Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Pemberhentian Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap beberapa RUU — Paripurna DPR-RI ke-42

Tanggal Rapat: 31 May 2022, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2022,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Pemerintah

Pada 31 Mei 2022, DPR-RI menyelenggarakan Rapat Paripurna mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Pemberhentian Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap beberapa RUU. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 09.38 WIB. Menurut catatan Sekjen DPR-RI, Rapat Paripurna ini telah dihadiri secara fisik 21 orang, virtual 256 orang, dan izin 28 orang. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pemerintah

Agenda Pertama:

Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023

  • Sri Mulyani (Menteri Keuangan) membacakan Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023
    • Atas nama Pemerintah, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua Fraksi DPR-RI atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif serta persetujuan dari seluruh Fraksi untuk melanjutkan pembahasan pembicaraan pendahuluan terhadap KEM-PPKF Tahun 2023, yang akan dijadikan acuan bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023.
    • Semua Fraksi bersepakat bahwa setelah 2 tahun mengalami pandemi, kini dunia sedang memasuki transisi menuju endemi. Proses pemulihan ekonomi sedang terjadi. Namun semua juga memahami bahwa krisis akibat pandemi, kemudian disusul oleh krisis geopolitik.
    • Potensi dampaknya dapat menimbulkan krisis energi, krisis pangan, dan krisis keuangan di berbagai belahan penjuru dunia. Krisis di atas krisis. Seluruh dunia sedang mengalami cobaan yang sungguh teramat berat.
    • Sungguh masih lekat dalam ingatan kita, seluruh bangsa bersama-sama bahu-membahu untuk mengatasi pandemi. Kecintaan kita kepada tanah air dan kemanusiaan, menggerakkan kita semua untuk bekerja sama, bergerak cepat mengambil kebijakan yang luar biasa untuk secara bersama-sama menghadapi krisis pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah modern Indonesia. Sungguh ini adalah modal bangsa yang luar biasa nilainya di saat-saat sulit seperti sekarang ini.

Agenda Kedua:

Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Pemberhentian Pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana

  • Yandri (Fraksi Partai Amanat Nasional, dapil Banten 3) membacakan Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Pemberhentian Pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana
    • Terkait UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD memiliki tugas tentang persiapan penyusunan dan penyempurnaan RUU. Kami menyampaikan laporan RUU Penanggulangan Bencana telah dibahas di Komisi 8 DPR RI.
    • Lamanya pembahasan RUU ini disebabkan adanya perbedaan mengenai nomenklatur di BNPB dengan DIM yang diajukan oleh DPR RI dan Pemerintah RI, bahwa BNPB disebutkan secara eksplisit pada UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
    • Komisi 8 semangat untuk menjadi solusi terkait penanggulangan bencana yaitu pada anggaran kelembagaan dan koordinasi sementara DIM RUU yang diajukan oleh pemerintah hanya diisi dengan istilah “Badan”. Ini yang membuat lama
    • Mempertimbangkan fungsi legislasi DPR bahwa 1 Komisi hanya menyelesaikan 1 RUU maka Komisi 8 bersama Mensos, Menkumham, Menkeu, Mendagri, Menkes dan Menpan RB bersama Pimpinan DPR RI.
    • Pada Rapat kerja tanggal 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada kejelasan dan solusi bersama.
    • Peraturan DPR RI No 2 tahun 2020 tentang pembentukan UU dan Junto Pasal 1 Ayat 3 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan