureau of Women Parliamentarians; dan
    4. Anggota Committee on Peace and International Security.
    5. Sementara di AIPA, DPR RI menduduki posisi sebagai Vice Chairperson Women Parliamentarians of AIPA 2021-2022.
  • Kinerja DPR-RI pada Tahun Sidang 2021- 2022 adalah hasil kerja bersama kita, gotong royong kita, seluruh Anggota DPR-RI. Atas nama Pimpinan DPR-RI, kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Anggota DRR-RI, yang terus bekerja untuk mewujudkan 28 harapan rakyat dan memastikan kemajuan Indonesia.
  • Ke depan, DPR-RI berkomitmen untuk menjadi parlemen yang modern. Oleh sebab itu kapasitas dukungan kelembagaan perlu terus DPR-RI tingkatkan.
  • Keseluruhan unit unit dan satuan kerja di lingkungan DPR-RI harus bisa menuju budaya kerja baru, seperti paperless, zero plastik, rendah emisi, pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, menguatkan keterbukaan informasi publik, dan dukungan Badan Keahlian dan Tenaga Ahli yang makin handal dan profesional.
  • DPR-RI sebagai pelaksana demokrasi, Anggota-Anggota DPR RI, yang berisikan anggota partai politik yang dipilih melalui Pemilu secara demokratis, memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun pelaksanaan demokrasi yang semakin maju dan berkeadaban.
  • Pelaksanaan demokrasi yang DPR-RI jalankan dalam tugasnya harus dapat memberikan energi yang positif bagi produktivitas memajukan Indonesia, memperkuat kebersamaan rakyat, mempersatukan rakyat, memperkuat semangat kebangsaan Indonesia, serta membudayakan kepribadian bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Indonesia adalah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, yaitu suatu pelaksanaan permusyawaratan dan perwakilan rakyat yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan yang diarahkan untuk seluruh rakyat Indonesia, yang beragam suku, bahasa, agama, keyakinan, dan budaya; karena Negara Indonesia bukan 30 satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan; Tetapi Negara Indonesia adalah “semua buat semua’’, “satu buat semua, semua buat satu”.
  • Dengan demokrasi yang berlandaskan Pancasila, maka setiap kebijakan negara, kebijakan yang DPR-RI dan Pemerintah hasilkan, harus diarahkan untuk mempersatukan seluruh komponen bangsa Indonesia sehingga dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan seluruh rakyat, serta mencerdaskan kehidupan seluruh anak bangsa.
  • Sejarah memberikan kesempatan kepada DPR-RI, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, untuk mewakili rakyat dalam menjalankan kedaulatannya; marilah DPR-RI jalankan amanat 31 rakyat ini dengan memberikan manfaat pengabdian kepada tanah air, bangsa, dan negara.
  • Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPR RI, DPR-RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas kepercayaan dan kerjasamanya selama satu tahun ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan