Rangkuman Terkait
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13
- Laporan Komisi 1 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan— Rapat Paripurna DPR-RI ke-12
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
Tanggal Rapat: 4 Jul 2024, Ditulis Tanggal: 5 Jul 2024,Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI
Pada 4 Juli 2024, DPR-RI menyelenggarakan Rapat Paripurna DPR-RI dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Keuangan RI
- APBN adalah instrumen kebijakan yang sangat penting dan strategis bagi sebuah negara untuk mencapai cita-citanya. Oleh karena itu, APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat, berkelanjutan, dan kredibel agar efektif memecahkan persoalan bangsa dan bukan justru menjadi sumber persoalan atau bahkan menciptakan krisis.
- Banyak contoh negara-negara di dunia yang tidak mampu mengelola dan menjaga APBN secara sehat dan tepat, sehingga menjadi sumber krisis berkelanjutan di negara tersebut.
- APBN juga harus terus dikelola secara transparan, kredibel, dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU P2APBN disampaikan Pemerintah kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
- BPK memberikan penilaian terbaik atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, yaitu berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.
- Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi melaksanakan APBN TA 2023. Ucapan terima kasih kami sampaikan khususnya kepada DPR-RI dan BPK yang senantiasa memberikan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan tata kelola keuangan negara pada periode sebelumnya, pada saat ini, maupun pada masa yang akan datang.
- Sebagai instrumen pembangunan, dalam 10 tahun terakhir APBN menjadi sumber pendanaan penting untuk melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik.
- Upaya meningkatkan infrastruktur dan konektivitas, kualitas SDM, dan kesejahteraan masyarakat telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Di bidang infrastruktur, APBN telah mampu menciptakan penambahan jalan tol sepanjang 1.938 KM dan jalan nasional non tol sepanjang 4.574 KM.
- APBN juga mendukung penyediaan air baku dan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan energi yang telah mendukung dengan pembangunan 37 bendungan, peningkatan pembangkit listrik sebesar 36,3 Gigawatt.
- APBN berfungsi penting dalam meningkatkan kualitas SDM dengan membiayai peningkatan infrastruktur sekolah yang berkontribusi terhadap peningkatan partisipasi kasar dari seluruh jenjang pendidikan.
- Bahkan untuk pendidikan tinggi, APBN melalui pemupukan dana abadi pendidikan telah memberikan beasiswa LPDP kepada 45.496 Putra-Putri terbaik bangsa, sehingga mampu meraih pendidikan terbaik di berbagai universitas di dalam maupun luar negeri.
- Melalui anggaran kesehatan, APBN mampu menunjang kemajuan pada sektor kesehatan seperti penurunan angka prevalensi stunting dari 37,2% pada tahun 2013 menjadi 21,5% pada tahun 2023.
- APBN berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penurunan tingkat kemiskinan dari 11,25% pada 2014 menjadi single digit 9,36% pada tahun 2023.
- Bahkan setelah terjadinya Pandemi Covid-19 yang menciptakan setback di seluruh dunia. Kemiskinan ekstrem juga telah menurun signifikan dari 6,18% pada tahun 2014 menjadi 1,12% pada tahun 2023.
- APBN menjadi instrumen pembiayaan penting dalam mendukung peningkatan martabat dan citra Indonesia di mata dunia melalui penyelenggaraan berbagai pertemuan event internasional secara sangat sukses seperti Asian Games, Asian Para Games, IMF Annual Meeting World Bank, Kegiatan Presidensi G20, Piala Dunia U-17, Rangkaian Kegiatan Keketuaan Indonesia di KTT ASEAN, dan Kegiatan MotoGP Mandalika pada tahun 2023.
- Capaian-capaian kemajuan ini adalah bagian dari berbagai upaya untuk meraih perbaikan dalam 10 tahun masa pemerintahan. Tentunya, capaian ini bukan hasil kerja Pemerintah saja, namun merupakan hasil kerja bersama dari masyarakat, dunia usaha, dan juga terutama DPR-RI dalam mengawasi pelaksanaan APBN serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Kolaborasi tersebut terus diperkuat agar dapat mewujudkan cita-cita pembangunan dan cita-cita bangsa.
- Sebagai instrumen kebijakan fiskal yang penting dan berfungsi sebagai alat stabilisasi, distribusi, dan alokasi, APBN selalu hadir dan diandalkan dalam menghadapi berbagai guncangan yang dihadapi oleh negara kita termasuk ketidakpastian global dan domestik seperti Pandemi Covid-19 yang sungguh luar biasa berat dan dahsyat.
- Pemerintah dan DPR terus bekerja sama secara baik merumuskan dan menentukan kebijakan fiskal atau APBN sehingga mampu merespons dan menjawab tantangan yang luar biasa tersebut.
- Kondisi pandemi yang sungguh luar biasa atau ekstra ordinary membutuhkan kebijakan APBN yang juga luar biasa dimana penerimaan negara menurun sangat tajam pada tahun 2020 karena berhentinya kegiatan ekonomi dan masyarakat. Sementara, negara harus meningkatkan kehadirannya dan mengharuskan APBN mendanai belanja yang melonjak tinggi.
- Kebijakan APBN yang luar biasa pada masa pandemi ditunjukkan dengan besaran defisit hingga mencapai 6,1% PDB. Defisit ini jauh di atas batas maksimal yang diatur UU Keuangan Negara yang sebesar 3% dari PDB.
- Kondisi genting yang memaksa akibat pandemi menyebabkan APBN bekerja luar biasa keras untuk periode 2020-2021 dengan memulihkan kembali perekonomian Indonesia dan sekaligus mampu mengembalikan kesehatan APBN.
- Konsolidasi APBN atau fiskal dalam kurun waktu 2020-2021, yaitu lebih cepat 1 tahun dari perkiraan awal termasuk konsolidasi fiskal yang tercepat dibandingkan banyak negara-negara di dunia termasuk G20 maupun ASEAN dan menghasilkan APBN yang turun tajam di bawah 3% hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 tahun.
- Perekonomian Indonesia kembali pulih dari kontraksi 2,07 di tahun 2020 menjadi positif 3,7 pada tahun 2021 dan berlanjut tumbuh di atas 5,3 pada tahun 2022.
- Pasca meredamnya pandemi Covid-19 tidak membuat perekonomian global serta merta menjadi pulih. Tahun 2023 terjadi gejolak perekonomian global. APBN 2023 yang dirancang pada pertengahan tahun 2022 diwarnai oleh perkembangan kondisi geopolitik global khususnya perang Rusia-Ukraina.
- Gangguan rantai pasok global akibat perang menyebabkan volatilitas harga komoditas. Tekanan inflasi yang berkepanjangan di banyak negara terutama negara maju mendorong kenaikan suku bunga yang sangat tinggi dan menimbulkan gejolak di pasar uang di sebagian besar negara berkembang.
- Kondisi ini berimplikasi pada pelemahan pertumbuhan ekonomi di banyak negara pada tahun 2023 khususnya di Amerika Serikat, Eropa, dan Tiongkok.
- Berbagai laporan lembaga internasional menunjukkan adanya tantangan berat yang dihadapi pada tahun 2023 termasuk potensi krisis keuangan yang bisa terjadi di berbagai negara besar.
- Menghadapi risiko dan volatilitas global yang melonjak tinggi, Pemerintah bersama DPR sepakat merancang APBN TA 2023 secara hati-hati, waspada, namun tetap efektif dan optimis di dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
- APBN tahun 2023 kembali berperan sebagai shock absorber di dalam menghadapi risiko guncangan ketidakpastian global dengan fokus pada tema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
- Dalam pelaksanaan kinerja APBN 2023 menunjukkan perkembangan positif ditunjukkan dengan peningkatan pendapatan negara, akselerasi belanja negara, sehingga proses konsolidasi fiskal dilaksanakan dengan baik yang membuat kredibilitas kesehatan dan sustainabilitas APBN Indonesia terus terjaga.
- Berbagai kebijakan dilaksanakan yang membuat perekonomian Indonesia terbukti resilien di dalam menghadapi tantangan. Terjaganya inflasi berdampak pada daya beli masyarakat yang terjaga pada tahun 2023, sehingga mampu menopang kinerja pertumbuhan ekonomi yang berada di atas 5%, yaitu 5,05%.
- Hal ini terjadi di tengah menurunnya kontribusi ekspor akibat pelemahan ekonomi global. Kinerja pertumbuhan yang kuat tersebut diikuti dengan terjaganya stabilitas harga laju inflasi tahun 2023 ada di tingkat 2,6% year-on-year.
- Hal ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sempat mencapai 5,5% akibat turbulensi supply chains dan harga komoditas. Laju inflasi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan beberapa negara yang masih berjuang mengendalikan inflasi di negaranya.
- Di Rusia, inflasi masih 7,4%, Turki bahkan mencapai 64,8%, dan Argentina yang sedang menghadapi krisis mencapai 211,4%.
- Kinerja makro fiskal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan rasio perpajakan dijaga pada level double digit 10,31% dari PDB. Keseimbangan primer mencapai surplus 0,46% dari PDB. Hal ini merupakan surplus keseimbangan primer pertama kali sejak tahun 2012.
- Defisit fiskal semakin terkendali pada kisaran 1,62% dari PDB dan rasio utang Pemerintah bertahap didorong menurun di kisaran 39,2% PDB.
- Dengan pengelolaan APBN yang terus dijaga kesehatan dan kredibilitasnya, Pemerintah secara konsisten berupa yang memulihkan dan memelihara momentum pertumbuhan ekonomi dan mendorong reformasi struktural, sehingga dapat meningkatkan dan memperkuat fondasi ekonomi termasuk mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing, akselerasi pembangunan infrastruktur, dan penguatan institusional dan simplifikasi regulasi.
- Berbagai reformasi struktural disertai dengan pengelolaan fiskal yang sehat, prudent, namun efektif tingkat kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023 juga semakin membaik. Hal ini ditunjukkan dengan Tingkat Pengangguran Terbuka yang menurun dari 5,86% pada tahun 2022 menjadi 5,32% tahun 2023, Angka Kemiskinan menurun dari 9,54% menjadi 9,36%, dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39.
- Izinkanlah kami menyampaikan intisari RUU P2APBN Tahun 2023. Dokumen RUU ini disampaikan dalam bentuk LKPP Tahun 2023 yang telah di audit dan diperiksa oleh BPK.
- RUU P2APBN diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan UU 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan UU 28 Tahun 2022 tentang APBN TA 2023.
- Sesuai ketentuan LKPP 2023 terdiri dari 7 komponen laporan:
- Laporan realisasi APBN;
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- Neraca;
- Laporan operasional;
- Laporan arus kas;
- Laporan perubahan ekuitas; dan
- Catatan atas laporan keuangan, yang disertai dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
- Seluruh kinerja keuangan negara selama tahun 2023 tercermin di dalam LKPP tahun 2023. Ringkasan dari masing-masing laporan adalah sebagai berikut; laporan realisasi APBN 2023 ditunjukkan bahwa realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.783,9 Triliun atau 105,56% dari target APBN dan tumbuh 5,62% dari pendapatan negara tahun 2022. Penerimaan perpajakan Rp2.154,2 Triliun atau 101,69 dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp612,5 Triliun atau 118% dari target dan Penerimaan Hibah Rp17,2 Triliun.
- Pencapaian pendapatan negara yang baik tersebut dipengaruhi oleh penguatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, kenaikan harga komoditas pada tahun sebelumnya, dan implementasi UU HPP yang mampu meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak serta peningkatan kualitas dan inovasi layanan publik.
- Belanja negara 2023 mencapai Rp3121,2 Triliun atau 100,13% dari pagu anggaran 2023. Realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp239,8 Triliun, transfer ke daerah Rp881,4 Triliun, belanja negara meningkat Rp24,9 Triliun atau 0,81% dibandingkan tahun 2022.
- Peningkatan ini dipengaruhi oleh optimalisasi peran APBN tahun 2023 sebagai shock absorber untuk melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian perekonomian global, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi.
- Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja negara pada tahun 2023, defisit Rp337,3 Triliun atau 1,61% dari PDB jauh lebih rendah dari target APBN 2023 yang sebesar 2,27% dari PDB. Angka ini juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan defisit tahun 2022 yang sebesar 2,35% dari PDB. APBN 2023 mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp102,59 Triliun.
- Hal ini merupakan surplus pertama kali sejak tahun 2012. Realisasi pembiayaan tahun 2023 mencapai Rp356,7 Triliun. Angka ini hanya 74,3 2% dari rencana dalam APBN 2023 yang sebesar Rp479,9 Triliun.
- Realisasi pembiayaan yang menurun tajam sebesar Rp234,3 Triliun atau 39,65% dibandingkan realisasi pembiayaan 2023 yang berhasil dan disebabkan karena terjadinya penurunan defisit dan pembiayaan yang signifikan.
- Hal ini memperkuat posisi APBN dan nilai surat berharga negara, sehingga SBN yield suku bunga dapat ditekan dan spread terhadap suku bunga dari Treasury Amerika dapat diminimalkan.
- Hal ini terjadi pada saat lonjakan suku bunga global yang sungguh luar biasa (higher for longer) dengan defisit dan realisasi pembiayaan yang mengecil terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA Rp19,4 Triliun.
- SILPA ini menurun signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp130,6 Triliun. Penurunan SILPA menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR-RI agar pelaksanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga menghasilkan besaran SILPA yang optimal.
- Dalam laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dijelaskan bahwa SAL 2023 awal mencapai Rp478,9 Triliun. Terdapat penggunaan SAL pada tahun 2023 sebesar Rp35 Triliun.
- Sesudah memperhatikan SILPA dan penyesuaian SAL, maka SAL tahun 2023 menjadi Rp459,5 Triliun. SAL tersebut menjadi instrumen yang sangat penting di dalam pengelolaan APBN sebagai fiskal buffer atau bantalan pengaman yang efektif di dalam melindungi APBN itu sendiri maupun melindungi perekonomian serta masyarakat terutama di tengah kondisi dunia yang penuh guncangan, tekanan, dan ketidakpastian.
- Posisi keuangan Pemerintah ditunjukkan dalam neraca per 31 Desember 2023 terdiri dari Aset sebesar Rp13.072,8 Triliun, Kewajiban sebesar Rp9.536,7 Triliun, dan Posisi Ekuitas Negara sebesar Rp3.536,1 Triliun.
- Kenaikan ekuitas tahun 2023 tanpa revaluasi aset adalah pertama kalinya terjadi sejak pelaporan keuangan berbasis akrual ditetapkan. Hal ini tidak terlepas dari membaiknya kinerja penerimaan negara yang diikuti dengan belanja pemerintah yang semakin berkualitas.
- Dalam Laporan Operasional (LO) tahun 2023 disampaikan bahwa pendapatan operasional tahun 2023 mencapai Rp3.083,2 Triliun. Beban operasional mencapai Rp3.111,7 Triliun. Hal ini membentuk defisit kegiatan operasional sebesar Rp28,4 Triliun.
- Di sisi lain, terdapat surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp60,1 Triliun dan ini membentuk surplus LO tahun 2023 sebesar Rp31,6 Triliun. Surplus LO tahun 2023 juga merupakan surplus pertama kali terjadi sejak penerapan akuntansi berbasis akrual sejak laporan operasional mulai disusun pada tahun 2015.
- Laporan arus kas tahun 2023 memberikan informasi mengenai arus penerimaan dan pengeluaran kas negara selama tahun 2023. Arus kas bersih dan aktivitas operasional minus Rp34,8 Triliun, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp391,6 Triliun, arus kas bersih dari aktivitas penanganan positif Rp445,8 Triliun, arus kas bersih dari aktivitas transitoris positif Rp88,7 Triliun.
- Arus kas bersih dari aktivitas investasi yang bernilai negatif mencerminkan upaya Pemerintah melakukan investasi terutama dalam rangka mendukung proyek pembangunan infrastruktur.
- Pemerintah berupaya terus menjaga kesehatan dan akuntabilitas APBN secara konsisten. Hal ini tercermin dari keberhasilan Pemerintah mempertahankan opini WTP atas LKPP sejak tahun 2016.
- Meskipun demikian, Pemerintah terus melakukan penguatan agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna di dalam pengambilan kebijakan, memiliki manfaat nyata yang lebih luas, dan mendukung pencapaian cita-cita kita menuju negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan beradab.
- Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2023 disampaikan 14 temuan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah untuk ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang.
- Tindak lanjut yang akan dilakukan Pemerintah terhadap temuan tersebut antara lain:
- Mengkoordinasikan terwujudnya integrasi sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran untuk meningkatkan kualitas belanja negara;
- Senantiasa mendorong penyelesaian permasalahan di bidang perpajakan melalui evaluasi dan penyempurnaan proses bisnis untuk menghindarkan kesalahan pencatatan di masa yang akan datang;
- Melakukan evaluasi dan penyempurnaan implementasi automatic blocking system, mengakselerasikan penagihan melalui langkah strategis, dan melakukan risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi di dalam pengelolaan PNBP;
- Mengupayakan penyusunan dan penyempurnaan mekanisme pemantauan anggaran mandatory spending di bidang pendidikan baik terhadap alokasi dan realisasi maupun atas ketercapaian output-outcome dari pelaksanaan anggaran dibandingkan perencanaan; dan
- Melanjutkan berbagai langkah mitigasi permasalahan belanja antara lain melalui evaluasi pelaksanaan anggaran, forum pelaksanaan anggaran, dan klinik pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pada K/L dilaksanakan sesuai ketentuan.
- Demikianlah pokok-pokok keterangan Pemerintah mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023. RUU ini kami ajukan untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya kami mohonkan persetujuan untuk dapat ditetapkan sebagai UU.
- Semoga ketulusan kerja keras, integritas, dan kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah dengan DPR-RI menjadi modal baik untuk memberikan upaya maksimal di dalam mengelola APBN untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Rachmat Gobel, NasDem - Gorontalo
Rachmat sebagai Pimpinan Rapat Paripurna mengatakan bahwa Pasal 173 Ayat 2 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa fraksi menyampaikan pandangannya terhadap materi RUU tentang P2APBN yang disampaikan oleh Pemerintah sebagai dimaksud pada Ayat 1 dalam Rapat Paripurna DPR. Berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR-RI antara Pimpinan DPR-RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR-RI pada 7 Juni 2024, pandangan fraksi-fraksi terhadap keterangan pemerintah atas RUU tentang P2APBN Tahun Anggaran 2023 akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2024.
Memasuki acara kedua, yaitu Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI. Untuk keperluan tersebut, Sekjen DPR-RI telah menyampaikan daftar nama-nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya. Sebelum kami mempersilahkan kepada juru bicara masing-masing, kami minta persetujuan Rapat Paripurna mengenai waktu yang akan dipergunakan oleh masing-masing juru bicara; apakah dapat disetujui paling lama 5 menit atau untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan apakah dapat disetujui?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Apakah RUU usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR-RI?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Memasuki acara ketiga, yaitu Pendapat Fraksi-fraksi atas 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI. Untuk keperluan tersebut, Sekjen DPR-RI telah menyampaikan daftar nama-nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya. Sebelum kami mempersilahkan kepada juru bicara masing-masing, kami minta persetujuan Rapat Paripurna mengenai waktu yang akan dipergunakan oleh masing-masing juru bicara; apakah dapat disetujui paling lama 5 menit atau untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan apakah dapat disetujui?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Apakah 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota di Prov Bali, NTB, Bengkulu, dan SumSel sebagaimana yang telah disebutkan pada awal Rapat Paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR-RI?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Memasuki agenda keempat, yaitu Pendapat Fraksi-fraksi atas 27 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI. Untuk keperluan tersebut, Sekjen DPR-RI telah menyampaikan daftar nama-nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya. Sebelum kami mempersilahkan kepada juru bicara masing-masing, kami minta kembali persetujuan Rapat Paripurna Dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan oleh masing-masing juru bicara apakah dapat disetujui paling lama 5 menit atau untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan apakah dapat disetujui?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Apakah 27 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota di Prov Jabar, Banten, dan DIY sebagaimana yang telah disebutkan pada awal Rapat Paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR-RI?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Memasuki agenda kelima, yaitu Penetapan Keanggotaan Pansus tentang Daerah Kepulauan. Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR-RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 7 Juni 2024 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus tentang Daerah Kepulauan. Untuk itu, kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus dimaksud, kepada Sekjen kami persilahkan untuk menayangkan. Apakah susunan keanggotaan Pansus tersebut dapat disetujui?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Memasuki agenda terakhir, yaitu Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap; 1) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan 2) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi 7 dan Pimpinan Pansus RUU tentang Kelautan DPR-RI pada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 7 Juni 2024, Pimpinan Komisi 7 dan Pimpinan Pansus tentang Kelautan meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, maka dalam Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 2 RUU tersebut pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang akan datang, apakah dapat disetujui?
Peserta Rapat Paripurna: Setuju
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13
- Laporan Komisi 1 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan— Rapat Paripurna DPR-RI ke-12